BREBES – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Brebes mensosialisasikan Perda No 4 tahun 2016 tentang pembangunan dan penataan menara telekomunikasi di wilayah Kabupaten Brebes.
Adalah Catur Hari Susilo, ST, Kasi Sandi Telekomunikasi dan Kkeamanan Informasi di Diskominfo Brebesyang melaksanakan sosialisasi persoalan perda menara telekomunikasi tersebut. Acara berlangsung di Balai Desa Cikuya.
Persolan menara seluler pernah mencuat di wilayah Brebes beberapa tahun lalu. Yakni belasan menara seluler yang telah beroperasi di Kabupaten Brebes disinyalir belum mengantongi izin. Hal itu diakibatkan lemahnya koordinasi antara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Beberapa menara seluler yang diduga belum memiliki izin antara lain di Desa Bogangin (Kecamatan Sumpiuh), Desa Sibalung (Kemranjen) dan Kelurahan Sumampir (Brebes Utara). (pendim Brebes)