MUSI RAWAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas menggelar rapat paripurna dalam rangka penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Bupati Musi Rawas sekaligus penetapan keputusan DPRD tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, Senin (4/5/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Musi Rawas, Firdaus SE dengan jumlah kehadiran anggota dewan sebanyak 27 orang dari total 40 anggota DPRD.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD menegaskan bahwa Propemperda merupakan instrumen perencanaan pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis setiap tahun. Penyusunannya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk regulasi dari Kementerian Dalam Negeri serta tata tertib DPRD.
“Program pembentukan peraturan daerah ini penting untuk menjamin tertib administrasi serta meningkatkan kualitas produk hukum daerah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Firdaus.
Sementara itu, laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang disampaikan juru bicara, Supandi, menyebutkan bahwa Propemperda Tahun 2026 telah disusun bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dengan mempertimbangkan skala prioritas pembangunan dan kebutuhan hukum daerah.
Dalam laporan tersebut, disepakati sebanyak empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas tahun 2026 usulan eksekutif, yakni:
*Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Musi Rawas
*Raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat
*Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
*Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Selain itu, DPRD juga mengusulkan empat Raperda inisiatif tahun 2026, meliputi:
*Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
*Pengelolaan Persampahan
*Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan
*Perlindungan Anak
Tak hanya itu, terdapat pula lima Raperda inisiatif tahun 2025 yang dilanjutkan pembahasannya, di antaranya terkait penanaman modal, pencegahan narkoba, lingkungan hidup, UMKM, serta tanggung jawab sosial perusahaan.
Berdasarkan hasil pembahasan, seluruh program tersebut kemudian disepakati dalam rapat paripurna untuk ditetapkan menjadi keputusan DPRD Musi Rawas.

Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Bupati Musi Rawas sekaligus penetapan keputusan DPRD tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026
Bupati Musi Rawas, Ratna Machmud, bersama Ketua DPRD selanjutnya menandatangani nota kesepahaman sebagai bentuk sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam penyusunan dan pembahasan Raperda tahun 2026.
Penandatanganan MoU tersebut menegaskan komitmen bersama dalam mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas, adaptif terhadap dinamika pembangunan, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.
Rapat paripurna ditutup dengan harapan agar seluruh Raperda yang telah diprogramkan dapat dibahas secara optimal dan tepat waktu sehingga mampu mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan di Kabupaten Musi Rawas. Adv
Editor: Jhuan









