Home / Hukum / Palembang / Sumsel

Senin, 26 Desember 2022 - 20:26 WIB

Pengamanan Objek Vital Nasional, PTBA Gandeng Polda Sumsel

Penandatanganan nota kesepahaman antara PTBA dan Polda Sumsel tentang pengamanan Objek Vital Nasional

Penandatanganan nota kesepahaman antara PTBA dan Polda Sumsel tentang pengamanan Objek Vital Nasional

PALEMBANG – PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait bantuan pengamanan pada objek vital nasional di PT Bukit Asam Tbk Sumatera Selatan. Kesepakatan tersebut diteken di Markas Polda Sumsel, Palembang, Senin (26/12).

Penandatanganan ini merupakan implementasi dari Keputusan Presiden No.63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional dan Keputusan Menteri ESDM RI No: 202.K 2021 tanggal 18 Oktober 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri ESDM Nomor 77K Tahun 2019 tentang Objek Vital Nasional Bidang ESDM, di mana PTBA telah ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional di sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Direktur Utama PTBA Arsal Ismail mengatakan, keberadaan PTBA sebagai objek vital nasional memiliki nilai strategis dan berpengaruh bagi hajat hidup orang banyak, dan memiliki kontribusi serta pengaruh bagi pendapatan negara. Karena itu, PTBA membutuhkan bantuan dan dukungan dari Polda Sumsel untuk pengamanan.

Baca Juga :  Tren Kenaikan Covid, Destinasi Wisata Zoo And Jogging Track Bukit Asam Kembali Ditutup

“Aspek pengamanan merupakan hal yang krusial bagi kami dan tentunya memberikan jaminan keamanan dalam menjalankan roda operasional perusahaan secara optimal. Sebagaimana diketahui bahwa PTBA saat ini memiliki mandat dari negara untuk terus mendukung ketahanan energi nasional sehingga perlu mendapatkan dukungan dan bantuan pengamanan atas objek-objek vital yang kami miliki,” ujarnya.

Arsal berharap sinergi antara PTBA dan Polda Sumsel semakin solid, terutama dalam penyelenggaraan pengamanan, koordinasi serta penindakan hal-hal yang berkaitan dengan gangguan dan ancaman terhadap kegiatan operasional yang meliputi pegawai, aset, sarana dan prasarana, jalur distribusi, dokumen dan pengamanan akses jalan di sekitar lokasi operasional.

“Dengan begitu, PTBA dapat memberikan kontribusi yang optimal untuk kepentingan yang lebih luas, yakni kepentingan bangsa dan negara,” katanya.

Baca Juga :  Profesi Wartawan Harus Dilindungi Namun Wartawan Wajib Kerja Profesional

Pada kesempatan yang sama, Kapolda Sumsel Albertus Rachmad Wibowo mengatakan bahwa pihaknya menyadari pentingnya peran PTBA dalam mendukung ketahanan energi nasional. Karena itu, Polda Sumsel dan PTBA harus bekerja sama erat untuk menjaganya.

“Inti dari Nota Kesepahaman adalah bantuan pengamanan. Security depends on you. Kita bekerja sama yang baik supaya semua bisa berjalan dengan baik,” tegasnya.

Sebagai informasi, PTBA memiliki 5 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan total luas 40.347 hektar (ha) di Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Total cadangan batu bara PTBA di Tanjung Enim mencapai 2,8 miliar ton. Produksi batu bara PTBA tahun ini ditargetkan sebesar 36,4 juta ton yang sebagian besarnya digunakan untuk kebutuhan domestik (Domestic Market Obligation/DMO). (SH-02)

Share :

Baca Juga

Musi Rawas

Bripka Juari Terima Penghargaan atas Kecepatan dan Ketepatan Laporan Keuangan

Palembang

Cegah Covid-19, Wagub Sumsel Meminta Pendatang Bersedia Diisolasi

Musi Rawas

5.182 Rumah di Musi Rawas Tersambung Jargas

Covid-19

Pastikan Penyaluran Beras PPKM Tepat Sasaran, Bupati Musi Rawas Monitoring Langsung Titik Penyerahan Bantuan

Muratara

PT PGU Ambil Alih Lahan Tambang Yang Diklaim Sepihak oleh PT SKB

Musi Rawas

Menuju Tatanan New Normal, PWI Musi Rawas Laksanakan Rapid Test

Muratara

Polsek Rawas Ilir Bagikan Takjil kepada Masyarakat

Musi Rawas

Tinjau Lokasi Banjir, Wabup Musi Rawas Berikan Bantuan