Home / Nusantara

Rabu, 27 Februari 2019 - 15:38 WIB

SMSI Apresiasi Keputusan KPU tentang Keterlibatan Media Online pada Pemilu 2019

JAKARTA, Sumatera Headline – Pengurus Pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mengapresiasi kebijakan KPU Pusat tentang aturan keterlibatan media daring pada Pemilu 2019.

Hal tersebut disampaikan Ikhwan, Departemen Hukum SMSI Pusat, di Sekretariat jalan Veteran II No.7C Gambir Jakarta Pusat dalam pertemuan Pengurus Pusat bersama Departemen Hukum SMSI serta pemilik Media Siber dan Pengurus Daerah SMSI. Rabu (27/2).

Hadir dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Jenderal SMSI, Firdaus yang juga Pemilik Teras Group, Departemen Hukum Ikhwan, Departemen Pendidikan dan Literasi Media SMSI Pusat Abdul Munib yang juga Penjab Siwo PWI Pusat, Kepala Sekretaris SMSI Pusat Julherman, Sekretaris SMSI Papua Barat Mercys Charles Loho, CEO sahabatrakyat.com, Gusti Rahmat, dan Advokat/lawyer serta Dzikru Mirfaqul Ulfi.

Baca Juga :  Menuju SMSI sebagai Konstituen Dewan Pers, SMSI Sumsel Gelar Pendataan Media Siber

“Kita akan memperjuangkan hak para pelaku, dan pemilik media dalam jaringan (daring), atau siber/online,” kata Ikhwan.

Menurut Ikhwan dengan tidak terfasilitasi media daring dalam iklan kampanye peserta pemilu 2019, membuat para pelaku dan pemilik media daring berang dan menuntut haknya agar terfasilitasi seperti media cetak dan elektronik seperti radio dan televisi.

“Turunan hukumnya juga sudah jelas maka tidak ada alasan bagi KPU untuk menafikan keberadaan media dalam jaringan (daring-red), atau siber untuk mendapatkan haknya,” tegasnya.

Seperti diketahui KPU melakukan rapat lanjutan terkait pembahasan jadwal kampanye, rapat umum dan sosialisasi fasilitas iklan kampanye di media massa pada Rabu 27 Februari 2019 di kantor KPU jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Jelang Idul Adha, Bukit Asam Gelar Pelatihan Penyembelihan Hewan Kurban

Atas saran dari berbagai pihak, KPU akhirnya mengakomodir iklan kampanye peserta pemilu 2019 di media dalam jaringan(daring) atau siber/online.

Terkait keputusan KPU tersebut, Sekjend SMSI Pusat, Firdaus memberikan apresiasinya.

“Kami segenap pengurus SMSI Pusat dan anggota sebagai pelaku, dan pemilik usaha media dalam jaringan (daring) atau siber mengapresisasi dan mengucapkan terima kasih atas kebijaksanaan Komisioner KPU RI,” pungkas Firdaus.

Ril/ sumber SMSI

Editor : J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Nusantara

Pemerintah Siapkan BLT Desa Bagi Keluarga Miskin Terdampak Covid-19

Nusantara

Usai Lebaran PWI Pusat Lanjutkan UKW Gratis se-Indonesia

Nusantara

Ketum PWI Pusat Sambut Baik Webinar Pemanfaatan FABA untuk Pembangunan Ekonomi

Nusantara

Lincahnya Presiden Jokowi saat Bermain Basket dengan Pemain DBL

Nusantara

Pasca KLB Gizi Buruk, Presiden Optimistis Pembangunan Infrastruktur di Asmat Berjalan Lancar

Nusantara

Jumlah Anggota Terbesar di Dunia dengan Pencapaian Rencana Strategis, SMSI Dicatat MURI

Lubuklinggau

Diskominfo Kota Lubuklinggau Hadiri HPN Surabaya

Hukum

Dittipidkor Bareskrim Polri Tetapkan Tersangka Suap Pengurusan DID Pemkot Balikpapan