Home / Kriminal / Sumsel

Senin, 6 Desember 2021 - 11:33 WIB

Dua Pelaku Ilegal Drilling di Musi Rawas Terancam Hukuman Enam Tahun

Dua Pelaku Ilegal Driling inisial ET dan AD diamankan di Mapolres Musi Rawas, (6/12)

Dua Pelaku Ilegal Driling inisial ET dan AD diamankan di Mapolres Musi Rawas, (6/12)

MUSI RAWAS, Sumatera Headline – Dua orang warga Kecamatan Plakat Tinggi Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang ditetapkan tersangka dalam kasus penambangan minyak ilegal atau Ilegal Drilling, terancam kurungan enam tahun penjara.

Hal itu disampaikan Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmad Hidayat saat menggelar press rilis di Mapolres Musi Rawas, Senin (6/12/2021).

Baca Juga :  Buron Empat Tahun, Tersangka Pembunuhan di OKU Timur Ditangkap Polisi

Kedua tersangka berinisial, EK dan AD ditangkap saat sedang melakukan ilegal drilling di TKP yakni di RT 10 Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas.

Kasus ilegal drilling ini, kata Kasat mendapat perhatian penuh dari Polda Sumsel karena begitu marak terutama di Kabupaten Muba.

“Atas perintah tersebut, untuk dapat melakukan tindakan maupun penertiban dalam kasus ilegal drilling di wilayah Musi Rawas,” kata Kasat.

Baca Juga :  Pelepasan Purna Bhakti Kompol Bawon Sandur

Dari penangkapan terhadap kedua tersangka ini, lanjut Kasat, juga di amankan barang bukti berupa genset dan sample minyak hasil kejahatan.

“Kedua tersangka dikenakan pasal 52 UU tahun 2001 tentang minyak dan gas. Dengan ancaman hukuman 6 tahun,” tegasnya.

Naskah: Hendi
Editor: J Silitonga

Share :

Baca Juga

Musi Rawas

23 Personil Polres Musi Rawas Terima Piagam Penghargaan

Palembang

Aswari Rivai Ambil Formulir Pendaftaran di DPW PKB Sumsel

Musi Rawas

Musim Hujan, Kapolres Instruksikan Tujuh Item kepada Personil Polres Mura

Musi Rawas

Audiensi, PWI dan KPU Mura Kolaborasi Laksanakan Kegiatan Bersama

Musi Rawas

Menantu yang Bunuh Mertuanya Sendiri Diamankan Satreskrim Polres Musi Rawas

Kriminal

Polisi Amankan Tiga Orang Terduga Pelaku Curat di PT SG

Hukum

SKK Migas dan Polda Sumsel Lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama

Kriminal

Ribut di TPS, Anggota Linmas Tusuk Ketua KPPS