#Arief Chandra Nilai Program Percepatan Pembangunan di Perumahan GSI tidak Berjalan#
MUSI RAWAS, Sumatera Headline – Dalam kurun waktu dua tahun terakhir (2016 dan 2017) Koperasi Korpri Kabupaten Musi Rawas sama sekali tidak menerima kontribusi dari pihak pengembang perumahan Griya Silampari Indah (GSI) Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.
Padahal setiap bidang tanah yang di pecahkan dan dijual serta dibangun oleh pengembang mewajibkan memberikan kontribusi Rp 1 juta kepada Koperasi Korpri Musi Rawas. Hal ini diungkapkan Sekertaris Koperasi Korpri Kabupaten Musi Rawas, Arief Candra, Selasa (07/8/2018) kepada sejumlah media melalui press release.
Tidak adanya pendapatan dari sektor kontribusi pengembang perumahan ini jelasnya berdasarkan laporan pertanggungjawaban pengurus Koperasi Korpri Kabupaten Musi Rawas pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2016 dan 2017 yang dilaksanakan 29 Maret 2018 lalu di Gedung BLK Kabupaten Musi Rawas.
Dimana kata Chandra, pendapatan koperasi hanya dari sektor bunga pinjaman anggota yang terbagi pendapatan bunga tahun 2016 sebesar Rp 143 juta dan 2017 sebesar Rp 76 juta, dengan beban usaha sebesar Rp 440.473.000 selama dua tahun tersebut, sehingga Koperasi mengalami devisit mencapai Rp 220 juta.
Menurut Chandra, dengan tidak adanya kontribusi dari sektor perumahan ini, maka Koperasi Korpri Musi Rawas merasa dirugikan dan program percepatan pembangunan perumahan GSI tidak berjalan.
Untuk itu, kata Chandra, pihaknya akan melakukan evaluasi kepada seluruh pengembang yang bekerjasama dengan Koperasi Korpri Kabupaten Musi Rawas diantaranya PT Tiga Putri Bayu, PT Paku Alam, PT Bima dan PT CPK.
Dijelaskan Chandra, Koperasi Korpri Kabupaten Musi Rawas merupakan salah satu unit bidang usaha yang beranggotakan Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Musi Rawas. Selain memiliki usaha simpan pinjam, Koperasi Korpri juga diberikan wewenang oleh Pemkab Musi Rawas untuk mengelola lahan seluas 74,55 hektar yang dihibahkan melalui Keputusan Bupati Musi Rawas No: 277/KPTS/X/2004, tertanggal 08 Desember 2004.
Penyerahan lahan dari untuk lokasi pembangunan perumahan PNS dan anggota DPRD di Lingkungan Pemkab Musi Rawas ini diperkuat dengan Keputusan Bupati Musi Rawas No: 11/KPTS/X/2005, tanggal 26 Januari 2005 tentang pemberian izin lokasi kepada Koperasi Korpri Kabupaten Musi Rawas untuk pembangunan perumahan PNS dan anggota DPRD di lingkungan Pemkab Musi Rawas dengan luas izin lokasi 72,09 ha.
Chandra memaparkan, untuk mengelola lahan hibah perumahan ini, koperasi dengan persetujuan Pemkab Musi Rawas menunjuk Sub Kontraktor/pengembang dengan pembiayaan melalui Kredit Perumahan Rakyat (KPR) atau dibayar lunas.
Setiap bidang tanah yang dibangun atau dijual dengan konsumen, koperasi korpri Kabupaten Musi Rawas mendapat kontribusi dari pihak pengembang sebesar Rp 1 juta. Namun angka kontribusi ini, berdasarkan salah satu rekomendasi RAT 29 maret lalu, harus ditingkatkan mengingat harga perumahan saat ini lebih dari Rp 100 juta.
Terpisah, sementara Direktur PT Tiga Putri Bayu, Bambang salah satu pengembang di Perumahan GSI saat dikonfirmasi Sumatera Headline pada Kamis (26/7/2018) lalu mengatakan, sejak lahan ini dibuka sudah ada 300 unit perumahan yang telah dibangun pihaknya, dari 26 hektar luas lahan yang ada.
Dimana sebelum berdirinya PT TPB dirinya pernah menjadi kuasa Direktur PT Paku Alam dan menjadi pengembang pertama sejak lahan itu di buka.
“PT TPB berdiri sejak tahun 2015, kalau aku pribadi sebagai direktur utama sejak tahun 2005 (kuasa Direktur PT Paku Alam). Buka pertamalah,” terang Bambang dikantornya di PT TPB kawasan Perumahan GSI Muara Beliti.
Sementara unit rumah yang belum dibangun urai Bambang berkisar kurang lebih 200 unit.
“Yang potensial lahan yang belum dibangun unit rumah sekitar 200 unit,” jelasnya.
Dikatakannya, sejak PT TPB berdiri sebagai pengembang di perumahan GSI ini sudah ada tiga unit rumah yang telah dibangun, lambatnya pembangunan unit rumah ini menurutnya karena banyaknya permasalahan yang ada.
“Kita lagi giat-giatnya membangun untuk percepatan pembangunan di perumahan ini agar dikawasan di pusat perkantoran ini ramai malah aku diganggu seperti ini,” ungkapnya.
Bambang menegaskan bila ada dugaan ataupun pelanggaran hukum terkait hal ini, dirinya katakan ada mekanisme hukum yang akan memproses hal itu.
“Apabila menganggap ataupun menduga barang ini bermasalah, kan bisa diproses secara hukum,” tandas Bambang.
Editor ; J. Silitonga








