Home / Nusantara

Rabu, 27 Februari 2019 - 15:38 WIB

SMSI Apresiasi Keputusan KPU tentang Keterlibatan Media Online pada Pemilu 2019

JAKARTA, Sumatera Headline – Pengurus Pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mengapresiasi kebijakan KPU Pusat tentang aturan keterlibatan media daring pada Pemilu 2019.

Hal tersebut disampaikan Ikhwan, Departemen Hukum SMSI Pusat, di Sekretariat jalan Veteran II No.7C Gambir Jakarta Pusat dalam pertemuan Pengurus Pusat bersama Departemen Hukum SMSI serta pemilik Media Siber dan Pengurus Daerah SMSI. Rabu (27/2).

Hadir dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Jenderal SMSI, Firdaus yang juga Pemilik Teras Group, Departemen Hukum Ikhwan, Departemen Pendidikan dan Literasi Media SMSI Pusat Abdul Munib yang juga Penjab Siwo PWI Pusat, Kepala Sekretaris SMSI Pusat Julherman, Sekretaris SMSI Papua Barat Mercys Charles Loho, CEO sahabatrakyat.com, Gusti Rahmat, dan Advokat/lawyer serta Dzikru Mirfaqul Ulfi.

Baca Juga :  Himbauan Pilkada Damai, Ketum SMS: Desiminasi Media yang berkualitas, Demi Pilkada Serentak 2024 Aman dan Damai

“Kita akan memperjuangkan hak para pelaku, dan pemilik media dalam jaringan (daring), atau siber/online,” kata Ikhwan.

Menurut Ikhwan dengan tidak terfasilitasi media daring dalam iklan kampanye peserta pemilu 2019, membuat para pelaku dan pemilik media daring berang dan menuntut haknya agar terfasilitasi seperti media cetak dan elektronik seperti radio dan televisi.

“Turunan hukumnya juga sudah jelas maka tidak ada alasan bagi KPU untuk menafikan keberadaan media dalam jaringan (daring-red), atau siber untuk mendapatkan haknya,” tegasnya.

Seperti diketahui KPU melakukan rapat lanjutan terkait pembahasan jadwal kampanye, rapat umum dan sosialisasi fasilitas iklan kampanye di media massa pada Rabu 27 Februari 2019 di kantor KPU jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.

Baca Juga :  SMSI Raih Penghargaan MURI

Atas saran dari berbagai pihak, KPU akhirnya mengakomodir iklan kampanye peserta pemilu 2019 di media dalam jaringan(daring) atau siber/online.

Terkait keputusan KPU tersebut, Sekjend SMSI Pusat, Firdaus memberikan apresiasinya.

“Kami segenap pengurus SMSI Pusat dan anggota sebagai pelaku, dan pemilik usaha media dalam jaringan (daring) atau siber mengapresisasi dan mengucapkan terima kasih atas kebijaksanaan Komisioner KPU RI,” pungkas Firdaus.

Ril/ sumber SMSI

Editor : J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Nusantara

SMSI Pilih UKW Berbasis Undang-Undang Pers

Nusantara

Investasi Hulu Migas 2022 Lampaui Capaian Sebelum Pandemi Covid-19

Ekonomi

Sektor Perkebunan Harus Dilakukan Pengembangan Riset Agar Kualitas Komoditas Perkebunan Nasional Meningkat

Ekonomi

Presiden Jokowi Tinjau Kesiapan Lokasi KTT ASEAN ke-43

Nusantara

Komisioner KPU RI : KPU Tidak Bisa Mendiskualifikasi Peserta yang Melanggar Protokol Kesehatan

Nusantara

RDP Soal Djoko Tjandra, Aziz Syamsuddin Tetap Ikuti Aturan

Nusantara

Rangkaian HPN 2023, Sapto Anggoro: Media Perlu Kembali pada Visi dan Misinya

Nusantara

Presiden Jokowi : Tularkan Kerukunan di Indonesia kepada Dunia