Home / Nusantara

Selasa, 26 Maret 2019 - 15:29 WIB

Keputusan Menhub Soal Besaran Tarif Jasa Ojek dengan Aplikasi

JAKARTA, SH – Dengan pertimbangan sesuai dengan Pasal 11 ayat (5) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat, pada 25 Maret 2019, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi telah menandatangani Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

Dalam Kepmenhub ini ditetapkan pedoman perhitungan biaya jasa sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini, yaitu:

Disebutkan dalam Kepmenhub ini, biaya jasa sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi terdiri dari: a. biaya jasa batas atas; b. biaya jasa batas bawah; dan c. biaya jasa minimal.

“Biaya jasa batas atas, biaya jasa batas bawah, dan biaya jasa minimal sebagaimana dimaksud merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi,” bunyi diktum KETIGA Kepemenhub ini.

Baca Juga :  Pemerintah Mulai Godok Aturan Baru Terkait Tarif Pesawat

Sementara biaya jasa minimal, menurut Kepmenhub ini, merupakan biaya jasa minimal yang harus dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh paling jauh 4 (empat) kilometer.

Ditegaskan dalam Kepmenhub ini, besaran biaya jasa batas bawah, biaya jasa batas atas, biaya jasa minimal, ditetapkan berdasarkan sistem zonasi, yaitu:

Zona I meliputi wilayah: 1. Sumatera dan sekitarnya; 2. Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan 3. Bali.
Zona II meliputi wilayah: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Zona III meliputi wilayah: 1. Kalimantan dan sekitarnya; 2. Sulawesi dan sekitarnya; 3. Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya; 4. Kepulauan Maluku dan sekitarnya; dan 5. Papua dan sekitarnya.
Adapun besaran jasa sepeda motor sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini, yaitu:

Baca Juga :  Aturan Pengendalian Transportasi Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Mulai Diterbitkan

Selanjutnya menurut Kepmenhub ini, perusahaan aplikasi menerapkan besaran biaya jasa batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi sebagaimana ditentukan di atas.

Sementara biaya tidak langsung berupa sewa penggunaan aplikasi dari perusahaan aplikasi ditentukan paling tinggi 20 persen.

Untuk menjamin kelangsungan penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi, menurut Kepmenhub ini, besaran biaya jasa dapat dievaluasi paling lama setiap 3 (tiga) bulan.

“Keputusan Menteri ini mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Mei 2019,” bunyi diktum KESEBELAS Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348 Tahun 2019 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setyadi atas nama Menteri Perhubungan tertanggal 25 Maret 2019 itu.

Editor : J. Silitonga

Sumber : Kemenhub

Share :

Baca Juga

Musi Rawas

Bupati Musi Rawas Berikan Motivasi dan Semangat Anggota IKPM Silampari

Hukum

Personil Polairud Polri Harus Mampu Beradaptasi dengan Perkembangan Teknologi

Nusantara

Dukung Ketahanan Energi, PHE Catatkan Kinerja Optimal di Tahun 2023

Nusantara

Medco Energi Raih Penghargaan Subroto 2025 untuk Keselamatan dan Kinerja Keuangan Hulu Migas

Nusantara

Kementerian PUPR Mulai Pembangunan Pengendalian Banjir Tukad Unda

Nusantara

Isu Reshuffle Munculkan Nama Budiman Sudjatmiko sebagai Menteri

Ekonomi

Penganugerahan Pemerintah atas Peran Daerah Menyukseskan KUR

Hukum

ESDM Polri Ajak Pelajar Ciptakan Lingkungan Positif di Sekolah