Home / Hukum / Musi Rawas / Sumsel

Senin, 3 Maret 2025 - 13:23 WIB

Kiyu dan Tara Berdamai, Kejari Musi Rawas Hentikan Penuntutan

Kedua tsk Tara dan Kiyu sepakat berdamai atas kasus penganiayaan yang berujung saling lapor

Kedua tsk Tara dan Kiyu sepakat berdamai atas kasus penganiayaan yang berujung saling lapor

MUSI RAWAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas (Mura) melakukan upaya penghentian penuntutan perkara atau Restoratif Justice (RJ) terhadap perkara yang melibatkan dua tersangka pelapor Tara Lorendra Binti Doni Irawan (Tara)  dengan Kiyu Rapena Binti Syaifulsyah (Kiyu), Senin (3/3/2025).

Dimana kedua belah pihak, yang merupakan warga RT 06 Ombilin Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas, berselisih paham yang berujung dengan perkelahian.  Kejadian tersebut terjadi di depan Warung FINI, Jum’at 06 September 2024 silam. Keduanya, Tara dan Kiyu sama sama melapor ke Polres Mura dengan tuduhan pasal penganiayaan.

Setelah dilakukan penyidikan oleh Satreskrim Polres Mura dan berkas dinyatakan lengkap, kemudian keduanya dilimpahkan ke penyidik Kejari Mura, 18 Februari 2025.

Menyikapi perkara tersebut dan keduanya sama sama melaporkan kejadian tersebut dengan dugaan pasal yang sama, akhirnya pihak Kejari Mura mengupayakan jalan tengah dengan menempuh upaya Restoratif Justice (RJ).

Baca Juga :  5.512 Wartawan seJabodetabek Daftar Vaksinasi Covid-19

Plt.Kejari Mura, Abu Nawas mengatakan, melihat dari perkara yang ada, pihaknya berusaha mencari jalan keluar untuk keduanya.

“Mereka ini berkelahi kemudian saling lapor dan sama sama ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang sama,” ujarnya.

Setelah mempelajari duduk perkara dan meninjau pasal yang disangkakan, maka sangat memungkinkan dilakukan upaya penghentian penuntutan atau RJ.

“Kita lihat dari perkara yang ada dan para pihak yang berperkara, maka kita upayakan upaya damai, sehingga penuntutan perkaranya dihentikan,” jelasnya lagi.

Apalagi menurutnya dari perkara tersebut sangat memungkinkan dilakukan upaya RJ. Faktor yang menjadi pertimbangan antara lain; tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Baca Juga :  Ketum PWI Hendry Ch Bangun: Sebagian Besar Daerah Tolak KLB

“Dan yang paling penting dari perkara tersebut,adanya kesepakatan perdamaian antara pihak yang berselisih,” jelasnya.

Proses atau upaya RJ sendiri kata Abu, dilakukan secara berjenjang. Dimana pengajuan dilakukan oleh penyidik Kejari Mura, ke Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum). Setelah melalui beberapa tahapan dan memenuhi syarat diberlakukan RJ untuk perkara tersebut, baru pihaknya melakukan ekspose.

Abu Nawas juga menambahkan, sesuai dengan arahan dan petunjuk dari Jaksa Agung, bahwa dalam mencapai tujuan hukum yakni keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Untuk itu haruslah mengedepankan hati nurani dalam menyikapi setiap kasus dalam penanganannya.Karena keadilan tidak terdapat didalam buku melainkan, terletak pada hati nurani.

“Karena itulah hari ini kita lakukan ekspose dan sepakat dengan para pihak yang berperkara untuk menghentikan upaya penuntutan dan sepakat berdamai,” terangnya.

Editor: Irhamudin Sutan Parmato

Share :

Baca Juga

Nusantara

Kementrian LHK Tinjau Pelaksanaan Rehabilitasi DAS Medco E&P di Sumatera Selatan

Musi Rawas

Hj Suwarti Burlian Tepis Isu Pengunduran Diri dari Pencalonan Bupati Musi Rawas

Musi Rawas

Bupati Mengajak Generasi Milenial Musi Rawas Perangi Narkoba

Muara Enim

Medco E&P Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Banjir di Tiga Kabupaten

Hukum

Antisipasi Teror, Polsek Purwodadi Perketat Pengamanan Pintu Masuk

Musi Rawas

Menjelang Piala Gubernur Sumsel U20, Pemkab Musi Rawas Gelar Rapat Persiapan

Musi Rawas

Pemkab Musi Rawas Raih Juara Kedua Kepala Daerah Inovatif se-Provinsi Sumsel

Palembang

Jaga Kampus Kita