Home / Nusantara / Sumsel

Rabu, 8 April 2020 - 07:37 WIB

Wartawan Peliput Wabah Covid-19 Perlu Memiliki Pengetahuan yang Memadai

JAKARTA, SH – Wartawan yang akan meliput wabah Covid-19 harus memiliki pengetahuan yang memadai mengenai Covid-19. Selain itu wartawan yang sedang dalam status diduga atau dalam pengawasan penyakit Covid-19 dilarang melakukan liputan. 

Hal itu terangkum dalam Panduan Peliputan Wabah Covid-19 yang dikeluarkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Selasa, 7 April 2020, di Jakarta.

“Setelah melihat perkembangan di lapangan dan terutama setelah pemerintah mengeluarkan ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, baik untuk perlindungan terhadap wartawan maupun keselamatan publik, pengurus PWI merasa perlu  mengeluarkan Panduan Peliputan Wabah Covid -19,” kata Ketua Umum PWI Pusat, Atal Depari.

Menurut Atal, panduan ini dibuat khusus untuk para wartawan, sehingga ruang lingkupnya pun lebih ditujukan kepada kepentingan wartawan. Selain itu, tambah Atal, panduan ini dibuat dengan struktur dan bahasa yang ringkas sehingga mudah dipahami oleh para wartawan. 

Baca Juga :  Gubernur Sumsel Minta PWI Ajak Pemda Bertransformasi ke Era Digital

 “Tetapi tetap  mencakup semua yang terkait peliputan wabah Covid-19,” tegas Atal.

Dalam paduan  yang terdiri dari 12 point itu, antara lain diatur, wartawan tidak datang meliput langsung kasus Covid-19 ke rumah sakit, kecuali ada kepentingan publik yang luar biasa besarnya. Selain itu wartawan tidak boleh masuk ke kamar jenazah yang menjadi tempat korban penyakit Covid-19. Dalam kasus yang sangat mendesak dan memiliki kandungan kepentingan publik yang besar, wartawan minimal berada 10 meter dari area kamar jenazah.

Untuk menghindari penyebaran Covid-19, wartawan diminta mengikuti ketentuan-ketentuan dan pedoman yang dikeluarkan pemerintah, seperti selalu mencuci tangan dengan sabun, memakai masker menjaga jarak dan sebagainya. 

”Wartawan juga kami minta mematuhi semua peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah,” tegas Ketua Umum PWI Pusat.

Baca Juga :  Wako Lubuklinggau Pastikan Pasien Covid-19 Dirawat di RSMH Palembang

Menurut Atal, panduan  ini sebenarnyasudah dipersiapkan sejak merebaknya wabah Covid-19, tetapi untuk menampung berbagai persoalan muktahir yang munculnya dalam peliputan di lapangan, sengaja panduan ini baru disyahkan hari ini dan diberlakukan mulai besok, Rabu, 8 April 2020.

Sementara itu, Ketua Tim Perumusan Panduan Peliputan Wabah Covid-19, Wina Armada Sukardi menerangkan, panduan ini telah mengadopsi juga perkembangan teknologi. Misalnya postingan dari pasien Covid-19 di media sosial boleh dikutip wartawan sepanjang sudah terverifikasi keakuratannya. 

“Juga tidak mengandung unsur kengerian, fitnah, dan harus menyebut sumber yang jelas,” tegas Wina.

Selanjutnya Wina mengatakan, pemakain drone tidak boleh mengganggu ketenangan pasien dan dokter yang menangani kasus Covid-19. 

“Untuk ketinggian tertentu harus mendapat izin dari otoritas di bidang ini,” kata Wina.

Editor: J. Silitonga

Sumber: PWI

Share :

Baca Juga

Musi Rawas

Hadir di PKM II, Wabup Mura Bahas Pemanfaatan Air D.I Kelingi

Lubuklinggau

30 Pelajar Kota Lubuklinggau Terjaring Razia Warnet

Jambi

Fasilitas Gas Akatara, Serap 99 Persen Tenaga Kerja Indonesia

Musi Rawas

Musrenbang di Sumberharta, Bupati Ajak Masyarakat Bersatu Sukseskan Pembangunan

Lubuklinggau

Respon Peserta Pelatihan Operator Website Desa Cukup Tinggi, Terbukti Waktu yang Disediakan Terasa Kurang

Pali

Pertamina EP Adera Field Sigap Tangani Kebocoran Pipa di Benuang

Nusantara

Realisasi Anggaran Belanja Infrastruktur Kementerian PUPR Hingga 1 November 2020 Mencapai 68%

Nusantara

Pemerintah Menang Arbitrase IMFA, Rp6,68 Triliun Diselamatkan