MUSI RAWAS – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Musi Rawas, Yani, memimpin rapat paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas dalam rangka mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi dewan terhadap penyampaian dan penjelasan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Musi Rawas Tahun 2026, Senin sore (18/5/2026).
Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang DPRD Musi Rawas tersebut dihadiri Wakil Bupati Musi Rawas, unsur Forkopimda, anggota DPRD, Sekda Musi Rawas, pejabat OPD, camat, insan pers, hingga organisasi masyarakat dan partai politik.
Dalam pembukaan sidang, Yani menyampaikan bahwa rapat telah memenuhi kuorum sehingga paripurna dapat dilaksanakan dan terbuka untuk umum.
“Rapat paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas dalam rangka mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi dewan atas penyampaian dan penjelasan terhadap empat raperda Kabupaten Musi Rawas Tahun 2026 dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” ujar Yani saat membuka sidang.
Adapun empat Raperda yang dibahas yakni Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Musi Rawas Tahun 2025-2045, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Fraksi Partai Golkar melalui juru bicara Ahmad Allen Bakrie menyoroti pentingnya pembahasan RTRW yang dinilai menjadi dasar pembangunan daerah jangka panjang dan kepastian hukum pemanfaatan ruang.
Golkar juga menekankan persoalan ketidaksesuaian data Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) antara data daerah dan provinsi Sumatera Selatan agar segera diselesaikan sebelum perda disahkan.
Selain itu, Fraksi Golkar memberikan perhatian terhadap pengaturan penyelenggaraan pesta malam dalam Raperda Ketertiban Umum. Fraksi tersebut meminta aturan tetap mengakomodasi nilai adat dan budaya masyarakat Musi Rawas, namun tetap menjaga ketertiban serta menghormati waktu ibadah masyarakat.
Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan Rena Wijaya menyampaikan apresiasi atas pengajuan empat Raperda yang dinilai strategis untuk mendukung pembangunan daerah. PDIP meminta penyusunan RTRW dilakukan transparan dan partisipatif dengan menggunakan data riil di lapangan, khususnya terkait LP2B.
Fraksi Gerindra melalui Fitriyana menilai RTRW merupakan dokumen strategis pembangunan daerah yang harus memperhatikan keseimbangan antara pembangunan ekonomi, sosial, dan kelestarian lingkungan.

Rapat Paripurna DPRD Musi Rawas umum fraksi-fraksi dewan terhadap penyampaian dan penjelasan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Musi Rawas Tahun 2026.
Gerindra juga mendukung penataan perangkat daerah yang efektif serta pengelolaan aset daerah yang transparan dan akuntabel.
Pandangan serupa juga disampaikan Fraksi NasDem, PKS, PAN, serta Demokrat Kebangkitan Bangsa yang pada prinsipnya mendukung pembahasan lanjutan terhadap empat Raperda tersebut.
Fraksi-fraksi DPRD memberikan sejumlah catatan penting mulai dari sinkronisasi data RTRW, penguatan pelayanan publik, optimalisasi pengelolaan aset daerah, hingga efektivitas penataan organisasi perangkat daerah.
Di akhir sidang, pimpinan paripurna menyampaikan seluruh pandangan umum fraksi akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut pada tingkat komisi dan panitia khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Musi Rawas. Adv
Editor: Jhuan









