MUSI RAWAS – Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Musi Rawas menyampaikan sejumlah catatan kritis dan masukan terhadap empat rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Musi Rawas Tahun 2026 dalam rapat paripurna DPRD yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Musi Rawas, Yani, Senin sore (18/5/2026).
Pandangan umum fraksi-fraksi dewan tersebut disampaikan sebagai lanjutan pembahasan tingkat pertama terhadap empat Raperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
Empat Raperda yang menjadi pembahasan yakni Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Musi Rawas Tahun 2025-2045, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Fraksi Partai Golkar melalui juru bicara Ahmad Allen Bakrie menyoroti pentingnya pembaruan RTRW karena perda sebelumnya dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi pembangunan daerah saat ini.
Golkar meminta penyelesaian persoalan ketidaksesuaian data Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) antara data daerah dan provinsi sebelum perda disahkan.
“Perda RTRW tidak boleh disahkan dengan data LP2B yang belum terverifikasi dan tidak akurat karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan perizinan di kemudian hari,” tegas Ahmad Allen Bakrie.
Selain RTRW, Fraksi Golkar juga menyoroti Raperda Ketertiban Umum, khususnya pengaturan pesta malam. Golkar meminta aturan tetap mengedepankan nilai religius dan budaya masyarakat Musi Rawas.
Fraksi tersebut mengusulkan agar kegiatan hiburan malam di lingkungan permukiman dibatasi hingga pukul 00.00 WIB serta tidak mengganggu waktu ibadah masyarakat.
Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan melalui Rena Wijaya menilai RTRW memiliki peran penting sebagai arah pembangunan jangka panjang daerah.
PDIP meminta penyusunan RTRW dilakukan secara transparan dan partisipatif serta menggunakan data riil di lapangan, terutama terkait LP2B.
“Kami berharap Perda ini menggunakan data riil yang dimiliki Dinas Pertanian Kabupaten Musi Rawas agar masyarakat memperoleh kepastian perizinan,” ujar Rena.
Fraksi Gerindra melalui Fitriyana menegaskan RTRW harus berbasis pada potensi daerah dan berkelanjutan lingkungan dengan tetap memberikan kepastian hukum bagi investor tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat lokal.
Gerindra juga mendukung penguatan ketertiban umum dan pengelolaan aset daerah yang transparan serta penataan perangkat daerah yang efektif dan tidak membebani anggaran.
Pandangan serupa turut disampaikan Fraksi NasDem, PKS, PAN, dan Demokrat Kebangkitan Bangsa yang secara umum mendukung pembahasan lanjutan empat Raperda tersebut.

Fraksi Gerindra, Fitriana menyampaikan pandangan umum tentang Empat Raperda 2026.
Fraksi NasDem menekankan pentingnya penguatan tata kelola aset daerah dan digitalisasi administrasi barang milik daerah agar lebih transparan dan akuntabel.
Sementara Fraksi PKS meminta penyusunan RTRW melibatkan partisipasi publik serta sinkronisasi data dengan RTRW Provinsi Sumatera Selatan.
Sedangkan Fraksi PAN menyoroti pentingnya tata ruang yang adil dan berwawasan lingkungan serta penguatan penegakan hukum terhadap pelanggaran tata ruang.
Seluruh fraksi pada prinsipnya menyetujui empat Raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut pada tingkat komisi dan panitia khusus DPRD Kabupaten Musi Rawas. Adv
Editor: Jhuan









