Home / Lubuklinggau

Kamis, 2 April 2020 - 12:24 WIB

Cegah Penyebaran Covid-19, Ini Arahan SKB yang Disepakati dan Ditandatangani Bersama

LUBUKLINGGAU, SH – Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Pemkot Lubuklinggau, Forkopimda Kota Lubuklinggau, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Lubuklinggau, DPD Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Lubuklinggau, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan organisasi kemasyarakat (Ormas) Kota Lubuklinggau disampaikan arahan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Lubuklinggau. Surat ini dikeluarkan dan ditandatangani bersama pada 2 April 2020.

Surat ini berlaku sejak tanggal 2 April 2020 dan akan ditinjau kembali apabila keadaan membaik dalam waktu yang belum ditentukan. Warga Kota Lubuklinggau diharap dapat menaati arahan yang telah dikeluarkan ini, sehingga dapat bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Lubuklinggau.

Baca Juga :  Aksi Solidaritas MPR Bersama PWI Salurkan 1.000 Paket Bantuan APD Cegah Wabah Corona

Baca juga:

Dengan ini diserukan kepada masyarakat Kota Lubuklinggau untuk :

a. Pelaksaan Akad Nikah/pencatatan nikah dihindari tidak boleh lebih dari 10 (sepuluh) orang;
b. Menunda atau meniadakan sementara semua kegiatan keagamaan, sosial budaya yang bersifat mengumulkan massa;
c. Segala kegiatan ibadah (shalat jumat, shalat jamaah, kebaktian, misa, sembahyang dan kegiatan ibadah lainnya) yang sifatnya mengumpulkan orang banyak untuk dapat ditiadakan sementara dan diharapkan untuk beribadah di rumah masing-masing;
d. Menghimbau kepada kaum muslimin untuk mengantikan shalat jumat dengan shalat zuhur di rumah masing-masing dan memperbanyak dzikir serta doa;
e. Adzan tetap dikumandangkan sebagai tanda masuknya waktu shalat;
f. Menyerukan keada umat begama untuk kembali mendekatkan diri kepada Tuhan yang Maha Esa dengan segera bertaubat dan meninggalkan segala bentuk maksiatan serta memperbanyak doa dan ibadah di rumah masing-masing;
g. Tetap menjaga kebersihan dan sterlisasi lingkungan rumah, masjid/mushalah serta rumah ibadah;
h. Mengurangi aktifitas
di luar rumah kecuali untuk kondisi yang sangat penting.

Baca Juga :  Cegah Covid-19, Bupati Musi Rawas Lakukan Penyemprotan Cairan Disinfektan

Editor: J. Silitonga

Sumber: Kominfo

Share :

Baca Juga

Lubuklinggau

Jabat Penasehat, Owner Smart Hotel Dukung Penuh SMSI Silampari

Lubuklinggau

Dua Kepala Daerah Sepakat Tandatangani BA Serah Terima Hibah dan Pinjam Pakai 21 Item Aset

Covid-19

Hari Pertama Pembagian Sembako, Wako akan Evaluasi Data Penerima Bantuan

Lubuklinggau

22 Wartawan PWI Lubuklinggau Ikuti Vaksinasi Covid-19

Lubuklinggau

Bidhumas Polda Sumsel Supervisi Humas Polres Lubuk Linggau

Covid-19

Cegah Covid-19, Sepanjang Jalan Yos Sudarso Lubuklinggau Disemprot dengan Cairan Disinfektan

Lubuklinggau

Rakor HLM, Antisipasi Lonjakan Harga Jelang Ramadhan dan Idul Fitri

Covid-19

Warga Kompak Memasak untuk Keluarga Positif Covid-19