Home / Musi Rawas / Sumsel

Rabu, 1 November 2017 - 15:57 WIB

Kades dan Lurah Tugu Mulyo Deklarasikan Rumah Tanpa Asap Rokok

MUSI RAWAS, Sumatera Headline – Rabu, (01/11/2017), sebanyak 18 kades dan satu lurah di wilayah Kecamatan Tugumulyo mendeklarasikan peraturan desa dan peraturan kelurahan tentang rumah tanpa asap rokok.

Deklarasi tersebut langsung disaksikan Bupati Musi Rawas H Hendra Gunawan, saat menghadiri Gerakan Musi Rawas Sempurna Sehat (GMSS) di Puskesmas L Sidoarjo Kecamatan Tugumulyo.

Komitmen pemerintah desa dan kelurahan terkait perdes tentang rumah tanpa asap rokok tersebut dilakukan atas nama seluruh masyarakat Kecamatan Tugumulyo untuk tidak merokok dalam rumah, meniadakan asbak rokok dalam rumah dan menghilangkan asap rokok.

Deklarasi ini ditandangani langsung oleh para kades dan lurah, selain disaksikan oleh Bupati juga disaksikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Mura, TP PKK Mura Hj Noviar Marlina Gunawan, Camat Tugumulyo, TP PKK desa dan ratusan masyarakat yang ikut menyaksikan kegiatan tersebut.

Bupati Musi Rawas, H Hendra Gunawan menegaskan jangan merokok lagi dalam rumah setelah deklarasi ini dibacakan dan ditandatangani.

Deklarasi ini nantinya kata bupati, dapat dilaksanakan di desa masing-masing, kades berserta perangkat, PKK dan tokoh masyarakat nantinya dapat mensosialisasikan kepada masyarakat.

Kalau masih ada yang merokok dalam rumah, pesannya wajib bagi anggota keluarga, tetangga dan pemdes memberikan teguran, karena asap rokok sangat berbahaya.

“Jangan sampai rokok yang dinikmatinya orang lain menjadi korban,” ucapnya.

Dirinya mengingatkan bagi yang mau merokok untuk menjauh dari orang-orang disekitar rumah.

“Kasian anak-anak karena bahayanya asap rokok. Kedepan, kita harus bisa membebaskan anak-anak kita agar terbebas dari rokok,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Kepala Desa (Kades) Kecamatan Tugumulyo Rodi Afian mengatakan, pihaknya sangat mendukung dengan deklarasi rumah tanpa asap rokok tersebut.

Dirinya bersama kades lain di Kecamatan Tugumulyo juga akan berkomitmen akan mensosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat.

Disampaikan Rodi, sekurangnya ada tujuh tempat yang harus diupayakan bebas dari asap rokok antara lain, tempat pelayanan kesehatan, tempat umum, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah dan angkutan umum.

Tahap awal yang ia lakukan untuk menindak lanjuti, selain memberikan sosialisasi kepada masyarakat yakni meminta kepada masyarakat untuk meniadakan atau menyediakan asbak di dalam rumah.

“Asbak dalam rumah harus dibuang, walaupun ada tamu meminta asbak jangan dikasih. Kalau memang mau merokok maka diluar rumah, ini sebagai bentuk upaya kita bersama bagaimana kita bisa menyukseskan program ini,” pungkasnya (*)

Editor : J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Musi Rawas

Hj Suwarti: Perempuan Musi Rawas Harus Berani Tampil

Pali

Pertamina EP Pendopo Field ajak Pekerja Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia

Muratara

Seleraya Merangin Dua Jalankan Program Kemasyarakatan Peduli Lingkungan

Musi Rawas

Bupati Buka Orientasi PWI Musi Rawas

Prabumulih

7 Wilayah Kerja PEP Zona 4 Raih PROPER Hijau, Tegaskan Komitmen Kepatuhan Lingkungan

Musi Rawas

Harapan Kaum Disabilitas Lewat Kaki Palsu Gratis

Muba

Safari Ramadhan Sebagai Energi Menjalin Silaturahmi

Musi Rawas

3 Hektare Kebun Sawit di Musi Rawas Terbakar, Diduga Dipicu Bara Api