LUBUKLINGGAU, SH – Penyelesaian aset antara Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah menemui titik terang. Kepastian itu setelah adanya diskusi dan paparan dengan Divisi Komersil dan Divre Wilayah III PT KAI Palembang, Rabu (4/12/2019).
Point pertama dari kesepahaman itu adalah berkaitan dengan Pasar Inpres Blok A dan Blok B. Sebagiannya memang milik PT KAI. Hanya saja hal itu sesuai dengan batasan kepemilikan berdasarkan Undang-undang yang ada.
“Artinya sebagian besar lahan pasar tersebut memang milik kita (Pemkot Lubuklinggau). Termasuk Terminal Atas, sebagian milik PT KAI dan sebagiannya lagi milik kita.
Baca juga:
- Tiga Malam di Serambi Masjid: Kisah Bapak Mochtar Pulang Berkat Polisi dan Kepedulian Warga
- Bidhumas Polda Sumsel Supervisi Humas Polres Lubuk Linggau
- Terima Kunker BPKP Sumsel, Walikota Lubuklinggau Minta Audit Aset Diperkuat
Untuk Pasar Atas, akan ada Bussines to Bussines (B to B) dengan Prusda untuk mengelolanya secara bersama-sama. “Kalau pasar bawah, karena sebagian besar punya Pemkot Lubuklinggau, kita pinjam pakai lebih kurang 10 meter.
Selain itu kami menginginkan agar lahan disamping rel kereta api mulai dari RS Sobirin nantinya akan dijadikan jalan termasuk lahan disamping kantor Lurah Permiri dan Pasar Permiri dimanfaatkan untuk fasilitas umum berupa taman dan jalan.
Artinya secara menyeluruh masalah aset dengan PT KAI telah selesai (clear) dan kedua belah pihak sudah mengetahui hak masing-masing. Saat pertemuan tadi juga hadir dari pihak BPN, Divre Palembang PT KAI serta Divisi Komersil mereka dan kesepahaman ini segera akan ditindaklanjuti.
Selesainya masalah aset dengan PT KAI ini berarti permasalahan aset Pemkot Lubuklinggau sudah terselesaikan.
Editor : J. Silitonga
Sumber: Kominfo









