LUBUKLINGGAU, SH – Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Pemkot Lubuklinggau, Forkopimda Kota Lubuklinggau, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Lubuklinggau, DPD Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Lubuklinggau, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan organisasi kemasyarakat (Ormas) Kota Lubuklinggau disampaikan arahan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Lubuklinggau. Surat ini dikeluarkan dan ditandatangani bersama pada 2 April 2020.
Surat ini berlaku sejak tanggal 2 April 2020 dan akan ditinjau kembali apabila keadaan membaik dalam waktu yang belum ditentukan. Warga Kota Lubuklinggau diharap dapat menaati arahan yang telah dikeluarkan ini, sehingga dapat bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Lubuklinggau.
Baca juga:
- Tiga Malam di Serambi Masjid: Kisah Bapak Mochtar Pulang Berkat Polisi dan Kepedulian Warga
- Bidhumas Polda Sumsel Supervisi Humas Polres Lubuk Linggau
- Terima Kunker BPKP Sumsel, Walikota Lubuklinggau Minta Audit Aset Diperkuat
Dengan ini diserukan kepada masyarakat Kota Lubuklinggau untuk :
a. Pelaksaan Akad Nikah/pencatatan nikah dihindari tidak boleh lebih dari 10 (sepuluh) orang;
b. Menunda atau meniadakan sementara semua kegiatan keagamaan, sosial budaya yang bersifat mengumulkan massa;
c. Segala kegiatan ibadah (shalat jumat, shalat jamaah, kebaktian, misa, sembahyang dan kegiatan ibadah lainnya) yang sifatnya mengumpulkan orang banyak untuk dapat ditiadakan sementara dan diharapkan untuk beribadah di rumah masing-masing;
d. Menghimbau kepada kaum muslimin untuk mengantikan shalat jumat dengan shalat zuhur di rumah masing-masing dan memperbanyak dzikir serta doa;
e. Adzan tetap dikumandangkan sebagai tanda masuknya waktu shalat;
f. Menyerukan keada umat begama untuk kembali mendekatkan diri kepada Tuhan yang Maha Esa dengan segera bertaubat dan meninggalkan segala bentuk maksiatan serta memperbanyak doa dan ibadah di rumah masing-masing;
g. Tetap menjaga kebersihan dan sterlisasi lingkungan rumah, masjid/mushalah serta rumah ibadah;
h. Mengurangi aktifitas
di luar rumah kecuali untuk kondisi yang sangat penting.
Editor: J. Silitonga
Sumber: Kominfo









