Home / Hukum / Nusantara

Sabtu, 24 Februari 2024 - 07:52 WIB

Dittipidkor Bareskrim Polri Tetapkan Tersangka Suap Pengurusan DID Pemkot Balikpapan

Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago

Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi berupa suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2018 di Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Kalimantan Timur.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, kedua tersangka yakni TA selaku Kadis PU Kota Balikpapan tahun 2016-2018 dan FI yang merupakan ASN BPK RI (Kasub Auditorat Kaltim I BPK-RI Perwakilan Kaltim tahun 2017-2019).

“Dari hasil gelar perkara penetapan tersangkapada 7 Februari, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim telah menetapkan TA dan FI sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian sesuatu oleh penyelenggara negara terkait pengurusan DID,” kata Erdi dalam keterangan tertulis, Jumat (23/2/2024).

Erdi mengatakan, kedua tersangka dipersangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001.

Baca Juga :  Upaya Menangkal Isu Politisasi Agama Jelang Pemilu 2024 Melalui Media Penyiaran

Seperti diberitakan, pengusutan kasus dugaan suap pengurusan DID di Kota Balikpapan merupakan pelimpahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 16 Agustus 2023 lalu.

“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2024 telah dilakukan peningkatan status perkara aquo dari tahap penyelidikan ke penyidikan,” jelas Erdi.

Ia mengungkapkan, pada Maret 2017 lalu, RE selaku Walikota Balikpapan saat itu meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mencari cara untuk meningkatkan anggaran DID Kota Balikpapan untuk tahun 2018.

Akhirnya, anak buah RE yaitu MM yang menjabat sebagai Kepala BPKAD meminta bantuan FI anggota BPK perwakilan Kaltim untuk meningkatkan anggaran DID. Kemudian FI menghubungi YP yang merupakan ASN di Kemenkeu.

“Saudara YP akhirnya menghubungi RS yang juga ASN di Kemenkeu yang mengklaim bisa mencairkan dan mengarahkan agar Pemkot Balikpapan mengajukan surat usulan DID,” terangnya.

Baca Juga :  ST-24 Mendapat Rekom dari Partai PAN untuk Maju di Pilkada Musi Rawas

Lebih lanjut, Erdi mengatakan Pemkot Balikpapan mengirimkan surat usulan DID untuk nantinya digunakan kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum yang saat itu Kadis PU adalah TA.

“FI menyampaikan kepada TA bahwa Kota Balikpapan mendapatkan dana Rp26 miliar,” kata Erdi.

Namun untuk mencairkan dana tersebut, bahwa ada permintaan uang dari YP dan RS sebesar 5 persen atau sekitar Rp1,36 miliar. Apabila tidak diberikan, maka DID tersebut akan diserahkan ke daerah lain.

Akhirnya, TA mengiyakan permintaan uang yang diminta oleh YP dan RS melalui FI sebagai imbalan pengurusan DID. “Uang tersebut ditaruh ke dalam dua buku tabungan, yang nantinya buku tabungan dan kartu ATM beserta PIN diserahkan ke YP dan RS melalui FI,” bebernya.**

Editor: Jhuan

Sumber: Humas Polri

Share :

Baca Juga

Kunjungan Jokowi ke Brunei

Ekonomi

Kunjungan Presiden ke Brunei dapat Kado Investasi 450 Juta Dollar di IKN

Berita TNI

Jenderal Dudung Silahturahmi dengan Diaspora Indonesia di Los Angeles

Nusantara

Jon Heri Nakhodai SMSI Sumsel

Nusantara

Canda Tawa Presiden Jokowi Saat Bertemu Calon Pemimpin Masa Depan

Nusantara

Kementerian PUPR Mulai Pembangunan Pengendalian Banjir Tukad Unda

Covid-19

Jelang Lebaran, Pemerintah Terus Gencarkan Vaksinasi

Ekonomi

Konsumsi Rumah Tangga Masih Tinggi, Menkeu Harap Investasi dan Ekspor Ditingkatkan

Hukum

Kapolres Lubuklinggau Berharap Dugaan Penganiayaan Terhadap Vhio Diselesaikan Secara Kekeluargaan