MUSI RAWAS, Sumatera Headline – Anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Musi Rawas, Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus pelecehan seksual berupa sodomi anak di bawah umur pada Selasa (17/5/2022).
Dari kasus ini, petugas berhasil menangkap pelaku berinisial Y (40) warga Mambang, yang juga berstatus residivis dalam kasus yang sama, yakni sodomi. Sementara korban AA merupakan anak di bawah umur berstatus pelajar.
Aksi perbuatan bejat tersebut pertama kali dilakukan di dalam hutan di wilayah Kabupaten Musi Rawas pada Jumat (22/4/2022) sekitar pukul 13.00 Wib siang. Pelaku kemudian di tangkap dan dibawah ke Polres Musi Rawas.
Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Deddy Rahmad Hidayat dalam keterangan nya, Kamis (19/5/2022), mengatakan, pelaku menjalankan aksinya dengan cara meminta korban untuk menemani nya membeli paket data. Saat di perjalanan korban dibawa pelaku ke dalam hutan dan diancam dengan pisau untuk membuka celana. Kemudian pelaku melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku menyodomi korban sebanyak 10 kali. Yang pertama di dalam hutan dan di ancam dengan pisau untuk seterusnya korban dikasih uang oleh pelaku,” kata AKP Deddy.
Terungkapnya kasus ini, jelas Kasat, setelah korban merasa tidak terima atas kelakuan pelaku yang akan menyebar video perbuatan bejat tersebut. Pelaku kesal karena korban tidak menepati janjinya untuk memenuhi aksi bejatnya yang sebelumnya telah memberi uang untuk menebus HP korban yang telah digadaikan.
“Saat pelaku menghubungi korban melalui Hp, korban tidak bisa dihubungi sehingga pelaku mengancam akan mengirim video sodomi ke teman korban, atas kejadian tersebut korban memberi tahu orang tuanya dan langsung melaporkan si pelaku ke Polsek Muara Kelingi,” terang Kasat.
Pelaku kemudian ditangkap saat berada di pinggir jalan Lintas Sekayu-Lubuklinggau, di Desa Mambang Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas, pada Selasa (17/5/2022) sekitar jam 20.00 Wib malam. Diduga pelaku malam itu berencana akan melarikan diri.
“Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Musi Rawas dan kasus ditangani oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Mura. Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku belum lama keluar dari Lapas di Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu dalam kasus yang sama dan menjalani hukuman 10 tahun penjara,” urai Kasat.
Sementara untuk korban, Kasat menambahkan, telah diberikan konseling dari Dinas PPA Kabupaten Musi Rawas dan diberikan perlindungan serta dilakukan pemeriksaan oleh psikiater untuk membantu memulihkan kejiwaan/rohani korban.
“Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa HP android yang di dalam nya terdapat video rekaman bejat tersebut,” tegas AKP Deddy. (SH-02)









