Advertorial
JAKARTA, SH – Capaian prestasi kembali diraih Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Pemkab Mura), menjadikan daerah ini terus membahana di Persada Nusantara. Yang terbaru, untuk pertama kalinya, Kabupaten Musi Rawas (Mura) mendapatkan Penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi terhadap Standar Pelayanan Publik Tahun 2019.
Penghargaan ini merupakan pencapaian yang luar biasa diraih oleh Pemkab Musi Rawas, dengan mendapatkan predikat kategori zona hijau dengan total nilai 96,89 dari presentase nilai tertinggi 100,00.
Penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi atau Zona Hijau kepada Kabupaten Musi Rawas tersebut diberikan Ombudsman Republik Indonesia, Rabu (27/11) di Grand Ballroom, JS Luwansa Hotel Jakarta Jalan HR Rasuan Said, Jakarta.
“Penghargaan ini merupakan yang pertama bagi Musi Rawas. Alhamdulillah dengan semangat AK5 (Ayo Kerja, Kerja. Kerja, Kerja dan Kerja) kita akhirnya mendapatkan Penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi terhadap Standar Pelayanan Publik tahun 2019 ini. Semoga ini akan menjadi penyemangat kita untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat menuju Musi Rawas Sempurna,” ungkap Bupati Musi Rawas, H Hendra Gunawan.
Dijelaskan Bupati, penghargaan tersebut diberikan kepada pemerintah daerah yang komitmen untuk memenuhi standar pelayanan publik, sesuai UU No. 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Yang lebih membanggakan lagi, dari enam Kabupaten/Kota di Sumsel yang masuk kategori zona hijau Ombudsman adalah Kabupaten Musi Rawas mendapatkan nilai tertinggi di Provinsi Sumatera Selatan.
“Komitmen Pemkab Mura diwujudkan dengan pemenuhan standar pelayanan tersebut oleh setiap perangkat daerah dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Bahkan tahun ini kita (Mura) baru pertama kali menjadi sample Survey kepatuhan pemenuhan standar pelayanan publik oleh Ombudsman RI dalam hal ini Ombudsman Sumsel. Dan untuk pertama kalinya juga sampel kita langsung mendapatkan penghargaan,” kata Bupati.
Bupati berharap, dengan adanya penghargaan tersebut tentunya akan semakin menambah motivasi seluruh Aparatur Sipil Negara (AS), untuk bekerja optimal serta menghadirkan penyelenggaraan pemerintahan yang dapat memberikan pelayanan publik yang prima dan paripurna kepada masyarakat.
Turut mendampingi Bupati, Inspektur Kabupaten Mura, Alexander Akbar mengatakan Survey kepatuhan pemenuhan standar pelayanan publik oleh Ombudsman RI merupakan acuan utama standar pelayanan publik. Pemenuhan standar pelayanan publik sebagai filter dan upaya awal pencegahan pungli dan maladministrasi.
“Oleh karena itu, pemenuhan standar pelayanan publik penting dipenuhi sebagai pemenuhan hak warga negara dan penduduk. Sehingga, dengan dipenuhinya standar pelayanan publik maka ini merupakan langkah pertama untuk mencegah pungli dan maladministrasi,” ucap Alexander Akbar.
Acara tersebut dihadiri oleh Menko Bidang Hukum dan HAM Mahfud MD, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Agama Fachrul Razi, Ketua Ombudsman RI, Prof Amzulian Rifai, Dubes Belanda,Ketua Komisi II DPR RI,seluruh komisioner Ombudsman RI serta Pimpinan Lembaga dan Kepala Daerah penerima penghargaan. (Adv)
Editor: J. Silitonga