Home / Nusantara

Jumat, 19 April 2019 - 09:27 WIB

Menteri PAN-RB : ASN Tetap Jaga Netralitas, Jangan Masuk ke dalam Hiruk Pikuk Opini Politik

JAKARTA, SH – Pasca Pemilihan Presiden dan Legislatif 2019, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus tetap menjaga netralitas. ASN pada pemerintah pusat maupun daerah diminta tetap fokus bekerja melayani masyarakat.

“ASN jangan masuk ke dalam hiruk pikuk opini politik yang masih berlangsung!” tegas Menteri Syafruddin saat konferensi pers di Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (18/4).

Menteri PANRB meminta seluruh pimpinan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk mengawasi ASN yang ada di lingkungannya. ASN sebagai petugas negara berkewajiban melaksanakan pelayanan publik demi kepentingan negara.

Para abdi negara diminta untuk menjaga suasana tetap kondusif dan memastikan pelayanan masyarakat tetap optimal. “Mari semua ASN menjaga suasana agar tetap kondusif,” ajak Syafruddin.

Sebelum pelaksanaan pemilu, Menteri Syafruddin telah berulang kali mengimbau ASN untuk menjaga netralitas. Ditegaskan, ASN memiliki hak politik namun hanya dapat digunakan dalam bilik suara dan tidak untuk berpolitik praktis.

Menteri Syafruddin juga menegaskan bahwa apabila terdapat ASN yang terlibat kepentingan politik, sanksi akan diselesaikan secara komprehensif. Sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/94/M.SM.00.00/2019, jika ditemukan bukti pelanggaran netralitas, instansi pemerintah menindaklanjuti dengan membentuk Majelis Kode Etik atau tim pemeriksa hukuman disiplin. Penyelesaian pelanggaran dilakukan berdasarkan PP No. 42/2004 dan PP No. 53/2010.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan tembusan Menteri PANRB. Jika hasil rekomendasi tidak ditindaklanjuti Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), KASN dapat merekomendasi kepada presiden untuk menjatuhkan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Netralitas ASN sudah diatur dengan jelas dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Di tahun kontestasi politik ini, ASN yang netral menjamin demokrasi yang sehat. Namun sebaliknya, apabila ASN tidak netral, akan sangat merugikan negara hingga masyarakat sebagai penerima layanan.

Editor : J. Silitonga

Sumber : Humas Kemen PAN-RB

Share :

Baca Juga

Nusantara

Catatan Akhir Tahun 2022: Tanggung Jawab SMSI dan Bisnis Media di Tahun Politik

Nusantara

Industri Hulu Migas Masih Berkontribusi Secara Berkelanjutan Bagi Negara

Nusantara

MedcoEnergi Gelar Festival Pojok UMKM 2025, Hadirkan 22 Mitra Binaan dari Seluruh Aset Operasi

Nusantara

Milasari Kusumo Anggraini : Mulailah Membangun Ekosistem Ekonomi Kerakyatan

Nusantara

Bangun Ekonomi Kerakyatan dengan Kearifan Lokal

Nusantara

Posko Siaga PLN Sukses Amankan Pasokan Listrik saat Pemilu 2024

Nusantara

SKK Migas – KKKS Sumbagsel Agresif Kejar Target Produksi Minyak dan Gas Bumi

Nusantara

10 Organisasi dan Asosiasi Pers sebagai Konstituen Perlu Punya Keterwakilan di Dewan Pers