Home / Musi Rawas / Potret / Sumsel

Jumat, 1 September 2023 - 12:44 WIB

Titik Api di Perbatasan Kecamatan Muara Kelingi dan Megang Sakti Berhasil Dipadamkan

Titip api di perbatasan Kecamatan Muara Kelingi dan Megang Sakti berhasil dipadamkan, (31/8)

Titip api di perbatasan Kecamatan Muara Kelingi dan Megang Sakti berhasil dipadamkan, (31/8)

MUSI RAWAS – Terpantau melalui Satelit Lancang Kuning, titip api yang berada di perbatasan antara Kecamatan Muara Kelingi dan Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumsel, berhasil di padamkan oleh personel Polres Musi Rawas, Kamis (31/8/2023).

Tim Karhutla Polres Musi Rawas dipimpin Kabag Ops AKP Toni Saputra cukup kesulitan menuju ke lokasi titik api yang terletak di dalam hutan. Selain jauh dari pemukim warga, jarak yang ditempuh untuk ke lokasi tersebut berkisar 3 jam waktu tempuh menggunakan kendaraan roda dua.

Namun, titik api tersebut akhirnya berhasil dipadamkan oleh personil Polres Musi Rawas yang dibantu Bhabinkamtibmas Polsek Muara Kelingi dan Megang Sakti, personil BPPD Musi Rawas serta karyawan PT Juanda Sawit.

Baca Juga :  Sambut HUT RI, Polsek Muara Lakitan Bagikan 250 Bendera Merah Putih

“Kami personil Polres Musi Rawas bersama tim lainnya menuju lokasi adanya titik hotspot kebakaran hutan dan lahan, setiba di lokasi kami langsung melakukan pemadaman api di lahan tersebut dengan alat seadanya,” kata Kabag Ops didampingi Kasubagdal Ops dan Kapolsek Megang Sakti.

Dia mengatakan, titik api ini diketahui dari satelit Lancang Kuning, personil langsung dikerahkan menuju ke lokasi tersebut, alhasil api tidak meluas dan berhasil dipadamkan.

AKP Toni Saputra menjelaskan, upaya bersama dalam mencegah tidak terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) telah dilakukan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat, korporasi dan warga lainnya. Bahkan sosialisasi tersebut dilakukan door to door atau dari ke rumah.

Baca Juga :  Sertijab Tiga Kapolsek di Wilayah Polres Musi Rawas, Kapolres Sampaikan Empat Arahan

“Karena dampak dari kebakaran ini sangat luas terhadap lingkungan maupun kesehatan manusia yaitu penyakit ISPA dan membakar hutan dan lahan juga dapat dipidana,” jelasnya.

Adapun sanksi tersebut, terang Kabag Ops berupa pidana Undang-undang Nomor 41/1999 tentang kehutanan.

“Sesuai Pasal 78 ayat 3 Undang-undang RI tahun 1999, barang siapa yang dengan di sengaja membakar hutan dan lahan diancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” tegas kabag Ops AKP Toni Saputra. (SH-03)

Editor: Irham

Share :

Baca Juga

Musi Rawas

Polres Musi Rawas Raih Tiga Penghargaan Nasional

Musi Rawas

7,5 Ton Beras Ludes dalam Dua Hari, Polres Mura Gelar Gerakan Pangan Murah

Kesehatan

Penjabat Sekda Provinsi Sumsel Lakukan Donor Darah

Lahat

Hari Kedua Porprov 2023, Tim Arung Jeram Musi Rawas kembali Menambah Dua Medali

Palembang

Kajati Sumsel Lantik Pejabat Eselon III, Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Adaptasi Kerja

Pagar Alam

Gelar Workshop Jurnalistik, PWI Pagaralam Dorong Peningkatan Kualitas dan Profesionalitas Wartawan

Musi Rawas

Bebas Malaria, Pemkab Musi Rawas Terima Penghargaan dari Kemenkes RI

Musi Rawas

Wartawan Musi Rawas Dukung Polres Musi Rawas Menuju WBK