Home / Nusantara

Jumat, 3 Mei 2019 - 16:57 WIB

Menteri PAN RB Minta Pejabat Terkait Memproses Status CPNS Diangkat sebagai PNS

JAKARTA, SH – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin meminta kepada seluruh para pejabat terkait agar segera memproses status Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah melewati masa satu tahun percobaan namun belum diangkat untuk diangkat sebagai PNS.

Permintaan itu tertuang dalam surat Menteri PANRB Nomor: B.500/M.SM.01.00/2019 tertanggal 30 April 2019 dengan sifat Segara kepada: 1. Para Menteri Kabinet Kerja; 2. Panglima TNI; 3. Kapolri. 4. Jaksa Agung; 5. Sekretaris Kabinet; 6. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian; 7. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; 8. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural; 9. Para Gubernur; dan 10. Para Bupati/Walikota.

“Bagi CPNS yang telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan/pelatihan dasar, serta sehat jasmani dan rohani tetapi belum diangkat menjadi PNS, maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) segera mengangkat CPNS tersebut menjadi PNS pada awal bulan berikutnya terhitung sejak dinyatakan lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan/pelatihan dasar,” bunyi surat tersebut.

Bagi CPNS yang belum mengikuti pendidikan dan pelatihan prajabatan/pelatihan dasar, menurut Menteri PANRB, berlaku ketentuan sebagai berikut:

Apabila belum mengikuti pendidikan dan pelatihan prajabatan/pelatihan dasar karena kesalahan instansi, antara lain karena tidak tersedia anggaran, yang bersangkutan tidak bisa meninggalkan tugas, diberikan tugas khusus, maka kepada CPNS tersebut harus segera diikutsertakan prajabatan pada kesempatan pertama dan dapat diangkat menjadi PNS setelah memenuhi persyaratan;
Apabila belum mengikuti pendidikan dan pelatihan prajabatan/pelatihan dasar karena kesalahan CPNS yang bersangkutan maka terhadap CPNS tersebut harus diberhentikan dengan hormat.

“Pengangkatan CPNS menjadi PNS, hanya berlaku CPNS yang mengisi formulir formasi/pengadaan CPNS tahun 2017 atau sebelumnya dan dilaksanakan paling lambat akhir tahun 2020,” tegas surat Menteri PANRB itu.

Baca Juga :  Bupati Musi Rawas Beri Penghargaan 19 PNS Berprestasi

Permintaan Menteri PANRB itu mengacu pada Pasal 64 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dan Pasal 351 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang diundangkan 7 April 2017.

Tembusan surat tersebut disampaikan kepada: 1. Presiden RI; 2. Wakil Presiden RI; 3. Kepala Badan Kepegawaian Negara; dan 4. Kepala Lembaga Administrasi Negara.

JAKARTA, SH – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin meminta kepada seluruh para pejabat terkait agar segera memproses status calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang telah melewati masa percobaan satu tahun namun belum diangkat untuk diangakat sebagai PNS.

Permintaan itu tertuang dalam surat Menteri PANRB Nomor: B.500/M.SM.01.00/2019 tertanggal 30 April 2019 dengan sifat Segara kepada: 1. Para Menteri Kabinet Kerja; 2. Panglima TNI; 3. Kapolri. 4. Jaksa Agung; 5. Sekretaris Kabinet; 6. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian; 7. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; 8. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural; 9. Para Gubernur; dan 10. Para Bupati/Walikota.

“Bagi CPNS yang telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan/pelatihan dasar, serta sehat jasmani dan rohani tetapi belum diangkat menjadi PNS, maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) segera mengangkat CPNS tersebut menjadi PNS pada awal bulan berikutnya terhitung sejak dinyatakan lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan/pelatihan dasar,” bunyi surat tersebut.

Baca Juga :  Bupati Musi Rawas Pantau Pelaksanaan Tes CPNS

Bagi CPNS yang belum mengikuti pendidikan dan pelatihan prajabatan/pelatihan dasar, menurut Menteri PANRB, berlaku ketentuan sebagai berikut:

Apabila belum mengikuti pendidikan dan pelatihan prajabatan/pelatihan dasar karena kesalahan instansi, antara lain karena tidak tersedia anggaran, yang bersangkutan tidak bisa meninggalkan tugas, diberikan tugas khusus, maka kepada CPNS tersebut harus segera diikutsertakan prajabatan pada kesempatan pertama dan dapat diangkat menjadi PNS setelah memenuhi persyaratan;
Apabila belum mengikuti pendidikan dan pelatihan prajabatan/pelatihan dasar karena kesalahan CPNS yang bersangkutan maka terhadap CPNS tersebut harus diberhentikan dengan hormat.

“Pengangkatan CPNS menjadi PNS, hanya berlaku CPNS yang mengisi formulir formasi/pengadaan CPNS tahun 2017 atau sebelumnya dan dilaksanakan paling lambat akhir tahun 2020,” tegas surat Menteri PANRB itu.

Permintaan Menteri PANRB itu mengacu pada Pasal 64 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dan Pasal 351 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang diundangkan 7 April 2017.

Tembusan surat tersebut disampaikan kepada: 1. Presiden RI; 2. Wakil Presiden RI; 3. Kepala Badan Kepegawaian Negara; dan 4. Kepala Lembaga Administrasi Negara.

Editor : J. Silitonga

Sumber : Kementrian PAN RB

Share :

Baca Juga

Nusantara

Menteri Rini Ungkap 5 Kunci Sukses Pimpin BUMN

Nusantara

Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad Ditunjuk sebagai Kajari Musi Rawas, Vivi Eka Fatma Promosi ke JAM Bin Kejagung

Ekonomi

Bebek Songkem Binaan Medco E&P Menjadi Bisnis Waralaba

Nusantara

Diminta Menata Direktorat LUKW PWI Pusat, Firko: Ruang Baru Pengabdian di Organisasi

Nusantara

Presiden Lepas Ekspor Produk Indonesia dengan Kapal Besar

Nusantara

Dewan Pers telah Verifikasi Pengurus Cabang SMSI di 8 Provinsi

Nusantara

Terima Kunjungan Wapres Iran, Presiden Jokowi Promosikan Nilai-Nilai Islam yang Rahmatan Lil Alamin

Nusantara

Menkopolhukam : Pemilu sebagai Ajang Memilih Pemimpin bukan Ajang Permusuhan