Home / Musi Rawas / Pilkada / Politik / Sumsel

Sabtu, 24 Desember 2022 - 21:09 WIB

Rekrutmen PPK Terindikasi Curang, Ini Tanggapan KPU Musi Rawas

Komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas saat jumpa pers di Room Meeting Hotel Dafam Kota Lubuklinggau, dari kiri, Ania Trisna, Apandi, Anasta Tias dan Syarifuddin

Komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas saat jumpa pers di Room Meeting Hotel Dafam Kota Lubuklinggau, dari kiri, Ania Trisna, Apandi, Anasta Tias dan Syarifuddin

MUSI RAWAS – Pemberitaan terkait adanya indikasi kecurangan proses rekrutmen PPK di wilayah Kabupaten Musi Rawas dalam beberapa hari ini, begitu hangat tayang di beberapa media online.

Indikasi kecurangan tersebut menyebutkan, adanya mahar berkisar Rp. 40 juta hingga Rp. 70 juta yang harus di penuhi para calon peserta merebak ke publik. Bahkan, para peserta calon PPK yang tidak lolos pada proses perekrutan mempertanyakan, hasil tes wawancara yang dinilai tidak transparan karena pada hasil tes tertulis ada peserta mendapatkan nilai tertinggi namun tidak masuk 10 besar pada tes wawancara.

Menyikapi hal tersebut, Ketua KPU Kabupaten Musi Rawas Anasta Tias angkat bicara. Dia menegaskan, bahwa proses Rekrutmen PPK telah berjalan sesuai dengan PKPU Nomor 8 tahun 2022, tentang pembentukan dan tata kerja Badan Adhoc penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan gubernur, bupati dan walikota dan keputusan KPU RI nomor 534 tahun 2022, tentang perubahan keputusan KPU Nomor 476 tahun 2022.

“Proses rekrutmen PPK telah berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan,” tegas Anasta Tias saat menggelar konferensi pers di Ball Room Hotel Dafam, Kota Lubuklinggau, Sabtu (24/12/2022).

Sementara, terkait hasil tes tertulis atau CAT dan hasil tes wawancara, Anasta Tias mengatakan, bahwa KPU Kabupaten Musi Rawas dalam menjalankan tahapan seleksi tersebut berpedoman pada Juknis SK KPU RI 534 tahun 2022.

Baca Juga :  Vaksinasi Massal Covid-19, Polres Musi Rawas Targetkan 1.600 Orang Divaksin Per Hari

“Hasil dari semua tahapan telah diumumkan ke masyarakat melalui laman Media Sosial KPU dan papan pengumuman di Kantor KPU Kabupaten Musi Rawas,” ungkapnya.

Anasta Tias juga menanggapi hasil tes tertulis,  salah seorang peserta dari Kecamatan Tuah Negeri inisial OS yang meraih nilai tertinggi namun tidak masuk 10 besar pada tes wawancara. Dia menjelaskan, bahwa proses wawancara memilik indikator yang berbeda dengan proses CAT.

“Pada saat wawancara, kita menggali sedetail mungkin baik itu pengalaman yang bersangkutan di dalam penyelengaraan pemilu ataupun tentang muatan lokal, sehingga ketika dilakukan wawancara mempunyai hasil tersendiri,” jelas Anasta Tias yang juga menyebutkan, selain melakukan wawancara juga menggali rekam jejak peserta seleksi di masyarakat.

Disinggung perekrutan PPK terindikasi bertarif puluhan juta, Anasta Tias mengatakan tidak tahu mengenai hal itu. Namun dia menegaskan,  bahwa proses tahapan rekrutmen PPK telah sesuai pedoman PKPU dan Juknis yang ada.

“Informasi mengenai adanya dugaan tarif tersebut, kami tidak tahu. Namun semua proses telah berjalan sesuai pedoman PKPU dan Juknis,” ucapnya.

Saat di tanya terkait adanya laporan yang telah masuk ke Bawaslu Kabupaten Musi Rawas, Anasta Tias mengatakan, pihaknya masih menunggu laporan tersebut apakah nantinya akan diminta untuk memberikan klarifikasi.

“Pada prinsipnya kami akan terbuka, InsyaAllah kami patuh pada peraturan dan perundang-undangan kalaupun nanti diminta klarifikasi, tetapi kami sudah merapikan semua dokumentasi kami dan semua arsip proses tahapan rekrutmen PPK,” terang Anasta Tias.

Baca Juga :  Dua Desa di Kecamatan BTS Ulu Terima Bantuan Mobil Ambulance

Penjelasan ini juga menjawab adanya laporan yang disampaikan Relawan Cerdas ke Bawaslu, terkait dua orang peserta seleksi PPK dari Kecamatan Sumber Harta yang lolos masuk lima besar, padahal yang bersangkutan pernah diberikan peringatan oleh KPU Kabupaten Musi Rawas saat menjabat PPS pada Pemilu 2019 yang lalu.

Menanggapi hal ini, Anasta Tias menjelaskan, bahwa surat peringatan yang diberikan kepada kedua orang tersebut merupakan penegasan, untuk senantiasa mematuhi dan berpegang teguh pada UU, peraturan KPU dan peraturan DKPP serta menjunjung tinggi prinsip profesional dalam menjalankan tugasnya.

“Yang bersangkutan saat pelaksanan Pilkada 2020 telah menjalankan tugas dan melaksanakan semua tahapan Pilkada 2020 di Kecamatan Sumber Harta, berjalan dengan prinsip profesionalitas,” jelasnya.

Diakhir tanggapan dan klarifikasi nya, Anasta Tias mengatakan, bahwa KPU Kabupaten Musi Rawas dalam melaksanakan semua tahapan Pemilu akan selalu terbuka kepada masyarakat dan semua pihak, serta menerima semua masukan.

“Kami siap menjalankan semua tahapan Pemilu Serentak 2024 berjalan sesuai dengan UU, PKPU dan Juknis-Juknis yang berlaku,” ujarnya.

Turut hadir tiga komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas saat konferensi pers, diantaranya, Syarifuddin, Apandi dan Ania Trisna. (SH-02)

Share :

Baca Juga

Musi Rawas

Sarkoni Simpan Sabu dan Extasy di Dapur

Musi Rawas

Musi Rawas Ditetapkan Sebagai Daerah Peduli HAM

Palembang

SKK Migas Apresiasi Pertamina EP Selesaikan Perekaman Survey Seismik 2D – AMALIA Tanpa Insiden

Musi Rawas

Diskominfo Musi Rawas Gelar Seminar Jurnalistik

Muara Enim

Tim Keamanan PEP Prabumulih Field Gagalkan Pencurian Aset Pipa

Musi Rawas

Dua Tahun, 1.339 Rumah Layak Huni Dibangun

Empat Lawang

Satu Kepala Dinas dan Tiga Kades Terkena OTT

Kriminal

Gelapkan Motor Majikan, Juan Digelandang ke Polres Mura
error: Content is protected !!