Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan rotasi dan promosi jabatan terhadap pejabat struktural eselon III di lingkungan Kejaksaan RI. Salah satu pejabat yang mendapat promosi adalah Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad, S.H., M.H., yang ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Musi Rawas.
Penunjukan tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-1734/C/12/2025 tanggal 24 Desember 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Sebelumnya, Dr. Ema Siti Huzaemah menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Usaha pada Kejaksaan Tinggi Banten. Dalam keputusan tersebut, tercatat sebanyak 68 pejabat eselon III di lingkungan Kejaksaan RI mengalami rotasi dan promosi jabatan.
Sebagai Kajari Musi Rawas, Dr. Ema Siti Huzaemah akan memimpin pelaksanaan tugas kejaksaan di wilayah Kabupaten Musi Rawas, mencakup bidang pembinaan, intelijen, tindak pidana umum dan khusus, serta perdata dan tata usaha negara.
Rotasi dan promosi jabatan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan RI dalam memperkuat organisasi dan meningkatkan kinerja pelayanan hukum kepada masyarakat.
Sementara Vivi Eka Fatma SH, M. Kn yang menjabat sebagai Kajari Musi Rawas selama kurang lebih lima bulan di promosikan menjadi Kabag Penyusunan Rencana Anggaran dan Program Kerja pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejagung RI.
Editor: Jhuan









