Home / Edukasi / Kesehatan / Opini

Jumat, 8 Maret 2024 - 18:38 WIB

Bolehkah Pasien Jantung Koroner Melakukan Ibadah Puasa?

Bolehkah Pasien Jantung Koroner Melakukan Ibadah Puasa?

Bolehkah Pasien Jantung Koroner Melakukan Ibadah Puasa?

Oleh: Dosen Spesialis Medikal Bedah S3 PhD Lincoln College University Malaysia, Prima Trisna Aji

PUASA merupakan ibadah keagamaan yang wajib dilakukan umat Islam selama bulan Ramadhan. Namun, puasa dapat menimbulkan risiko kesehatan yang serius bagi pasien jantung. Oleh karena itu, kita perlu mengetahui kriteria pasien jantung boleh atau tidak boleh berpuasa.

Puasa dapat mempengaruhi kesehatan jantung karena berbagai faktor, antara lain: Perubahan pola makan, peningkatan risiko dehidrasi, perubahan aktivitas fisik, dan efek psikologis.

Selain itu, kita juga harus mempertimbangkan efek minum obat jantung saat berpuasa. Jenis penyakit jantung yang diperbolehkan untuk berupasa adalah pada pasien jantung kategori ringan yaitu termasuk hipertensi terkontrol, angina stabil, gagal jantung dengan LVEF > 35%, implantasi alat pacu jantung, penyakit katup jantung ringan atau sedang, SVT, fibrilasi atrium, dan aritmia ventrikel berat.

Baca Juga :  Polemik PPDB Tak Berujung Harus Ada Jalan Keluar yang Komprehensif

Puasa diperbolehkan jika pasien tidak menderita penyakit jantung koroner berat yang bisa membahayakan nyawa pasien. Pasien berisiko tinggi terkena penyakit jantung seperti hipertensi yang tidak terkontrol, sindrom koroner akut/infark miokard (Dalam kesimpulannya, puasa bagi pasien penyakit jantung perlu dipertimbangkan dengan hati-hati.

Pasien dengan risiko penyakit jantung rendah atau sedang boleh berpuasa, sedangkan pasien dengan risiko penyakit jantung tinggi sebaiknya tidak berpuasa. Hal ini senada seperti teori yang disampaikan Dosen Spesialis Medikal Bedah, Prima Trisna Aji.

Dosen Spesialis Medikal Bedah Prima Trisna Aji menyampaikan bahwa pada penderita jantung koroner boleh melakukan puasa apabila pasien tersebut belum memasuki fase penyakit jantung berat. Dikarenakan apabila dipaksakan puasa bisa memperparah kondisi pasien dan bisa menyebabkan kematian.

Baca Juga :  Fans Barca-Messi Hijrah dan Berstatus Bebas Transfer

“Prinsip berpuasa pada pasien jantung koroner intinya boleh dilakukan asalkan pada penderita jantung koroner ringan seperti Angina stabil, Hipertensi terkontrol, AMI dan lain – lain. Sedangkan pada pasien jantung koroner kategori berat seperti pasien gagal jantung berat, Hipertensi Pulmonal, Penyakit komplikasi tidak diperbolehkan,” ucap Prima.

Hal yang harus diperhatikan selama berpuasa pada penderita jantung koroner apabila ditemukan tanda – tanda : Pusing, Nyeri dada, Sesak nafas, Jantung berdebar dan pingsan maka puasa harus segara dihentikan dan dibatalkan. *

Dosen Spesialis Medikal Bedah, Prima Trisna Aji

Share :

Baca Juga

Opini

Motif Parang Rusak Dalam Kasus ‘Polisi Tembak Polisi’

Kesehatan

Dosen UNIMUS Luncurkan Buku Saku Digital SMART-HTN untuk Kendalikan Hipertensi

Covid-19

Binda Sumsel Gelar Vaksinasi Gratis di Puskesmas Simpang Periuk

Kesehatan

Manfaat Siwak Selain Memiliki Keajaiban untuk Kesehatan Juga Bernilai Ibadah

Covid-19

Pekerja Hulu Migas Sumbagsel Suntik Vaksin Booster

Kesehatan

2024, Target Angka Prevalensi Stunting Harus Tercapai di Bawah 14 Persen

Covid-19

Binda Sumsel Buka Gerai Vaksin di Puskesmas Simpang Periuk

Opini

MENJADI SAKSI KEMATIAN MARGA (3)