Home / Nusantara

Jumat, 20 Mei 2022 - 14:28 WIB

Bupati Jayapura Bertemu Presiden Jokowi Bahas DOB di Papua

Bupati Jayapura bersama perwakilan Papua bertemu Presiden Joko Widodo membahas DOB Papua di Istana Bogor, (20/5)

Bupati Jayapura bersama perwakilan Papua bertemu Presiden Joko Widodo membahas DOB Papua di Istana Bogor, (20/5)

BOGOR, Sumatera Headline – Presiden Joko Widodo menerima Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (20/5/2022).

Bupati Jayapura Mathius Awoitauw yang mewakili rombongan mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi pertemuan dengan Presiden Jokowi yang membahas soal daerah otonomi baru (DOB) di Papua.

“Pertama kami sampaikan apresiasi dan terima kasih banyak kepada Bapak Presiden, atas permintaan kami untuk audiensi hari ini diterima dengan baik oleh Bapak Presiden untuk mengklarifikasi mengenai simpang siurnya informasi mengenai penerapan pelaksanaan Undang-Undang No. 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus di Provinsi Papua dan di dalamnya adalah daerah otonomi baru, khusus untuk di Provinsi Papua, ada DOB Papua Selatan, Papua Pegunungan Tengah, dan Papua Tengah,” ungkapnya.

Mathius melanjutkan, rencana pembentukan daerah otonomi baru tersebut merupakan aspirasi murni warga Papua yang telah diperjuangkan sejak lama. Papua Selatan misalnya, disebutnya telah diperjuangkan selama 20 tahun.

Baca Juga :  Kerja Bersama Percepat Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

“Jadi ini bukan hal yang baru muncul tiba-tiba. Tapi ini adalah aspirasi murni, baik dari Papua Selatan maupun Tabi, Saereri, juga La Pago dan Mee Pago,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Mathius menjelaskan, bahwa aspirasi yang didorong berdasarkan pada wilayah adat, bukan berdasarkan demonstrasi di jalan. Menurutnya, masyarakat Papua berharap bagaimana DOB ke depan itu bisa menjadi harapan mereka untuk mempercepat kesejahteraan di Papua dan Papua Barat.

Menurut Mathius, Undang-Undang Otonomi Khusus itu mengikat semua masyarakat di seluruh tanah Papua sehingga ada kepastian hukum untuk mengelola ruang-ruang yang dimiliki oleh masyarakat adat berdasarkan tujuh wilayah adat di tanah Papua.

“Kita butuh itu kepastian. Karena itu, kalau pemekaran itu, itu masalah administrasi pemerintahan, tapi ke Papua itu diikat dengan Undang-Undang Otsus. Persoalan kita adalah implementasinya, harus konsisten baik pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi, pemerintah daerah. Di situ persoalannya sebenarnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Lepas Kontingen Indonesia ke SEA Games Ke-31 di Vietnam

Undang-Undang Otsus juga akan memberikan kepastian hukum terhadap ruang kelola hak-hak pemetaan wilayah adat. Dengan adanya kepastian hukum tersebut, diharapkan bisa menyelesaikan persoalan lahan di Papua.

“Konflik Papua sebenarnya masalah lahan, karena itu perlu ada kepastian di sini dan dia bisa menyelesaikan, mengurangi persoalan-persoalan di Papua, dan kepastiannya hanya melalui Undang-Undang Otsus,” imbuhnya.

Selain itu, Mathius melanjutkan, daerah otonomi baru juga akan mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat karena tantangan utama adalah kondisi geografis.

“Berapapun dananya diturunkan dalam Otsus, tapi kalau geografis yang sulit, seperti yang ada sekarang, itu tetap akan mengalami hambatan-hambatan luar biasa. Karena itu daerah otonomi baru adalah solusi untuk bisa mempercepat kesejahteraan Papua dan Papua Barat,” jelasnya. (SH-02)

Sumber: Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

Share :

Baca Juga

Nusantara

Tommy Soeharto akan Bangun Pesantren Mandiri

Nusantara

Harmoko, Mantan Menteri Penerangan dan Mantan Ketua PWI Wafat

Ekonomi

Pembawa Acara dari Empat Negara Eksplorasi Budaya Taiwan

Musi Rawas

FKUB Bersama Wabup Musi Rawas Study Wawasan ke Kota Manado

Nusantara

12 Tahun Satu Indonesia Awards 2021 Ajak Generasi Muda Untuk Peduli Lingkungan

Ekonomi

Presiden Jokowi: Perlu Pemikiran ‘Abu Nawas’ dalam Menghadapi Krisis

Nusantara

Presiden Jokowi: KPK itu Lembaga Negara, Institusi Negara, Jadi Bijaklah dalam Kita Bernegara

Nusantara

PetroChina Lakukan Investigasi Bersama Pihak Eksternal Terkait Insiden Area Sumur WB-D7