Home / Nusantara

Jumat, 18 Juni 2021 - 10:29 WIB

Strategi Kementerian PPPA Hapuskan Pekerja Anak di Indonesia

JAKARTA, SH – Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) menerapkan sejumlah strategi untuk menghapuskan pekerja anak di Indonesia sebagai bentuk perlindungan terhadap hak anak di Indonesia.

Menteri PPPA Bintang Puspayoga mengatakan, penghapusan pekerja anak di Indonesia merupakan salah satu dari lima arahan prioritas Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kepada Kementerian PPPA.

“Untuk itu kami menargetkan jumlah pekerja anak usia 10-17 tahun yang bekerja, bisa terus kita turunkan angkanya sampai serendah-rendahnya,” ujarnya, dikutip dari laman Kementerian PPPA, Kamis (17/06/2021).

Mengutip data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2020, Menteri PPPA menyampaikan, jumlah pekerja anak mencapai 392.061, turun sebanyak 41.005 orang dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca Juga :  UMKM di 194 Desa Sejahtera Astra Tembus Pasar Ekspor

Bintang mengatakan, sejumlah strategi diterapkan antara lain dengan mengembangkan basis data pekerja anak, memperkuat koordinasi dan kolaborasi antara pemangku kepentingan terkait pekerja anak, dan mainstreaming isu pekerja anak dalam kebijakan dan program perlindungan khusus anak di kabupaten/kota.

Selanjutnya mengembangkan model desa ramah perempuan dan peduli anak sebagai pendekatan untuk pencegahan pekerja anak, mengembangkan pemantauan dan remidiasi pekerja anak, serta mengoordinasikan untuk penanggulangan pekerja anak pada empat sektor prioritas yakni pertanian, perikanan, jasa, dan pariwisata.

Lebih lanjut Menteri PPPA menekankan pentingnya untuk segera menghentikan praktik pekerja anak karena mendatangkan dampak yang luas meliputi dampak sosial, fisik, dan emosi pada anak.

Baca Juga :  Mendes PDTT: Pencapaian Tujuan SDGs Desa sebagai Arah Penggunaan Dana Desa 2022

“Dampak sosialnya, tidak berkesempatan untuk sekolah, atau bermain dengan teman sebaya. Sebagai pekerja anak dapat menyebabkan kecelakaan atau penyakit. Secara emosi, dapat menyebabkan terjadinya eksploitasi, kasar, pendendam, rendah empati,” ujarnya.

Oleh karena itu, imbuh Bintang, sejumlah faktor pendorong keberadaan pekerja anak di Indonesia harus menjadi perhatian agar tidak semakin memicu jumlah pekerja anak di Tanah Air.

Faktor pendorong tersebut di antaranya kemiskinan, tingkat pendidikan yang rendah, serta terbatasnya pemantauan dan pengawasan terhadap pekerja anak. Selain itu terdapat juga faktor tradisi, kurangnya fasilitas untuk anak-anak, dan anak putus sekolah. 

Editor: J. Silitonga
Sumber: Ril Humas Kementrian PPPA

Share :

Baca Juga

Nusantara

Masyarakat Cirebon Terima Sertifikat Tanah dari Presiden

Covid-19

Penanganan Covid-19 Harus Satu Visi dan Memiliki Kebijakan Yang Sama

Nusantara

Ibunda Jokowi Meninggal Karena Sakit Kanker yang Diderita Selama 4 Tahun Ini

Nusantara

Jalan Tol Trans Sumatera Siap Layani Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021

Nusantara

SKK Migas Perkuat Komitmen Penegakan Integritas

Nusantara

Anugerah Kebudayaan PWI Pusat 2023: Hargai Kepala Daerah sebagai Inovator Pangan, Sandang dan Papan

Nusantara

Workshop bagi Milenial BUMN untuk Tingkatkan Kompetensi Konten Sosial Media

Nusantara

Cahaya Aceh Mempesona di Negeri Majapahit