Home / Nusantara

Jumat, 14 Februari 2020 - 06:53 WIB

Menjaga Eksistensi Media Online, Kepengurusan SMSI Kalteng Segera Terbentuk

KALTENG, SH – Kepengurusan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) segera terbentuk. Pengukuhan pengurus wadah berhimpunnya media massa berbasis online ini dijadwalkan digelar sekitar April 2020 mendatang di Palangka Raya.

Kepastian jadwal tersebut disampaikan Ketua SMSI Kalteng H Sutransyah dalam dialog interaktif yang disiarkan langsung di Radio Republik Indonesia (RRI) Pro 1 FM, Jumat (14/2/2020) pagi.

Dalam dialog bertajuk “media online harus berbadan hukum dan terverifikasi” yang dipandu Gordon Tobing itu, Sutransyah menjelaskan, SMSI merupakan perhimpunan media siber atau online yang gagasan dan pembentukannya diprakarsai unsur pimpinan Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Setelah resmi terbentuk di pusat beberapa tahun lalu, perhimpunan ini lantas melebarkan jaringan dengan mendirikan kepengurusan tingkat provinsi di seluruh wilayah Tanah Air.

Baca Juga :  Sidang Paripurna DPRD OKU Selatan di Warnai Interupsi Soal Jalan

“Insya Allah, kepengurusan Kalteng akan dikukuhkan pada April 2020 mendatang beriringan dengan peringatan hari Pers Nasional tingkat provinsi. Kami memohon doa restu dan dukungan semua pihak untuk berkiprah dalam pembangunan daerah melalui wadah ini,” kata Ketua Dewan Kehormatan Provinsi yang juga mantan Ketua PWI Kalteng tiga periode tersebut.

Sutransyah melanjutkan, keberadaan SMSI Kalteng nantinya akan difokuskan pada dua hal. Pertama, menjaga eksistensi media massa online dalam menjalankan fungsi penyebaran informasi sesuai ketentuan Dewan Pers.

Baca juga:

Baca Juga :  Jelang Idul Adha, Bukit Asam Gelar Pelatihan Penyembelihan Hewan Kurban

“Dalam hal ini, SMSI akan mengupayakan setiap membernya untuk secepatnya bisa terverifikasi Dewan Pers,” ujar Sutransyah yang tampil di dialog interaktif ini didampingi Sekretaris SMSI.

Kedua, SMSI mendorong terciptanya wartawan media online yang profesional, ditandai dengan kepatuhan pada Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999, Kode Etik Jurnalistik, dan memiliki sertifikasi uji kompetensi wartawan (UKW).

“Upaya ini kita lakukan agar peran media massa dan aktivitas para wartawan bisa berjalan sebagaimana mestinya, sehingga publik sebagai konsumen mendapat informasi yang faktual, berimbang, mendidik, dan konstruktif dalam pembangunan daerah,” tandas mantan Ketua Umum HMI dan KAHMI Wilayah Kalteng itu.

Editor: J. Silitonga

Sumber: SMSI

Share :

Baca Juga

Nusantara

Anugerah Kebudayaan Berganti Anugerah PWI, di 2024 Calon Penerima Dijaring dari Daerah

Nusantara

Ketua Umum DPP BKPRMI Kecam Aksi Bom Bunuh Diri di Bandung

Kesehatan

Prevalensi Stunting Turun 6,4 Persen Dalam Tiga Tahun Terakhir

Nusantara

Pemerintah Menang Arbitrase IMFA, Rp6,68 Triliun Diselamatkan

Musi Rawas

Kementrian ESDM Hibahkan Satu Unit Sumur Bor untuk Pemkab Musi Rawas

Nusantara

Medco Energi Raih Penghargaan Subroto 2025 untuk Keselamatan dan Kinerja Keuangan Hulu Migas

Nusantara

Kementerian PUPR Mulai Pembangunan Pengendalian Banjir Tukad Unda

Nusantara

Lounching Aplikasi Propam Presisi, Kapolri: Implementasi Empat Transformasi Menuju Polri Presisi