Home / Nusantara

Jumat, 14 Februari 2020 - 06:53 WIB

Menjaga Eksistensi Media Online, Kepengurusan SMSI Kalteng Segera Terbentuk

KALTENG, SH – Kepengurusan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) segera terbentuk. Pengukuhan pengurus wadah berhimpunnya media massa berbasis online ini dijadwalkan digelar sekitar April 2020 mendatang di Palangka Raya.

Kepastian jadwal tersebut disampaikan Ketua SMSI Kalteng H Sutransyah dalam dialog interaktif yang disiarkan langsung di Radio Republik Indonesia (RRI) Pro 1 FM, Jumat (14/2/2020) pagi.

Dalam dialog bertajuk “media online harus berbadan hukum dan terverifikasi” yang dipandu Gordon Tobing itu, Sutransyah menjelaskan, SMSI merupakan perhimpunan media siber atau online yang gagasan dan pembentukannya diprakarsai unsur pimpinan Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Setelah resmi terbentuk di pusat beberapa tahun lalu, perhimpunan ini lantas melebarkan jaringan dengan mendirikan kepengurusan tingkat provinsi di seluruh wilayah Tanah Air.

Baca Juga :  Menuju SMSI sebagai Konstituen Dewan Pers, SMSI Sumsel Gelar Pendataan Media Siber

“Insya Allah, kepengurusan Kalteng akan dikukuhkan pada April 2020 mendatang beriringan dengan peringatan hari Pers Nasional tingkat provinsi. Kami memohon doa restu dan dukungan semua pihak untuk berkiprah dalam pembangunan daerah melalui wadah ini,” kata Ketua Dewan Kehormatan Provinsi yang juga mantan Ketua PWI Kalteng tiga periode tersebut.

Sutransyah melanjutkan, keberadaan SMSI Kalteng nantinya akan difokuskan pada dua hal. Pertama, menjaga eksistensi media massa online dalam menjalankan fungsi penyebaran informasi sesuai ketentuan Dewan Pers.

Baca juga:

Baca Juga :  Menjadi Konstituen Dewan Pers, SMSI Satukan Perusahaan Pers di Era Baru

“Dalam hal ini, SMSI akan mengupayakan setiap membernya untuk secepatnya bisa terverifikasi Dewan Pers,” ujar Sutransyah yang tampil di dialog interaktif ini didampingi Sekretaris SMSI.

Kedua, SMSI mendorong terciptanya wartawan media online yang profesional, ditandai dengan kepatuhan pada Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999, Kode Etik Jurnalistik, dan memiliki sertifikasi uji kompetensi wartawan (UKW).

“Upaya ini kita lakukan agar peran media massa dan aktivitas para wartawan bisa berjalan sebagaimana mestinya, sehingga publik sebagai konsumen mendapat informasi yang faktual, berimbang, mendidik, dan konstruktif dalam pembangunan daerah,” tandas mantan Ketua Umum HMI dan KAHMI Wilayah Kalteng itu.

Editor: J. Silitonga

Sumber: SMSI

Share :

Baca Juga

Nusantara

Empat Tokoh Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional dan Tanda Kehormatan kepada Para Nakes yang Gugur

Nusantara

Evaluasi Proyek Kontruksi BUMN, Rini Soemarno Tugaskan Konsultan Independen

Nusantara

Rencana Pemindahan Ibukota, Pemerintah Serius dan Siapkan Tiga Alternatif Daerah

Nusantara

Audiensi Bersama Ketua DPD RI, PWI Usulkan Sinergi Penguatan Peran DPD RI

Ekonomi

Jelang Nataru, Presiden Jokowi Cek Harga Bahan Pokok di Pasar Cigombong

Nusantara

Menteri PAN RB Minta Pejabat Terkait Memproses Status CPNS Diangkat sebagai PNS

Hukum

Bongkar Kasus Judi Online, 78 Orang Diamankan Polda Metro Jaya

Nusantara

Kerja Sama dengan 30 Bank Penyalur KPR FLPP, Menteri Basuki Tekankan Peningkatan Kualitas Rumah Subsidi