Home / Nusantara

Rabu, 27 Februari 2019 - 15:38 WIB

SMSI Apresiasi Keputusan KPU tentang Keterlibatan Media Online pada Pemilu 2019

JAKARTA, Sumatera Headline – Pengurus Pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mengapresiasi kebijakan KPU Pusat tentang aturan keterlibatan media daring pada Pemilu 2019.

Hal tersebut disampaikan Ikhwan, Departemen Hukum SMSI Pusat, di Sekretariat jalan Veteran II No.7C Gambir Jakarta Pusat dalam pertemuan Pengurus Pusat bersama Departemen Hukum SMSI serta pemilik Media Siber dan Pengurus Daerah SMSI. Rabu (27/2).

Hadir dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Jenderal SMSI, Firdaus yang juga Pemilik Teras Group, Departemen Hukum Ikhwan, Departemen Pendidikan dan Literasi Media SMSI Pusat Abdul Munib yang juga Penjab Siwo PWI Pusat, Kepala Sekretaris SMSI Pusat Julherman, Sekretaris SMSI Papua Barat Mercys Charles Loho, CEO sahabatrakyat.com, Gusti Rahmat, dan Advokat/lawyer serta Dzikru Mirfaqul Ulfi.

Baca Juga :  Menjadi Konstituen Dewan Pers, SMSI Satukan Perusahaan Pers di Era Baru

“Kita akan memperjuangkan hak para pelaku, dan pemilik media dalam jaringan (daring), atau siber/online,” kata Ikhwan.

Menurut Ikhwan dengan tidak terfasilitasi media daring dalam iklan kampanye peserta pemilu 2019, membuat para pelaku dan pemilik media daring berang dan menuntut haknya agar terfasilitasi seperti media cetak dan elektronik seperti radio dan televisi.

“Turunan hukumnya juga sudah jelas maka tidak ada alasan bagi KPU untuk menafikan keberadaan media dalam jaringan (daring-red), atau siber untuk mendapatkan haknya,” tegasnya.

Seperti diketahui KPU melakukan rapat lanjutan terkait pembahasan jadwal kampanye, rapat umum dan sosialisasi fasilitas iklan kampanye di media massa pada Rabu 27 Februari 2019 di kantor KPU jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Buka Bimtek Siberindo.co, Gubernur Ajak Media Pers Produksi 'Good News'

Atas saran dari berbagai pihak, KPU akhirnya mengakomodir iklan kampanye peserta pemilu 2019 di media dalam jaringan(daring) atau siber/online.

Terkait keputusan KPU tersebut, Sekjend SMSI Pusat, Firdaus memberikan apresiasinya.

“Kami segenap pengurus SMSI Pusat dan anggota sebagai pelaku, dan pemilik usaha media dalam jaringan (daring) atau siber mengapresisasi dan mengucapkan terima kasih atas kebijaksanaan Komisioner KPU RI,” pungkas Firdaus.

Ril/ sumber SMSI

Editor : J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Nusantara

Presiden Jokowi Tinjau BIJB di Majalengka

Nusantara

Dampak Ekonomi Bagi Penyelenggara Asian Games

Nusantara

Taiwan: Pengusiran Kapal Penangkap Ikan Ilegal China Sepenuhnya Legal

Musi Rawas

Bupati Musi Rawas Hadiri Lokakarya STP BATAN 2018

Nusantara

20 Tahun Indo Premier, Core Values Jadi Kunci Pertumbuhan

Ekonomi

Industri Hulu Migas Hasilkan Rp.700an Triliun untuk Negara Pada 2022

Nusantara

Komisi II DPR RI Kunjungi Sumsel

Nusantara

Pengoperasian Palapa Ring Diresmikan Presiden Jokowi