SELANGIT, SH – Peristiwa penganiayaan berat yang terjadi di Tempat Pemungut Suara (TPS) 8 Kelurahan Selangit Kabupaten Musi Rawas sekitar jam 07.00 Wib, Rabu (17/4/2019), sempat menghebohkan masyarakat setempat.
Pasalnya, salah seorang anggota Lintas Masyarakat (Linmas) FE (30) yang sedang melaksanakan tugasnya di TPS tersebut terlibat keributan dengan Ketua KPPS, Rio Habibi (35). Bahkan keributan tersebut berujung kepada penganiayaan berat (Anirat)
Kapolres Musi Rawas, AKBP Suhendro melalui Kapolsek STL ULU Terawas Iptu Arpan dalam pesan rilis yang disampaikan Humas Polres Musi Rawas, Rabu (17/4/2019) membenarkan peristiwa itu.
Diungkapkannya, pelaku yang merupakan anggota Linmas di TPS 8 tersebut mencurigai dan melakukan protes kepada Ketua KPPS yang memegang dua buah anak kunci kotak suara.
Pelaku mempertanyakan, dari tiga buah anak kunci kotak suara yang ada, kenapa ketua KPPS memegang dua buah anak kunci. Sehingga keributan tersebut berujung pada tindakan penganiayaan berat yang dilakukan pelaku kepada korban.
“Untuk sementara, motifnya pelaku mencurigai dan memprotes korban yang memegang dua buah anak kunci kotak suara lalu terjadilah keributan dan tindakan anirat,” ungkap Kapolsek.
Dari peristiwa itu, terang Kapolsek, korban mengalami luka sayat pada jari manis tangan kanan, luka tusuk kecil pada dada dan punggung kanan.
“Saat ini anggota sedang memeriksa saksi-saksi, barang bukti telah diamankan dan korban sudah dibawah ke Rumah Sakit AR Bunda Lubuklinggau,”
“Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Editor : J. Silitonga









