Home / Nusantara

Senin, 25 Maret 2019 - 14:55 WIB

PP tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah telah Ditandatangani Presiden Jokowi

JAKARTA, SH – Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada 13 Maret 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Dalam PP ini disebutkan, laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah meliputi: a. LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah) yang disampaikan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat; b. LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban) yang disampaikan Pemerintah Daerah kepada DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah).

Kemudian, c. RLPPD (Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah) yang disampaikan Pemerintah Daerah kepada Masyarakat; dan d. EPPD (Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah) yang disampaikan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

“LPPD, LKPI. RLPPD, dan EPPD disusun berdasarkan prinsip: a. transparansi; b. akuntabilitas; c. akurasi; dan d. objektif,” bunyi Pasal 3 PP ini.

Menurut PP ini, Kepala Daerah menyusun LPPD berdasarkan format yang ditetapkan oleh Menteri. Laporan ini disusun dengan pengumpulan data yang diperlukan sesuai dengan indikator kinerja, dan wajib diverifikasi atau divalidasi oleh inspektorat daerah.

“Gubernur menyampaikan LPPD Provinsi kepada Presiden melalui Menteri yang dilakukan 1 kali dalam 1 tahun,” bunyi Pasal 11 ayat (1) PP ini.

Sementara Bupati/Wali Kota menyampaikan LPPD Kabupaten/Kota kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang dilakukan 1 kali dalam 1 tahun.

LPPD, menurut PP ini, digunakan sebagai dasar EPPD, dan penilaian, perumusan kebijakan, dan pembinaan yang dilakukan oleh kementerin/lembaga pemerintah non kementerian (K/L).

Sementara LKPJ disusun berdasarkan format yang ditetapkan oleh Menteri, dan disusun berdasarkan pelaksanaan program dan kegiatan yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan dan anggaran tahunan.

Menurut PP ini, Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 kali dalam 1 tahun. Selanjutnya paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima, DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ.

Mengenai RLPPD, PP ini menjelaskan, disampaikan Kelapa Daerah kepada masyarakat bersamaan dengan penyampaian LPPD kepada Pemerintah Pusat.

Selanjutnya berdasarkan LPPD Provinsi yang diterima, Menteri melakukan EPPD, dan Gubernur melakukan EPPD berdasarkan LPPD Kabupaten/Kota yang diterima.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 13 Maret 2019.

Editor : J. Silitonga

Sumber : Humas Setkab

Share :

Baca Juga

Musi Rawas

Bupati Musi Rawas Hadiri Apkasi Otonomi Expo 2019

Ekonomi

CEO Agung Concern Gorup Luncurkan Buku Panjaitan van Menteng

Nusantara

Pemerintah Mulai Lakukan Tes Massal di Daerah yang Rawan Terinfeksi Covid-19, Begini Metodenya

Nusantara

Presiden Jokowi Kunjungi Korban Gempa di Cianjur

Ekonomi

Prabowo: Jokowinomics Aplikasi Nyata Daripada Ekonomi Pancasila

Nusantara

Triwulan Ketiga 2022, Hulu Migas Kian Agresif Tingkatkan Aktivitas dan Investasi

Covid-19

Hari Kelima Waktu Terbaik untuk Tes PCR atau Antigen

Nusantara

Saleh Husin : Smart Class Room Fakultas Teknik UI Guna Mencetak SDM Unggul