MUSI RAWAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas (Mura) melakukan upaya penghentian penuntutan perkara atau Restoratif Justice (RJ) terhadap perkara yang melibatkan dua tersangka pelapor Tara Lorendra Binti Doni Irawan (Tara) dengan Kiyu Rapena Binti Syaifulsyah (Kiyu), Senin (3/3/2025).
Dimana kedua belah pihak, yang merupakan warga RT 06 Ombilin Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas, berselisih paham yang berujung dengan perkelahian. Kejadian tersebut terjadi di depan Warung FINI, Jum’at 06 September 2024 silam. Keduanya, Tara dan Kiyu sama sama melapor ke Polres Mura dengan tuduhan pasal penganiayaan.
Setelah dilakukan penyidikan oleh Satreskrim Polres Mura dan berkas dinyatakan lengkap, kemudian keduanya dilimpahkan ke penyidik Kejari Mura, 18 Februari 2025.
Menyikapi perkara tersebut dan keduanya sama sama melaporkan kejadian tersebut dengan dugaan pasal yang sama, akhirnya pihak Kejari Mura mengupayakan jalan tengah dengan menempuh upaya Restoratif Justice (RJ).
Plt.Kejari Mura, Abu Nawas mengatakan, melihat dari perkara yang ada, pihaknya berusaha mencari jalan keluar untuk keduanya.
“Mereka ini berkelahi kemudian saling lapor dan sama sama ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang sama,” ujarnya.
Setelah mempelajari duduk perkara dan meninjau pasal yang disangkakan, maka sangat memungkinkan dilakukan upaya penghentian penuntutan atau RJ.
“Kita lihat dari perkara yang ada dan para pihak yang berperkara, maka kita upayakan upaya damai, sehingga penuntutan perkaranya dihentikan,” jelasnya lagi.
Apalagi menurutnya dari perkara tersebut sangat memungkinkan dilakukan upaya RJ. Faktor yang menjadi pertimbangan antara lain; tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
“Dan yang paling penting dari perkara tersebut,adanya kesepakatan perdamaian antara pihak yang berselisih,” jelasnya.
Proses atau upaya RJ sendiri kata Abu, dilakukan secara berjenjang. Dimana pengajuan dilakukan oleh penyidik Kejari Mura, ke Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum). Setelah melalui beberapa tahapan dan memenuhi syarat diberlakukan RJ untuk perkara tersebut, baru pihaknya melakukan ekspose.
Abu Nawas juga menambahkan, sesuai dengan arahan dan petunjuk dari Jaksa Agung, bahwa dalam mencapai tujuan hukum yakni keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Untuk itu haruslah mengedepankan hati nurani dalam menyikapi setiap kasus dalam penanganannya.Karena keadilan tidak terdapat didalam buku melainkan, terletak pada hati nurani.
“Karena itulah hari ini kita lakukan ekspose dan sepakat dengan para pihak yang berperkara untuk menghentikan upaya penuntutan dan sepakat berdamai,” terangnya.
Editor: Irhamudin Sutan Parmato