PALEMBANG, Sumatera Headline – Tingkatkan kompetensi dan wawasan insan pers, sebanyak 18 wartawan di Sumsel mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang dilaksanakan pengurus PWI Sumsel di Hotel Beston, Rabu (27/10/2021).
UKW yang dilaksanakan PWI Sumsel ini merupakan angkatan ke 34 dimana pada tahun ini telah dua kali dilaksanakan, sebelumnya pada Bulan September 2021 dengan peserta UKW angkatan 33 yang diikuti 18 peserta.
Ketua PWI Sumsel H Firdaus Komar mengatakan, pelaksanaan UKW ini merupakan angkatan ke 34 yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan karena dalam situasi Pandemi Covid-19.
Menurut Firko panggilan akrabnya, pelaksanaan UKW ini akan terus di prioritaskan, selain hal ini menjadi imbauan Dewan Pers juga untuk meningkatkan kompetensi dan wawasan para wartawan tentang tugas-tugas jutnalistiknya yang menjadi kerja keseharian para wartawan.
“Kenapa kita terus memprioritaskan UKW? Karena ini bagian dari imbauan Dewan Pers dan bukti dari wartawan kompeten adalah melalui ujian dulu,” ujarnya.
Melalui UKW ini para peserta bisa mengikuti rangkaian proses UKW dengan baik sebagaimana perintah para Dewan Juri dan dapat menjadi wartawan yang profesional.
“Apalagi wartawan saat ini juga berperan untuk mensosialisasikan pencegahan Covid-19,” katanya.
Menurut Firko, standar kompetensi wartawan begitu penting, karena menjadi alat ukur profesionalitas wartawan dalam bekerja melaksanakan tugas jurnalistik, yang diperlukan untuk melindungi kepentingan publik dan hak pribadi masyarakat.
“Juga untuk menjaga kehormatan pekerjaan wartawan dan bukan untuk membatasi hak asasi warga negara menjadi wartawan. Kompetensi wartawan pertama berkaitan dengan kemampuan intelektual dan pengetahuan umum,” jelasnya.
Di dalam kompetensi wartawan, lanjut Firko, melekat pemahaman tentang pentingnya kemerdekaan berkomunikasi, berbangsa, dan bernegara yang demokratis. Kompetensi wartawan meliputi kemampuan memahami etika dan hukum pers, konsepsi berita, penyusunan dan penyuntingan berita, serta bahasa.
“Dalam hal yang terakhir ini juga menyangkut kemahiran melakukannya, seperti juga kemampuan yang bersifat teknis sebagai wartawan profesional, yaitu mencari, memperoleh, menyimpan, memiliki, mengololah, serta membuat dan menyiarkan berita,” urainya.
Firko menjelaskan, untuk memastikan standar kompetensi, wartawan harus mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW). Dimana, pelaksanaan UKW dilakukan oleh lembaga penguji yang telah diverifikasi dan lolos oleh Dewan Pers, baik itu perusahaan pers, organisasi wartawan, perguruan tinggi atau lembaga pendidikan jurnalistik.
“Oleh karena itu, wartawan yang belum mengikuti uji kompetensi dinilai belum memiliki kompetensi sesuai standar kompetensi ini,” jelasnya.
Menurut Firko, salah satu lembaga penguji kompetensi wartawan (UKW) adalah organisasi profesi dalam hal ini Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat. Dimana, keberadaan PWI Pusat sebagai lembaga penguji telah ditetapkan Dewan Pers.
Dijelaskan, adapun substansi uji kompetensi wartawan yang dirumuskan oleh Dewan Pers dan dilaksanakan oleh PWI Pusat menggunakan model dan kategori kompetensi sebagai berikut, yaitu: Kesadaran (awareness): mencakup kesadaran tentang etika dan hukum, kepekaan jurnalistik, serta pentingnya jejaring dan lobi.
Lalu, pengetahuan (knowledge): mencakup teori dan prinsip jurnalistik, pengetahuan umum, dan pengetahuan khusus. Kemudian, keterampilan (skills): mencakup kegiatan 6M (mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi), serta melakukan riset/investigasi, analisis/prediksi, serta menggunakan alat dan teknologi informasi.
“Uji kompetensi wartawan yang dirumuskan ini merupakan hal-hal mendasar yang harus dipahami, dimiliki, dan dikuasai oleh seorang wartawan. UKW yang dilaksanakan PWI untuk mencapai tujuan standar kompetensi wartawan yang telah dirumuskan oleh Dewan Pers,” jelasnya.
Adapun tujuan standar kompetensi wartawan tersebut, ujar Firdaus, yaitu 1. Meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan. 2. Menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan pers. 3. Menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik. 4. Menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi khusus penghasil karya intelektual. 5. Menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan. 6. Menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers.
Sementara itu Ketua PWI Pusat Atal S Depari melalui Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Pusat H Octaf Riyadi, mengapresiasi langkah PWI Sumsel yang telah melakukan pelaksanaan UKW yang kesekian kalinya
“Jadi benar, UKW ini sangat penting sekali karena mengukur kualitas kita dan mengukur kemampuan kita, apakah kita betul-betul wartawan atau tidak,” tegasnya.
Ia berharap UKW ini sekaligus menjadikan para wartawan yang telah menjalani UKW menjadi wartawan yang profesional. Mulai dari bagaimana menulis berita, menyunting berita, membuat rubrik, investigasi dan lain sebagainya terutama pemahaman tentang etika pers.
UKW angkatan ke 34 ini dibuka Ketua PWI Pusat Atal S Depari melalui Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Pusat H Octaf Riyadi dan dihadiri langsung Ketua PWI Sumsel H Firdaus Komar dan juga para juri serta pengurus PWI Sumsel. Juga Humas SKK Migas Andy Pangeran dan Kabid Humas
Dimana pelaksanaan UKW angkatan ke 34 ini diikuti 18 peserta kelas wartawan muda.
Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari yakni 27 hingga 28 Oktober 2021 atas kerjasama dengan SKK Migas Sumbagsel, KKKS Sumsel, Pertamina, Conoco Philips, SRMD, Medco Energi, Talisman, Tropic Energi dan juga Forum Jurnalis Migas (FJM).
Editor: J Silitonga









