MUSI RAWAS, Sumatera Headline – Sebanyak 4,25 gram diduga narkotika jenis sabu ditemukan anggota Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Musi Rawas saat melakukan penggeledahan di dalam kamar Miswar bin Mat Tarmizi (44) warga Dusun IV Desa Muara Megang Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, Selasa (9/1/2018) sekitar jam 14.30 WIB.
Penangkapan terhadap buru tani tersebut setelah polisi menerima informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku yang di duga sebagai bandar narkoba dan sering melakukan transaksi di rumahnya.
Anggota Sat Res Narkoba Musi Rawas langsung melakukan penyelidikan dan setelah mengetahui keberadaan tersangka ada di rumahnya, petugas langsung menangkapnya.
“Pada saat penangkapan begitu melihat anggota datang, tersangka berusaha akan melarikan diri namun karena sudah terkepung anggota langsung mendobrak pintu rumah tersangka dan tersangka berhasil diamankan,” ungkap Kapolres Musi Rawas, AKBP Bayu Dewantoro melalui Kasat Res Narkoba, AKP Forliamzons.
Selanjutnya anggota langsung melakukan penggeledahan dan di dalam kamar tersangka ditemukan diduga narkotika jenis sabu seberat 4,25 gram dari dalam tas sandang milik tersangka.
“Dalam tas sandang warna hitam milik tersangka berisikan 3 paket plastik klip yang berisi kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,25 gram,” jelasnya.
Selain itu, anggota juga menemukan barang bukti lain yang berhubungan dengan penyalahgunaan narkoba diantaranya, 5 bal bungkus plastik klip kosong, 1 buah timbangan digital, 2 buah hp nokia warna hijau dan samsung warna putih.
Lalu, 1 dompet warna merah, 2 buah pipet plastik dipotong miring, 1 buah pirex kaca, 2 buah korek api gas dan sejumlah uang tunai Rp 250.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Forliamzons. (*)
Editor : J. Silitonga









