LUBUKLINGGAU – Tim Elang Timur Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur I berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan dana setoran konsumen yang dilakukan oleh mantan karyawan PT. FIFGROUP Cabang Lubuk Linggau.
Tersangka berinisial LP (22), warga Jalan Pattimura RT 07, Kelurahan Mesat Jaya, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, diamankan di rumah mertuanya di Desa Taba Tinggi, Kecamatan PUT, Kabupaten Rejang Lebong, Senin (9/6).
Kapolres Lubuk Linggau melalui Kanit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur I, IPDA Prayitno, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan Trio Edwin, karyawan PT. FIFGROUP yang diberi kuasa oleh pimpinan cabang untuk melaporkan dugaan penggelapan.
“LP yang telah mengundurkan diri sejak 1 Maret 2025, diduga masih menarik setoran angsuran dari konsumen tanpa menyetorkannya ke perusahaan,” ungkap IPDA Prayitno.
Peristiwa itu terjadi di kantor PT. FIFGROUP Cabang Lubuk Linggau, Jalan Yos Sudarso No. 18/19, Kelurahan Cereme Taba. Kecurigaan muncul setelah karyawan pengganti LP menemukan beberapa transaksi angsuran yang tidak tercatat dalam sistem perusahaan.
Pihak perusahaan kemudian menugaskan staf internal untuk melakukan verifikasi lapangan. Hasilnya, ditemukan 11 konsumen yang telah menyetor angsuran kepada tersangka, namun dana tidak sampai ke perusahaan. Kerugian yang ditaksir mencapai Rp13.067.000.
Atas temuan tersebut, laporan resmi dibuat pada 14 Maret 2025. Tim Elang Timur langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif, termasuk pemeriksaan dokumen, pemanggilan saksi, hingga klarifikasi kepada para konsumen.
“Tersangka kami amankan tanpa perlawanan sekitar pukul 14.00 WIB, dan saat ini telah ditahan di sel Mapolres Lubuk Linggau untuk penyidikan lebih lanjut,” jelas IPDA Prayitno.
Polres Lubuk Linggau menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum serta mengimbau masyarakat dan institusi untuk memperkuat pengawasan internal demi mencegah praktik serupa terjadi kembali.
Editor: Jhuan









