BENGKULU, Sumatera Headline – Terkait hasil audit Badan Pengawas Keuangan (BPK) Perwakilan Bengkuku terhadap 18 perusahaan yang masuk dalam daftar “black list” oleh BPK. Dirinya menegaskan akan membatalkan semua pemenang proyek pemabngunan infrstruktur di daerah itu.
”Etikad mereka sudah tidak baik. Jadi, buat apa kita pakai mereka,” kata Ridwan, Senin (19/6/2017) dikutif dari bengkukunews.co.id
Dikatakannya, ketegasan itu akan dilakukannya melalui perintah tegas kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Bengkulu dan Unit Layanan dan Pengadaan (ULP) Provinsi Bengkulu, agar membatalkan semua PT/CV pemenang proyek pembangunan infrastruktur di Bengkulu.
Saat ini, paparnya, pemerintah provinsi (Pemprov) Bengkulu, ingin memberdayakan pembangunan infrastruktur untuk kemajuan Bengkulu.
”Dari pada menjadi temuan BPK dikemudian hari, ya lebih baik kita singkirkan,” terang Ridwan.
Dirinya juga mengungkapkan, BPK RI Perwakilan Bengkulu telah mengaudit terhadap proyek-proyek pembangunan, yang dilakukan oleh Pemprov Bengkulu melalui Dinas PUPR, dan miliaran rupiah menjadi temuan BPK.
”BPK pun telah menetapkan 18 perusahaan sebagai daftar ‘black list’ nya,” jelas Ridwan.
Seharusnya, tegas Ridwan, dengan kinerja yang ditunjukkan. Pemprov Bengkulu mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dari hasil audit BPK beberapa waktu lalu.
”Gara-gara keteledoran Dinas PUPR, maka Bengkulu mendapat predikat WDP dari BPK,” sesal Ridwan. ***
Editor : J. Silitonga