Home / Nusantara

Rabu, 3 April 2019 - 09:23 WIB

ASN Harus Mundur atau Diberhentikan Bila Menjadi Caleg

JAKARTA, SH – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin juga memberikan penegasan mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi Calon Anggota Legislatif (Caleg) maupun Pengurus dan Anggota Partai Politik (Parpol).

Melalui Surat Edaran Nomor: B/94/M.SM.00.00/2019 tentang Pelaksanaan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilihan Legislatif Tahun 2019, tertanggal 26 Maret 2019, Menteri PANRB menegaskan, bagi ASN yang menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota wajib melengkapi surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

“Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah usul pemberhentian diterima,” tegas Menteri PANRB.

Adapun terhadap ASN yang menjadi calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, menurut Surat Edaran Menteri PANRB ini, pemberhentiannya bukan mengacu pada surat pengunduran diri setelah ditetapkan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), melainkan pemberhentiannya mengacu pada larangan ASN menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Baca Juga :  Tahap Awal 100 Ribu ASN Dipindahkan, Begini Konsep Hunian di IKN Nusantara

Oleh karena ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, menurut Surat Edaran ini, maka ASN yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik wajib mengundurkan diri secara tertulis.

“ASN yang mengundurkan diri diberhentikan dengan hormat sebagai ASN terhitung mulai akhir bulan pengunduran diri ASN yang bersangkutan,” bunyi Surat Edaran ini.

Keputusan pemberhentian, menurut Surat Edaran ini, ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah usul pemberhentian diterima.

Baca Juga :  518 ASN Terima SK Kenaikan Pangkat, Bupati Harap Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

“Terhadap ASN yang tidak mengundurkan diri sebagaimana dimaksud, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai ASN terhitung mulai akhir bulan ASN yang bersangkutan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik,” tegas Menteri PANRB.

Keputusan pemberhentian terhadap ASN yang tidak mengundurkan diri itu, menurut Surat Edaran ini, ditetapkan paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah ASN yang bersangkutan terbukti menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Mengenai calon anggota DPR, DPD, dan DPRD yang dinyatakan lolos seleksi sebagai calon pegawai ASN, menurut Menteri PANRB melalui Surat Edaran ini, telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga kelulusannya sebagai calon pegawai ASN harus dibatalkan oleh Panitia Seleksi.

Editor : J. Silitonga

Sumber : KemenPAN RB

Share :

Baca Juga

Nusantara

Catatan Akhir Tahun 2022 PWI Pusat

Nusantara

Pemprov Sumsel Meyakini Asian Games 2018 Berpengaruh Besar Pada Ekonomi

Nusantara

Bagir Manan: Wartawan Jangan Terlena Dengan Istilah Kemerdekaan Pers

Nusantara

Buka Rapimnas SMSI, Yosep Stanley : Masa Depan Pers ada di Media Online

Hukum

Bentuk Satgas Pengawasan Produksi dan Distribusi Minyak Goreng Curah

Nusantara

SKK Migas dan ExxonMobil Indonesia Kerjasama Eksplorasi di Area Terbuka Indonesia

Ekonomi

Literasi Keuangan dan Digital Kunci Keamanan Bertransaksi Digital

Nusantara

SKK Migas Pastikan, Indonesia masih memiliki Peluang Investasi Hulu Migas Yang Besar