Home / Hukum / Palembang / Sumsel

Kamis, 15 April 2021 - 12:51 WIB

17 Kepala Daerah di Sumsel Komitmen Dukung Pemberantasan Korupsi

PALEMBANG, SH – Sebanyak 17 kepala daerah kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Selatan menyampaikan komitmen untuk mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas korupsi yang dimulai dari pembenahan tata kelola pemerintahan daerah, terutama dalam pemberian izin usaha.

Penyampaian komitmen tersebut dilaksanakan dalam audiensi Ketua KPK dengan bupati/wali kota se-Sumsel di Palembang, Kamis (15/4/2021).

Gubernur Sumsel H Herman Deru mengatakan, komitmen para kepala daerah ini akan dimulai dengan menata kebijakan dan regulasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait pemberian izin usaha.

“Pemprov Sumsel berharap usai acara audiensi Ketua KPK ini membuat bupati dan wali kota lebih mengerti cara mencegah dan memberantas korupsi itu, sehingga dapat fokus pada kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” kata Herman Deru.

Untuk mendorong penyelenggaraan pemerintah daerah yang bersih dan transparan serta akuntabel, menurut orang nomor satu di Pemprov Sumsel tersebut, harus dimulai dari kepala daerahnya sendiri.

Baca Juga :  Bangun Sinergitas, Lapas Kelas IIA Lubuklinggau Apel Siaga 3+1 Bersama Aparat Penegak Hukum

“Dengan niatan yang tulus, yakinlah bahwa pemberantasan korupsi ini dapat dilakukan di tatanan pemerintahan asal berani dan mau transparan,” kata dia.

Herman Deru juga mendukung penuh terkait program rencana aksi KPK dengan memberikan standar kerangka kerja untuk memahami risiko korupsi berdasarkan sektor wilayah atau instansi. Melalui program ini, akan memberikan pemahaman kepada kepala daerah tentang tata cara pengadaan barang dan jasa.

“Pencerahan itu sebenarnya sudah didapatkan hari ini. “Melalui program KPK ini, kita banyak mendapat pencerahan tentang kewajiban- kewajiban sebagai kepala daerah utamanya dalam  penyelenggaraan barang dan jasa,” katanya.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, KPK melakukan pendekatan dengan mengajak seluruh masyarakat, pemangku kepentingan, para politisi, para penyelenggara negara agar menyadari bahaya korupsi yang dapat menghambat tujuan nasional.

Baca Juga :  Satgas Covid-19 Terbitkan Surat Edaran tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri, Berlaku Mulai 17 Juli 2022

Fakta empiris yang sering terjadi dari tindak pidana korupsi itu terkait dengan perizinan usaha, perizinan tambang, perizinan untuk para investor.

Oleh sebab itu, KPK mengimbau kepada seluruh kepala daerah yang merupakan garda terdepan pemberantasan korupsi untuk tidak mempersulit perizinan.

KPK sejauh ini terus mengikuti bagaimana pelaksanaan pusat pelayanan terpadu yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang telah menerapkan pelayanan sistem elektronik.

“Dengan pelayanan secara elektronik hubungan secara fisik antara pemohon izin dan pemberi izin dapat dihindari, itu cara jitu untuk mencegah korupsi, itu cara kita untuk melakukan pencegahan korupsi,” ujar Firly yang pernah menjabat Kapolda Sumsel.

Editor: J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Nusantara

Total Pasien Sembuh dari Covid-19 Adalah 17 Jiwa

Lahat

Juara Harapan, Laskar Merah Putih Siap Dukung Program Pemkab Lahat

Advertorial

DPRD Kota Lubuklinggau Sahkan Lima Raperda

Covid-19

Tuntas, 750 WBP Lapas Kelas IIA Lubuklinggau Terima Booster

Nusantara

Pertamina EP Prabumulih Tambah Produksi Migas dari Sumur Pengembangan Lembak

Lahat

Wabup Lantik 52 Pengurus BPD Kecamatan Lahat Selatan

Musi Rawas

Gubernur Sumsel: Jalan Sekayu–Muara Beliti Segera Diperbaiki, Palembang–Betung Juga Diusulkan Peningkatan

Musi Rawas

Persiapan Verfak Dukungan Bakal Calon Perseorangan, 188 Ketua PPS Musi Rawas Ikuti Bimtek