Home / Nusantara / SMSI

Selasa, 23 Februari 2021 - 03:03 WIB

SMSI Dukung Kapolri Kedepankan ‘Restorative Justice’ dalam Penerapan UU ITE

JAKARTA, SH – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyambut positif kebijakan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Drs Listyo Sigit Prabowo, M.Si.

Melalui kebijakanya, Polri dibawah kepemimpinannya kini lebih mengedepankan pola restorative justice atau jalan damai, kecuali yang memecah belah bangsa terkait penanganan kasus yang berkaitan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam Surat Edaran No. 2/II/2021, Kapolri meminta penyidik menentukan dengan tegas apakah sebuah laporan masuk dalam kategori kritik, masukan, hoaks, atau pencemaran nama baik.

Bila masih kategori pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan, Kapolri meminta penyidik mengedepankan jalur damai.

Menanggapi surat edaran Kapolri tersebut, hari Senin (22/2/2921), Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus di dampingi sekretaris Jenderal SMSI M. Nasir menyampaikan kebijakan Kapolri tersebut merupakan langkah positif yang telah dibuat institusi Polri di tengah maraknya kasus pelanggaran UU ITE khususnya kepada media.

Baca Juga :  SMSI Menata Masa Depan, Memperkenalkan Generasi Milenial pada Metaverse

Namun demikian Firdaus berpendapat, UU ITE sejatinya dilahirkan untuk mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik. Untuk itu ia berharap UU ITE dikembalikan ke alurnya awalnya tersebut dan pasal 27, 28, 29, serta 45 dalam UU ITE, sebaiknya dihapus dan pengaturan pasal-pasal tersebut dikembalikan ke KUHP.

Presiden RI Joko Widodo sebenarnya sudah mewacanakan untuk merevisi UU ITE tersebut, karena di dalamnya terdapat pasal “karet” yang multitafsir dan memungkinkan disalahgunakan oleh penegak hukum atau orang yang berperkara.

Baca Juga :  Jumlah Anggota Terbesar di Dunia dengan Pencapaian Rencana Strategis, SMSI Dicatat MURI

Surat edaran Kapolri tersebut dipandang Firdaus sebagai langkah bijaksana dalam menangani perkara pelanggaran UU ITE.

Firdaus memberi contoh, walaupun telah ada kesepakan kesepahaman atau MoU antara Dewan Pers dan Polri tentang kasus pers agar ditangani dengan menggunakan UU Pers, tetapi masih banyak khususnya di daerah, wartawan yang dikriminalasi dengan UU ITE karena pemberitaanya.

“Kita tetap dukung kebijakan yang telah dikeluarkan Kapolri, sambil kita menunggu rekomedasi revisi UU ITE yang tengah dirumuskan Dewan Pers terkait penyempurnaan UU ITE yang kini tengah digodok pemerintah,” pungkas Firdaus, diamini M. Nasir. (***)

Editor : J. Silitonga
Sumber: SMSI

Share :

Baca Juga

Nusantara

Warga Parepare Terima 5.000 Sertifikat Tanah dari Presiden Jokowi

Nusantara

Pertamina EP Prabumulih Field Raih Dua Penghargaan di Ajang Indonesia Green Awards 2023

Ekonomi

Penganugerahan Pemerintah atas Peran Daerah Menyukseskan KUR

Lubuklinggau

Rapat Pemantapan Silaturahmi SMSI se Sumsel di Lubuklinggau, Angkat Ayo Ngelong ke Linggau 22-2-22

Nusantara

SKK Migas dan ExxonMobil Indonesia Kerjasama Eksplorasi di Area Terbuka Indonesia

Edukasi

Wartawan Utama

Musi Rawas

Temui Mentan RI, Bupati Sampaikan Usulan Program Pertanian dan Perkebunan

Ekonomi

Ekspor Perdana Produk Unggulan Desa Sejahtera Astra di Makasar Senilai Rp6,5 Milliar