Home / Pali / Pilkada / Politik / SMSI / Sumsel

Selasa, 19 Januari 2021 - 03:45 WIB

Laporan Teregistrasi di MK, Pasangan DHDS Minta Dilakukan PSU di 51 TPS

PALI, SH – Laporan yang diajukan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati PALI nomor urut 01 Devi Harianto dan Darmadi Suhaimi SH (DHDS), ke Mahkamah Konstitusi (MK) pasca Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) akhirnya diregistrasi untuk dilanjutkan.

Hal itu terlihat dalam akta registrasi perkara konstitusi, Nomor16/PAN.MK/ARPK/01/2021, bahwa Senin (18/1) pukul 10.00 WIB, telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) perselisihan suara dengan registrasi perkara, Nomor 16/PHP.BUP-XIX/2021.

Paslon DHDS mengajukan dan memberi surat kuasa khusus kepada Novriansyah SH MH dan kawan-kawan yang disebut sebagai pemohon. Sedangkan, KPU PALI disebut sebagai termohon. Perkara tersebut akan ditetapkan hari sidangnya.

Calon Bupati PALI Devi Harianto mengatakan, pihaknya optimis permohonan tersebut di kabulkan MK, karena sebanyak 51 dari 408 total Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pilkada PALI telah terjadi perselisihan suara.

Baca Juga :  Bawaslu Akan Kawal Ketat Proses Tahapan Pilkada Serentak di 7 Kabupaten Kota di Sumsel

“Dan sebanyak 51 TPS juga yang kita minta untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU,red). Yang kita ajukan sesuai dengan fakta dilapangan, berikut dengan bukti-bukti terlampir,” ujarnya, Senin (18/1/2021).

Dijelaskanya, bukan tanpa alasan diajukannya 51 TPS tersebut untuk dilakukan PSU, menurutnya pihaknya melihat adanya perselisihan suara yang terjadi disebabkan berbagai hal.

“Diantaranya, pada 51 TPS tersebut telah terjadi pemilih yang melakukan pemilihan lebih dari satu kali. Lalu, terjadinya jumlah surat suara yang melebihi jumlah absensi atau daftar hadir di TPS,” terangnya.

Ditambahkannya, permohonan PSU di 51 TPS tersebut, tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten PALI.

“Semua kecamatan terjadi, tidak ada yang mayoritas, karena semua kecamatan rata terjadi selisih suara,” pungkasnya.

Baca Juga :  Pilkada Serentak, Firdaus Komar: Wartawan Jaga Independensi Profesi dan Pengurus PWI Tidak Menjadi Tim Sukses

Sebelumnya, Ketua KPU PALI Sunario SE mengatakan, pihaknya saat ini sudah mempersiapkan diri terhadap permohonan yang dilakukan paslon 01 DHDS ke MK.

“Pada dasarnya kita sendiri siap untuk menghadapi Perselisihan Hasil Pilkada (PHP,red) Paslon 01 di MK dan kita siap melaksanakan apapun keputusan MK nantinya,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga telah menyiapkan beberapa data-data dan dokumen yang akan dibutuhkan, sesuai dengan permohonan paslon 01 DHDS ke MK yang sedang berlangsung.

“Insya Allah kita sudah siapkan data-data dan dokumen yg dibutuhkan sesuai dengan permohonan paslon 01 ke MK, kita menunggu keputusan MK tanggal 18 Januari 2021 mendatang,” ulasnya.

Editor: J. Silitonga

Sumber: SMSI PALI

Share :

Baca Juga

Musi Rawas

Enam Raperda Kabupaten Musi Rawas Disetuji DPRD

Musi Rawas

Ini Hasil Rakor Bupati Musi Rawas dengan KPK RI Melalui Video Conference

Advertorial

Bupati Sapa Masyarakat Desa Ngestiboga II di Pengajian Forum Musi Rawas MANTAB

Palembang

SKK Migas Sumbagsel Gelar Upacara HUT ke-80 RI di Empat Lokasi Sekaligus, Termasuk Laut Lepas

Lubuklinggau

Pemkot Lubuklinggau Lelang Jabatan 7 Kepala Dinas dan Sekretaris Dewan 

Musi Rawas

Silahturahmi Pers dan Polres Musi Rawas dalam Rangka Penguatan Sinergitas Polri dan Pers

Musi Rawas

Sambut HPN 2021, Pengurus PWI Mura Selaraskan Kegiatan Bersama Diskominfo

Musi Rawas

Naik Pangkat, Kasi Humas Polres Mura Ucapkan Rasa Syukur