Home / Nusantara / Sumsel

Rabu, 8 April 2020 - 07:37 WIB

Wartawan Peliput Wabah Covid-19 Perlu Memiliki Pengetahuan yang Memadai

JAKARTA, SH – Wartawan yang akan meliput wabah Covid-19 harus memiliki pengetahuan yang memadai mengenai Covid-19. Selain itu wartawan yang sedang dalam status diduga atau dalam pengawasan penyakit Covid-19 dilarang melakukan liputan. 

Hal itu terangkum dalam Panduan Peliputan Wabah Covid-19 yang dikeluarkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Selasa, 7 April 2020, di Jakarta.

“Setelah melihat perkembangan di lapangan dan terutama setelah pemerintah mengeluarkan ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, baik untuk perlindungan terhadap wartawan maupun keselamatan publik, pengurus PWI merasa perlu  mengeluarkan Panduan Peliputan Wabah Covid -19,” kata Ketua Umum PWI Pusat, Atal Depari.

Menurut Atal, panduan ini dibuat khusus untuk para wartawan, sehingga ruang lingkupnya pun lebih ditujukan kepada kepentingan wartawan. Selain itu, tambah Atal, panduan ini dibuat dengan struktur dan bahasa yang ringkas sehingga mudah dipahami oleh para wartawan. 

Baca Juga :  Sosialisasi Prokes, Disdikbud Gandeng PWI OKUT Bagikan 50 Ribu Masker

 “Tetapi tetap  mencakup semua yang terkait peliputan wabah Covid-19,” tegas Atal.

Dalam paduan  yang terdiri dari 12 point itu, antara lain diatur, wartawan tidak datang meliput langsung kasus Covid-19 ke rumah sakit, kecuali ada kepentingan publik yang luar biasa besarnya. Selain itu wartawan tidak boleh masuk ke kamar jenazah yang menjadi tempat korban penyakit Covid-19. Dalam kasus yang sangat mendesak dan memiliki kandungan kepentingan publik yang besar, wartawan minimal berada 10 meter dari area kamar jenazah.

Untuk menghindari penyebaran Covid-19, wartawan diminta mengikuti ketentuan-ketentuan dan pedoman yang dikeluarkan pemerintah, seperti selalu mencuci tangan dengan sabun, memakai masker menjaga jarak dan sebagainya. 

”Wartawan juga kami minta mematuhi semua peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah,” tegas Ketua Umum PWI Pusat.

Baca Juga :  466 Paket Sembako Susulan Untuk Kecamatan Lubuklinggau Barat Satu Kembali Dibagikan

Menurut Atal, panduan  ini sebenarnyasudah dipersiapkan sejak merebaknya wabah Covid-19, tetapi untuk menampung berbagai persoalan muktahir yang munculnya dalam peliputan di lapangan, sengaja panduan ini baru disyahkan hari ini dan diberlakukan mulai besok, Rabu, 8 April 2020.

Sementara itu, Ketua Tim Perumusan Panduan Peliputan Wabah Covid-19, Wina Armada Sukardi menerangkan, panduan ini telah mengadopsi juga perkembangan teknologi. Misalnya postingan dari pasien Covid-19 di media sosial boleh dikutip wartawan sepanjang sudah terverifikasi keakuratannya. 

“Juga tidak mengandung unsur kengerian, fitnah, dan harus menyebut sumber yang jelas,” tegas Wina.

Selanjutnya Wina mengatakan, pemakain drone tidak boleh mengganggu ketenangan pasien dan dokter yang menangani kasus Covid-19. 

“Untuk ketinggian tertentu harus mendapat izin dari otoritas di bidang ini,” kata Wina.

Editor: J. Silitonga

Sumber: PWI

Share :

Baca Juga

Lubuklinggau

Musda V DPD KNPI Kota Lubuklinggau Dibuka

Musi Rawas

Temu Kangen Kasat Reskrim dan Hipama Ajak Pemuda Muara Kelingi untuk Vaksinasi

Musi Rawas

Upacara Sumpah Pemuda, Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud Kenalkan Baju Adat Musi Rawas

Musi Rawas

Selama Mudik Lebaran, Polres Musi Rawas Sediakan Pos Pelayanan dan Pengamanan

Muba

Illegal Drilling di Muba Gerogoti Industri Hulu Migas, Harus Lebih Tegas Menanganinya

Ekonomi

Berkinerja Baik, Tujuh KKKS Raih Penghargaan Subroto 2023

Musi Rawas

Ketum GPBI: Target 8 Kursi Gerindra di Musi Rawas pada Pileg 2024, Sangat Rasional

Musi Rawas

Lantik Bunda PAUD, Hj Ratna Machmud Harapkan Peran Serta dalam Mewujudkan Musi Rawas Mantab