Home / Advertorial

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:06 WIB

Rapat Paripurna DPRD Musi Rawas, Mendengarkan Jawaban Eksekutif atas Pandangan Fraksi terhadap Empat Raperda

Rapat Paripurna DPRD Musi Rawas

Rapat Paripurna DPRD Musi Rawas

MUSI RAWAS – DPRD Kabupaten Musi Rawas menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban dan penjelasan pihak eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi dewan terhadap empat rancangan peraturan daerah (Raperda), Selasa (19/5/2026).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Musi Rawas, Yani Yandika, dan dihadiri 21 anggota dewan dari total 40 anggota DPRD Musi Rawas.

Dalam pembukaan rapat, Yani Yandika menyampaikan rapat telah memenuhi kuorum dan dapat dilaksanakan sesuai tata tertib dewan.

“Laporan saudara Sekwan, jumlah anggota dewan yang hadir sebanyak 21 orang dari 40 anggota DPRD Musi Rawas,” ujar Yani.

Ia menjelaskan, rapat paripurna tersebut merupakan tindak lanjut atas pandangan umum fraksi-fraksi dewan yang telah disampaikan pada rapat sebelumnya, Senin (18/5/2026). Agenda utama rapat yakni mendengarkan jawaban dan penjelasan pihak eksekutif terhadap berbagai pertanyaan, saran, dan masukan fraksi terkait empat Raperda Kabupaten Musi Rawas Tahun 2026.

Jawaban eksekutif disampaikan langsung Wakil Bupati Musi Rawas, Suprayitno. Dalam sambutannya, Suprayitno menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan pandangan umum terhadap empat Raperda yang diajukan pemerintah daerah.

Empat Raperda yang dibahas meliputi Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Musi Rawas Tahun 2025–2045, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Baca Juga :  Rapat Paripurna DPRD Musi Rawas, Menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 Menjadi Perda

Terkait Raperda RTRW, Suprayitno menegaskan pemerintah daerah sepakat agar penyusunan tata ruang dilakukan secara berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta selaras dengan RTRW nasional maupun provinsi.

Menanggapi pandangan Fraksi Golkar mengenai data Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Suprayitno menjelaskan luas LP2B Kabupaten Musi Rawas mencapai 29.360,74 hektare. Sedangkan luas LP2P berdasarkan Perda RTRW Provinsi Sumatera Selatan tercatat 128.693,58 hektare.

Ia juga memastikan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas telah menyampaikan data koreksi LP2P secara resmi kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan telah mengikuti rapat sinkronisasi peta rancangan LP2P bersama pemerintah provinsi.

“Pemerintah daerah sependapat agar data LP2P diverifikasi secara akurat sebelum Raperda RTRW disahkan guna menghindari potensi permasalahan di kemudian hari,” katanya.

Selain itu, pemerintah daerah juga menyatakan komitmennya memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran tata ruang, serta memastikan keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan hidup.

Pada pembahasan Raperda Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, Suprayitno menyebut regulasi tersebut penting sebagai instrumen hukum dalam menciptakan kondisi masyarakat yang aman, tertib, dan nyaman.

Baca Juga :  Rapat Paripurna DPRD Musi Rawas, Empat Komisi Sampaikan Laporan Hasil Pembahasan APBD 2026

Ia menegaskan implementasi perda nantinya tetap mengedepankan pendekatan humanis, persuasif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara terkait perubahan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, pemerintah daerah menyebut perubahan dilakukan sebagai tindak lanjut penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Pemerintah daerah juga menegaskan komitmennya meningkatkan tata kelola aset daerah yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel guna mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Sedangkan perubahan susunan perangkat daerah dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan regulasi, kebutuhan organisasi, serta meningkatkan efektivitas pelayanan publik.

Rapat Paripurna DPRD Musi Rawas

Seluruh fraksi DPRD pada prinsipnya menyetujui pembahasan empat Raperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya dengan sejumlah catatan dan rekomendasi kepada pemerintah daerah.

Menutup rapat, Yani Yandika menyampaikan pembicaraan tingkat satu akan dilanjutkan melalui rapat panitia khusus (Pansus) DPRD. Sementara pembicaraan tingkat dua berupa penyampaian laporan Pansus dijadwalkan pada rapat paripurna tanggal 25 Mei 2026.

“Dengan telah selesainya jawaban dan penjelasan eksekutif yang dianggap cukup oleh segenap anggota dewan, maka pembicaraan tingkat satu dilanjutkan dengan rapat-rapat pansus dewan,” tutup Yani. Adv

Editor: Jhuan

Share :

Baca Juga

Nusantara

Catatan Dahlan Iskan: Ketua Dewan Pers, Prof Azyumardi Azra wafat

Advertorial

Bupati Musi Rawas Tandatangani MoU dengan BPS, Perkuat Basis Data Pembangunan Daerah

Advertorial

Rapat Paripurna HUT Mura ke 82, Ketua DPRD: Musi Rawas Terus Berbenah dan Maju Berkembang

Advertorial

Ketua DPRD Sampaikan Keputusan DPRD tentang Draft terhadap LKPJ Bupati Musi Rawas Anggaran 2024

Advertorial

Ahmad Rizali Dilantik sebagai Pjs Bupati Musi Rawas

Advertorial

Jelang Pilkada Serentak, Pj Walikota Lubuklinggau Doa Bersama Pj Gubernur Sumsel

Advertorial

Paripurna HUT ke-83, DPRD Musi Rawas Tegaskan Hormat Sejarah dan Dorong Percepatan Pembangunan

Advertorial

Dorong Budaya Membaca, Pemkab Musi Rawas Wakaf 1.000 Buku