Home / Ekonomi / Nusantara

Selasa, 9 November 2021 - 13:32 WIB

Mendes PDTT: Pencapaian Tujuan SDGs Desa sebagai Arah Penggunaan Dana Desa 2022

YOGYAKARTA, Sumatera Headline – Penggunaan dana desa tahun 2022 akan diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi nasional dan penanganan bencana sesuai kewenangan desa, sehingga percepatan pencapaian tujuan-tujuan pembangunan berkelanjutan desa dapat terwujud.

Demikian disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar saat menghadiri Sosialisasi Permendes PDTT No 7 Tahun 2021 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2022, Selasa (9/11/2021), Yogyakarta.

Menteri yang akrab disapa Gus Halim ini membeberkan prioritas penggunaan dana desa untuk Tahun Anggaran 2022 itu pada Sosialisasi Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2022 di Yogyakarta, Selasa (9/11/2021).

“Pencapaian tujuan SDGs Desa sebagai arah kebijakan pembangunan desa sudah barang tentu mencakup pemanfaatan dana desa,” ucapnya.

Baca Juga :  Kerja Sama TNI AD - SMSI Diapresiasi Jenderal Dudung Abdurachman

Gus Halim menjabarkan, dana desa diarahkan untuk percepatan pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) Desa, yaitu meliputi pemulihan ekonomi nasional dengan program-program prioritas nasional. Termasuk dalam prioritas ini ialah mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan desa.

Dalam konteks itu, penggunaan dana desa untuk pemulihan ekonomi nasional yang dimaksud dapat mencakup kegiatan penanggulangan kemiskinan di desa. Untuk itu, pembentukan, pengembangan, peningkatan kapasitas dan pengelolaan BUMDes atau BUMDesma menjadi penting agar terwujud pertumbuhan ekonomi desa yang merata.

“Serta pembangunan dan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola BUMDes atau BUMDesma untuk mewujudkan konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan,” imbuhnya.

Adapun penggunaan dana desa untuk program prioritas nasional, dapat berupa kegiatan pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan desa.

Baca Juga :  PPKM Mikro Diperpanjang, Pengaturan Sesuai Zonasi Resiko Wilayah

“Lalu pengembangan desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi desa merata; penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani untuk mewujudkan desa tanpa kelaparan; pencegahan stunting untuk mewujudkan desa sehat dan sejahtera; serta pengembangan desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan desa,” ungkap Gus Halim.

Penggunaan dana desa untuk mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai dengan kewenangan desa, di antaranya, dapat ditempuh dengan kegiatan mitigasi dan penanganan bencana. Di sini BLT dana desa dimaksudkan untuk mewujudkan desa tanpa kemiskinan.

Editor: J Silitonga
Sumber: Ril Humas Kemendes PDTT

Share :

Baca Juga

Nusantara

Presiden: Tidak Ada Ruang Bagi Terorisme

Nusantara

Presiden Minta Pengusaha Harus Mampu Hadirkan Sentra Ekonomi Baru

Nusantara

Indonesia Sponsori Konsensus Perangi Terorisme Akibat Kebencian Pada Agama

Musi Rawas

Antisipasi Lonjakan Pengunjung, Polres Musi Rawas Tambah Jumlah Personil dan Nakes di Danau Aur

Hukum

Bentuk Satgas Pengawasan Produksi dan Distribusi Minyak Goreng Curah

Hukum

Tandatangani Perpres tentang FIR, Presiden Tegaskan Kedaulatan Ruang Udara Indonesia

Ekonomi

Penganugerahan Pemerintah atas Peran Daerah Menyukseskan KUR

Nusantara

Lounching Aplikasi Propam Presisi, Kapolri: Implementasi Empat Transformasi Menuju Polri Presisi