LAHAT, Sumatera Headline – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat melalui Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengeluarkan Surat Edaran No.560/359/Nakertrans/4/2017 terkait Tunjangan Hari Raya (THR) kepada setiap perusahan yang ada di Kabupaten Lahat tanpa terkecuali. Melalui surat edaran tersebut, pemkab menegaskan, agar perusahan memberikan THR kepada pekerja/buruh selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1438 H.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Disnakertrans, Ismail Hanafia melalui Kasi Penyelesaian Perselisihan, Aris Toteles saat ditemui diruang kerjanya. Yang mana pihaknya sudah dari jauh-jauh hari menyampaikan surat edaran secara resmi berdasarkan Permen Ketenagakerjaan RI No. 06 Tahun 2016 kepada setiap perusahaan agar mematuhi aturan tersebut.
“Kita sudah tegaskan dalam surat edaran tersebut, agar memberikan hak hak buruh pada hari raya paling lambat 7 hari menjelang Idul Fitri,” terangnya dikutip dari amperasumsel.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, walaupun perusahan sudah mengetahui teknis perhitungan pemberian THR, juga dilampirkan perinciannya agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pekerja/buruh dengan pihak perusahaan dalam memberikan perhitungan dana yang akan di terima oleh pekerja/buruh nantinya.
“Bagi yang sudah bekerja selama 12 bulan atau selama satu tahun tanpa terputus, maka ia berhak mendapatkan THR satu bulan gaji,”ungkap Aris.
Sementara itu, kata Aris, bagi para pekerja/buruh yang sudah bekerja diatas satu bulan lebih tetapi belum sampai dua belas bulan, tunjangan THR nya tidak bisa disamakan dengan yang telah bekerja selama dua belas bulan, tetap ada hitungannya dan jelas dalam UU ketenagakerjaan,
“Dibawah dua belas bulan, perjanjian kerja harian lepas, hubungan kerja dengan waktu tentu ada rinciannya tersendiri,” tegasnya.
Maka dari itu, diharapkan kepada semua perusahan jangan ada upaya menunda untuk memberikan hak buruh pada hari raya tahun ini, apa lagi sampai ada buruh yang memasukan laporan kepada kita menjelang mudik lebaran ini. Hal Itu sangat disayangkan dan disesalkan kepada perusahan yang beraktivitas di Kabupaten Lahat.
“Ya, untuk mengetahuinya kita minta kepada perusahaan yang telah memberikan tunjungan hari raya untuk memberikan laporan kepada kita sesegera mungkin”, pungkas Aris. ***
Editor : J. SIlitonga