LUBUKLINGGAU – Nekat ‘merudapaksa’ anak di bawah umur, sebut saja Melati (9) pelajar SD di Kota Lubuklinggau, Arzani (42) alias Ajay warga Kelurahan Bandung Kiri Kecamatan Lubuklinggau Barat 1 akhirnya masuk sarang Tim Macan Satuan Reserse Kriminal Polres Lubuklinggau, Rabu (7/12/2022) sekitar pukul 14.30 Wib siang di rumah orang tuanya.
Terduga pelaku yang sering dipanggil Inspektur Ajay itu, saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, sempat berkelit tidak mengakui perbuatannya, namun tak bisa lagi mengelak setelah dihadapkan dengan korban.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harrisandi didampingi Kasat Reskrim AKP Roby Sugara menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan orang tua korban sesuai dengan LP / B-270 / XII / 2022 / SPKT / POLRES LUBUKLINGGAU / POLDA SUMSEL tgl 07 Desember 2022.
Berdasarkan laporan tersebut, kata Kasat Reskrim, dilakukan penyelidikan, dari hasil gelar perkara penyidik, kemudian dilakukan penangkapan.
“Tersangka kita tangkap saat sedang berada di rumah orang tuanya, pada Rabu siang,” kata Kasat Reskrim.
Adapun kronologi kejadian, terang dia, bermula pada Maret 2022 lalu. Tersangka memanggil korban yang sedang istirahat sekolah. Tersangka kemudian mengajak korban menuju sebuah Mushola dengan diiming-imingi akan diberikan uang jajan sebesar Rp 50 ribu.
“Dek sini dulu adek, nak duet 50 ribu dak. Lalu korban menjawab galak om (mau om) lalu pelaku mengajak korban masuk ke dalam Mushola dengan berkata ‘ayo kita masuk ke dalam Mushola,” ucap Kasat Reskrim menerangkan percakapan tersangka dan korban.
Di dalam Mushola tersebut, tersangka melampiaskan nafsu bejatnya dengan merudapaksa korban. Tersangka mengancam apabila korban mencoba melawan dan berteriak akan dimasukan ke dalam rumah kosong.
“Kau jangan teriak, kagek aku masukan kau ke dalam rumah kosong. Ancam tersangka kepada korban,” kata Kasat Reskrim.
Usai melakukan perbuatan bejatnya, kata Kasat Reskrim, pelaku kembali mengancam korban untuk tidak berteriak.
“Kau jangan mekek (teriak) di luar, kalau kau mekek, masuk rumah kosong,” demikian ancaman pelaku kepada korban. Kemudian korban dibawa keluar dari Mushola, tersangka kembali mengingatkan korban untuk tidak memberitahu perihal yang sudah dilakukan ini kepada guru dan orang tua korban.
Atas peristiwa itu, korban menceritakan kepada orang tuanya kemudian melaporkan kejadian itu kepada polisi.
Hasil pemeriksaan tim medis, kata Kasat Reskrim selaput darah tidak utuh, terdapat luka robek di bagian kemaluan korban dari arah jam 12 dan 6.
Sementara, barang bukti yang diamankan yakni, sehelai baju kemeja pendek warna putih, satu helai rok panjang warna merah, satu helai celana leging panjang warna coklat dan sehelai celana pendek (Boxer) warna kuning gambar HULK.
“Tersangka telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, terhadap perkara Pasal 81 ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016 ttg perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 ttg Perlindungan Anak,” jelasnya. (SH-02)