Home / Nusantara

Jumat, 18 Juni 2021 - 10:29 WIB

Strategi Kementerian PPPA Hapuskan Pekerja Anak di Indonesia

JAKARTA, SH – Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) menerapkan sejumlah strategi untuk menghapuskan pekerja anak di Indonesia sebagai bentuk perlindungan terhadap hak anak di Indonesia.

Menteri PPPA Bintang Puspayoga mengatakan, penghapusan pekerja anak di Indonesia merupakan salah satu dari lima arahan prioritas Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kepada Kementerian PPPA.

“Untuk itu kami menargetkan jumlah pekerja anak usia 10-17 tahun yang bekerja, bisa terus kita turunkan angkanya sampai serendah-rendahnya,” ujarnya, dikutip dari laman Kementerian PPPA, Kamis (17/06/2021).

Mengutip data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2020, Menteri PPPA menyampaikan, jumlah pekerja anak mencapai 392.061, turun sebanyak 41.005 orang dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca Juga :  2024, Target Angka Prevalensi Stunting Harus Tercapai di Bawah 14 Persen

Bintang mengatakan, sejumlah strategi diterapkan antara lain dengan mengembangkan basis data pekerja anak, memperkuat koordinasi dan kolaborasi antara pemangku kepentingan terkait pekerja anak, dan mainstreaming isu pekerja anak dalam kebijakan dan program perlindungan khusus anak di kabupaten/kota.

Selanjutnya mengembangkan model desa ramah perempuan dan peduli anak sebagai pendekatan untuk pencegahan pekerja anak, mengembangkan pemantauan dan remidiasi pekerja anak, serta mengoordinasikan untuk penanggulangan pekerja anak pada empat sektor prioritas yakni pertanian, perikanan, jasa, dan pariwisata.

Lebih lanjut Menteri PPPA menekankan pentingnya untuk segera menghentikan praktik pekerja anak karena mendatangkan dampak yang luas meliputi dampak sosial, fisik, dan emosi pada anak.

Baca Juga :  Resmikan POMDesa, Wamendes PDTT Apresiasi Ide Usaha untuk Menggerakkan Perekonomian Desa

“Dampak sosialnya, tidak berkesempatan untuk sekolah, atau bermain dengan teman sebaya. Sebagai pekerja anak dapat menyebabkan kecelakaan atau penyakit. Secara emosi, dapat menyebabkan terjadinya eksploitasi, kasar, pendendam, rendah empati,” ujarnya.

Oleh karena itu, imbuh Bintang, sejumlah faktor pendorong keberadaan pekerja anak di Indonesia harus menjadi perhatian agar tidak semakin memicu jumlah pekerja anak di Tanah Air.

Faktor pendorong tersebut di antaranya kemiskinan, tingkat pendidikan yang rendah, serta terbatasnya pemantauan dan pengawasan terhadap pekerja anak. Selain itu terdapat juga faktor tradisi, kurangnya fasilitas untuk anak-anak, dan anak putus sekolah. 

Editor: J. Silitonga
Sumber: Ril Humas Kementrian PPPA

Share :

Baca Juga

Nusantara

HPN 2018 Dilaksanakan di Padang

Nusantara

Bukit Soeharto Kutai Kertanegara Alternatif Lokasi Pengganti Ibu Kota RI

Ekonomi

Mendes PDTT: BUMDes sebagai Motor Penggerak Perekonomian Desa

Nusantara

Penggantian Delapan Tanah Wakaf Terdampak Lumpur Sidoarjo Mulai Diproses

Nusantara

Fokus Pemerintah Turunkan Angka Stunting di 100 Kabupaten/Kota

Nusantara

Kawal Pelaksanaan Program 2023 SKK Migas Kumpulkan CEO KKKS

Nusantara

Sultra Siap sebagai Tuan Rumah HPN 2022

Covid-19

Jelang Lebaran, Pemerintah Terus Gencarkan Vaksinasi