Home / Nusantara

Senin, 5 Oktober 2020 - 15:29 WIB

Penggantian Delapan Tanah Wakaf Terdampak Lumpur Sidoarjo Mulai Diproses

JAKARTA, SH – Bencana semburan lumpur panas di Sidoarjo, Jawa Timur yang terjadi pada 2006 silam mengakibatkan hilangnya sejumlah lahan termasuk lahan wakaf. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo – Ditjen Sumber Daya Air bersama Kementerian Agama telah melakukan serah terima delapan bidang tanah Penggantian Tanah Wakaf Terdampak Lumpur Sidoarjo pada Minggu (27/09/2020).

Delapan lahan wakaf yang sudah terbit dan diserahkan penggantian tanahnya tersebut peruntukannya untuk 5 musholla, 2 masjid, dan 1 sekolah, yakni Masjid Baitul Khamdi, Masjid dan Panti Asuhan Nurul Azhar, Musholla Subulus Salam, Musholla Raudhatul Mutaqin, SMK Nusantara dan TK Darussalam, Mushollah Darul Ulum, Musholla Ainul Yaqin, dan Musholla Nurut Taqwa.

Proses penandatangan penyerahan 8 bidang tanah berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama (KMA) ini, disaksikan oleh Sesditjen Bimbingan Masyarakat Islam, Kepala Biro Hukum dan KLN Kementerian Agama (Kemenag), Kepala Kemenag Sidoarjo, perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Pusat, BWI Sidorajo, unsur Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan jajaran Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo (PPLS).

Baca Juga :  Menteri PUPR : Pembangunan Jembatan Harus Diberi Sentuhan Desain Bernilai Seni

Kepala PPLS Kementerian PUPR Pattiasina Jefry Recky dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terbitnya KMA tersebut.

“Sejak terjadinya peristiwa lumpur di Sidoarjo, proses penggantian tanah wakaf ini, kami jalankan dengan memegang prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.

Tak lupa, Jefry juga menyampaikan penghargaan dan rasa terima kasihnya kepada para Nazhir serta para pihak yang telah bekerjasama dengan PPLS dalam menyelesaikan proses penggantian tanah wakaf tersebut. Diharapkan kerjasama ini dapat
semakin dipererat untuk penyelesaian sisa tanah wakaf yang belum selesai prosesnya.

Sesditjen Bimas Islam Kementerian Agama, Fuad Nasar menyampaikan bahwa penyelesaian tanah wakaf terdampak lumpur Sidoarjo sudah dimulai sejak 2006. Terbitnya 8 KMA ini merupakan awal yang baik untuk penyelesaian tanah wakaf lainnya di sekitar lumpur Sidoarjo.

Baca Juga :  Realisasi Anggaran Belanja Infrastruktur Kementerian PUPR Hingga 1 November 2020 Mencapai 68%

Ia menyatakan, pihaknya berkomitmen untuk mengawal dan memastikan tanah wakaf ini mendapat ganti yang lebih baik.

Senada dengan Fuad Nasar, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Tarmizi Tohor mengaku sudah membuat tahapan penyelesaian puluhan lokasi lainnya. Saat ini prosesnya sudah memasuki tahap pengajuan.

Tarmizi mengajak semua pihak, khususnya Nazhir dan Badan Wakaf Indonesia (BWI), untuk mengawal agar semua berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Lebih lanjut dikatakan Tarmizi, bahwa 8 lokasi ini baru tahap awal. Menurutnya pihaknya masih sedang mengawal proses penggantian tanah wakaf yang lainnya bersama PPLS.

Kepada delapan Nazhir yang telah menerima KMA pengantian tanah wakaf, Tarmizi minta agar amanah tersebut dikelola dengan baik. (*)

Editor: J. Silitonga

Sumber: Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR

Share :

Baca Juga

Nusantara

Catatan Dahlan Iskan: Ketua Dewan Pers, Prof Azyumardi Azra wafat

Nusantara

Menteri Rini Dukung Program Direct Call Pelindo IV

Hukum

KPK Tetapkan Sjamsul Nursalim sebagai Tersangka

Nusantara

Presiden Jokowi ke Washington DC Hadiri KTT Khusus ASEAN-AS

Nusantara

Indonesia Dukung Penguatan Pembangunan Infrastruktur di Negara Berkembang

Nusantara

Pemprov Sumsel Meyakini Asian Games 2018 Berpengaruh Besar Pada Ekonomi

Nataru

Jokowi Ingatkan Jajarannya Potensi Lonjakan Mobilitas Masyarakat Menjelang Nataru
Konsolidasi Partai Gerindra di Lampung

Nusantara

Gerindra Targetkan Prabowo-Gibran Menang 63 Persen di Lampung