Home / Nusantara

Jumat, 16 Juli 2021 - 13:07 WIB

Kementrian Agama Imbau Masyarakat Tidak Mudik Saat Idul Adha

JAKARTA, SH – Kementerian Agama akan segera berkoordinasi dengan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Islam, mulai dari Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan ormas Islam lainnya untuk bersama-sama mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan mudik Idul Adha guna menekan laju penyebaran Covid-19 di Tanah Air.

Demikian disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangannya secara virtual usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo pada Jumat, (16/7/2021).

“Kita tahu bahwa mudik ini akan memicu penyebaran virus Covid-19. Sore ini kita akan segera lakukan koordinasi mudah-mudahan ini dapat diterima masyarakat,” ujar Menag Yaqut.

Menag Yaqut juga menegaskan bahwa Kementerian Agama telah menerbitkan peraturan berupa Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 terkait pelaksanaan Iduladha 1442 Hijriah. Dalam peraturan tersebut, telah disebutkan bahwa kegiatan peribadatan di rumah-rumah ibadah ditiadakan selama masa PPKM Darurat.

“Salat Iduladha hanya bisa dilakukan di rumah, tidak ada salat Iduladha di masjid atau di lapangan dalam masa PPKM Darurat ini,” imbuhnya.

Baca Juga :  Warga Digigit Buaya, Polsek Muara Kelingi Imbau untuk Waspada

Selain itu, dalam peraturan tersebut Kementerian Agama juga mengatur dan mempersilakan umat Islam di seluruh Tanah Air untuk melaksanakan takbiran menjelang hari raya Iduladha di rumah masing-masing tanpa mengurangi makna malam takbiran itu sendiri.

Terkait pelaksanaan penyembelihan dan pembagian hewan kurban, Kementerian Agama berharap masyarakat bisa melakukan penyembelihan di rumah pemotongan hewan. Namun jika kapasitas rumah pemotongan hewan tidak memenuhi, penyembelihan bisa dilakukan di tempat yang terbuka, luas, dan hanya disaksikan oleh panitia penyembelihan serta mereka yang melakukan kurban.

“Soal pembagiannya tidak boleh lagi ada kerumunan seperti tahun-tahun sebelum ada pandemi, membagi kupon kemudian masyarakat datang, tetapi kita mengatur supaya hewan kurban diantarkan langsung kepada yang berhak,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Menag Yaqut juga menjelaskan tentang hukum ketaatan yang ada di dalam agama Islam, dimana taat kepada Allah dan taat kepada rasul itu mutlak, wajib hukumnya. Sedangkan hukum taat kepada pemerintah (ulil amri) itu muqayyad, ada pengecualian dimana ketika pemerintah mengeluarkan peraturan yang sifatnya melindungi masyarakat maka pemerintah itu wajib untuk dipatuhi.

Baca Juga :  75% Jemaah Telah Lunasi Biaya Haji 1440H/2019M

Menag Yaqut pun berharap umat Islam di seluruh Tanah Air dapat memahami bahwa setiap kebijakan yang diambil pemerintah adalah hanya semata-mata untuk melindungi dan menjaga masyarakat dari bahaya penyebaran Covid-19.

“Tidak ada pemerintah melarang orang ibadah, justru pemerintah menganjurkan semua umat khususnya umat muslim yang sebentar lagi merayakan Iduladha, untuk semakin rajin ibadah, semakin sering mendoakan negeri ini, mendoakan dunia, supaya terlepas dari pandemi Covid-19,” ujar Menag Yaqut.

“Mudah-mudahan ini bisa disambut baik masyarakat, sehingga dengan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat, pandemi Covid-19 ini dapat segera berlalu,” ucap Menag Yaqut.

Editor: J Silitonga
Sumber: Ril BPMI Setpres

Share :

Baca Juga

Nusantara

Presiden Resmikan Peremajaan 25.423 Hektare Lahan Sawit untuk Rakyat di Riau

Nusantara

Bhakti Sosial Untuk Negeri, Mensos Puji SMSI Bangun Peradaban

Nusantara

Milasari Kusumo Anggraini : Mulailah Membangun Ekosistem Ekonomi Kerakyatan

Nusantara

Jelang Hari Pers Nasional 2022 Bamsoet Dorong Penegakan Kedaulatan Digital di Indonesia

Nusantara

Presiden Jokowi Sambut Kunjungan PM Belanda

Ekonomi

Produktivitas Hulu Migas Tercatat Signifikan hingga Akhir 2023

Nusantara

Menteri ESDM Apresiasi Kontribusi Industri Hulu Migas Bagi Penerimaan Negara

Nusantara

Usai Lebaran PWI Pusat Lanjutkan UKW Gratis se-Indonesia