MUSI RAWAS, SH – “Barang siapa dengan sengaja membakar hutan, di ancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5.000.000.000 (lima milyar rupiah).”
Demikian isi dari UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan pada Pasal 78 ayat 3 yang disampaikan Kapolres Musi Rawas AKBP Suhendro, Rabu (14/8/2019) melalui Humas Polres Musi Rawas dalam melakukan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat serta sanksi tegas pagi pelaku Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah hukum Polrea Musi Rawas.
Dikatakannya, memasuki musim kemarau di sejumlah wilayah di Indonesia termasuk di Kabupaten Musi Rawas dan Muratara, potensi titik hot spot di sejumlah wilayah tersebut akan meningkat.

Untuk mencegah agar tidak terjadi adanya kebakaran hutan, pihaknya melalui seluruh jajaran di kepolisian, baik itu anggota yang ada di Polres maupun jajaran di Polsek terutama para Bhabinkamtibmas, memberikan imbauan kepada warga masyarakat di Kabupaten Musi Rawas dan Muratara untuk mewaspadai akan terjadinya kebakaran hutan.
Sebab, menurut Kapolres, saat ini merupakan puncak musim kemarau dan itu akan memudahkan api cepat merambat.
“Kewaspadaan harus lebih ditingkatkan, apalagi bulan ini merupakan puncaknya musim kemarau, yang mana sudah kita ketahui bersama baik itu melalui media online atau televisi untuk pulau Sumatera dan Kalimantan merupakan titik hotspot rawan terjadinya kebakaran hutan, saya minta kepada masyrakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar,” ujar AKBP Suhendro.
Baca juga :
- Sejumlah Advokat Laporkan Dugaan Penipuan Oknum Polisi ke Propam Mabes Polri
- Gerakan Pangan Murah Digelar Serentak di 47 Titik, Polda Sumsel Salurkan 135,5 Ton Beras
- Animo Pemudik Lebaran 2026 di Musi Rawas Diprediksi Turun 2,7 Persen
Kapolres juga menyampaikan, bahwa anggota nya di lapangan akan giat melaksanakan patroli dan sosialisasi tentang Karhutla dan tindakan hukum secara tegas akan di terima kepada para pelaku yang tetap melanggar.
Kapolres juga meminta kepada seluruh masyarakat untuk dapat meningkatkan kewaspadaan nya terhadap segala hal yang berhubungan dengan sumber api, misalkan untuk tidak membuang sisa puntung rokok di sembarang tempat khususnya pada saat lagi di kebun atau di ladang.
“Dan juga apabila membakar sampah setelah di bakar untuk ditunggui dan jangan langsung pergi meninggalkan lokasi agar memastikan terlebih dahulu bahwa saaat sudah dibakar, apinya sudah dipadamkan seutuhnya agar tidak menjalar ketempat lain,” demikian imbauan yang disampaikan Kapolres Musi Rawas.
Editor : J. Silitonga









