Home / Lahat

Kamis, 15 Juni 2017 - 17:39 WIB

THR Pekerja Wajib Diberikan

LAHAT, Sumatera Headline – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat melalui Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengeluarkan Surat Edaran No.560/359/Nakertrans/4/2017 terkait Tunjangan Hari Raya (THR) kepada setiap perusahan yang ada di Kabupaten Lahat tanpa terkecuali. Melalui surat edaran tersebut, pemkab menegaskan, agar perusahan memberikan THR kepada pekerja/buruh selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1438 H.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Disnakertrans, Ismail Hanafia melalui Kasi Penyelesaian Perselisihan, Aris Toteles saat ditemui diruang kerjanya. Yang mana pihaknya sudah dari jauh-jauh hari menyampaikan surat edaran secara resmi berdasarkan Permen Ketenagakerjaan RI No. 06 Tahun 2016 kepada setiap perusahaan agar mematuhi aturan tersebut.

“Kita sudah tegaskan dalam surat edaran tersebut, agar memberikan hak hak buruh pada hari raya paling lambat 7 hari menjelang Idul Fitri,” terangnya dikutip dari amperasumsel.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, walaupun perusahan sudah mengetahui teknis perhitungan pemberian THR, juga dilampirkan perinciannya agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pekerja/buruh dengan pihak perusahaan dalam memberikan perhitungan dana yang akan di terima oleh pekerja/buruh nantinya.

“Bagi yang sudah bekerja selama 12 bulan atau selama satu tahun tanpa terputus, maka ia berhak mendapatkan THR satu bulan gaji,”ungkap Aris.

Sementara itu, kata Aris, bagi para pekerja/buruh yang sudah bekerja diatas satu bulan lebih tetapi belum sampai dua belas bulan, tunjangan THR nya tidak bisa disamakan dengan yang telah bekerja selama dua belas bulan, tetap ada hitungannya dan jelas dalam UU ketenagakerjaan,

“Dibawah dua belas bulan, perjanjian kerja harian lepas, hubungan kerja dengan waktu tentu ada rinciannya tersendiri,” tegasnya.

Maka dari itu, diharapkan kepada semua perusahan jangan ada upaya menunda untuk memberikan hak buruh pada hari raya tahun ini, apa lagi sampai ada buruh yang memasukan laporan kepada kita menjelang mudik lebaran ini. Hal Itu sangat disayangkan dan disesalkan kepada perusahan yang beraktivitas di Kabupaten Lahat.

“Ya, untuk mengetahuinya kita minta kepada perusahaan yang telah memberikan tunjungan hari raya untuk memberikan laporan kepada kita sesegera mungkin”, pungkas Aris. ***

Editor : J. SIlitonga

Share :

Baca Juga

Lahat

Menuju Sumsel Satu, Aswari Rivai Pamit Cuti

Lahat

Lifter Musi Rawas Sumbang Satu Emas Lima Perak di Porprov XIV Lahat

Lahat

Warga Dua Desa di Lahat Unjuk Rasa Tuntut PT BSP

Lahat

Ribuan Massa FKKD Lahat Penuhi Halaman Kantor Bupati

Hukum

Antisipasi Rencana Aksi Susulan Massa Simpatisan Paslon, Polres Lahat Lakukan Pengamanan Kantor Panwaslu

Lahat

13.336 Insan Olahraga Berkompetisi di Ajang Porprov XIV dan Peparprov IV di Lahat

Lahat

Farewell Tournament Badminton Cup Polres Musi Rawas dan Lahat

Lahat

Pesan Kapolres Lahat, Gunakan Helm Baik Siang atau Malam