Oleh: Jhuan Silitonga (Ketua PWI Musi Rawas)
Kemerdekaan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi. Dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, wartawan kerap berada di garis depan untuk menyampaikan fakta, kritik, dan informasi kepada publik. Namun, tidak jarang tugas jurnalistik justru dihadapkan pada ancaman kriminalisasi, baik melalui pasal pidana maupun gugatan perdata.
Padahal, secara tegas hukum di Indonesia telah memberikan perlindungan khusus kepada wartawan selama mereka bekerja sesuai dengan kode etik dan ketentuan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi payung hukum utama yang menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak dapat diproses menggunakan hukum pidana maupun perdata secara langsung. Pasal 4 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Jaminan ini bukan sekadar simbolik, melainkan perlindungan nyata terhadap kerja-kerja jurnalistik.
Lebih lanjut, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana. Artinya, negara justru memposisikan wartawan sebagai subjek yang harus dilindungi, bukan dikriminalisasi.
Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, mekanisme penyelesaiannya telah diatur secara khusus, yakni melalui:
Hak Jawab dan Hak Koreksi (Pasal 5 UU Pers),
Pengaduan ke Dewan Pers, bukan langsung ke kepolisian atau pengadilan.
Hal ini diperkuat oleh Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Kepolisian RI, yang menyebutkan bahwa setiap laporan terkait pemberitaan wajib terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Dewan Pers untuk menilai apakah produk tersebut merupakan karya jurnalistik atau bukan.
Mahkamah Agung pun telah menegaskan prinsip ini melalui berbagai putusan, bahwa lex specialis UU Pers mengesampingkan lex generalis seperti KUHP dan KUHPerdata dalam perkara yang berkaitan dengan produk jurnalistik.
Namun perlu dipahami bahwa wartawan bukanlah profesi yang kebal hukum. Wartawan tetap dapat diproses secara pidana apabila melakukan perbuatan yang jelas-jelas berada di luar kerja jurnalistik, seperti pemerasan, penipuan, atau tindak kekerasan.
Selama wartawan bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik, menjalankan fungsi kontrol sosial, dan menghasilkan karya jurnalistik yang sah, maka pendekatan hukum represif tidak boleh digunakan.
Penting pula digarisbawahi juga bahwa perlindungan yang diberikan tersebut bukan tanpa batas. Wartawan tetap wajib mematuhi, Kode Etik Jurnalistik, Prinsip keberimbangan, Verifikasi, Tidak beritikad buruk.
“Jika seorang wartawan dengan sengaja menyalahgunakan profesinya untuk pemerasan, fitnah, atau kepentingan pribadi, maka tindakan tersebut bukan lagi kerja jurnalistik dan dapat diproses hukum”
Oleh karena itu, semua pihak—aparat penegak hukum, pejabat publik, dan masyarakat, perlu memahami bahwa mengkriminalisasi wartawan yang bekerja sesuai aturan sama saja dengan mengancam kebebasan pers dan demokrasi itu sendiri.
Pers yang merdeka bukan musuh negara, melainkan mitra kritis dalam menjaga transparansi, keadilan, dan kepentingan publik.








