Home / Nusantara

Selasa, 2 April 2019 - 08:53 WIB

Pemerintah Menang Arbitrase IMFA, Rp6,68 Triliun Diselamatkan

JAKARTA, SH – Pemerintah Indonesia berhasil memenangkan gugatan arbitrase IMFA (Indian Metal Ferro & Alloys Limited) terkait masalah tumpang tindih Izin Usaha Pertambangan. Kemenangan ini menyelamatkan keuangan negara sebesar 469 juta dollar AS atau Rp6,68 triliun.

“Kita sangat berterima kasih kepada Jaksa Agung, tidak hanya mencegah kerugian negara apabila kalah tapi juga mengembalikan uang perkara kita. Jadi, pengeluaran kemarin akan kembali lagi ke Pemerintah Indonesia,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers bersama Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (1/4).

Jaksa Agung Prasetyo SH menjelaskan, selain memenangkan Pemerintah Indonesia, IMFA pun dihukum untuk mengembalikan biaya yang dikeluarkan selama proses arbitrase kepada Pemerintah RI sebesar 2.975.017 dollar AS dan 361.247,23 Poundsterling (GBP).

“Majelis Arbiter dalam putusannya telah menerima bantahan Pemerintah RI mengenai temporal objection yang menyatakan bahwa permasalahan tumpang tindih Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun permasalahan batas wilayah merupakan permasalahan yang telah terjadi sebelum IMFA masuk sebagai investor di Indonesia,” ungkap Prasetyo.

Apabila IMFA melakukan due diligence (uji tuntas untuk menilai kinerja suatu perusahaan) dengan benar, menurut Jaksa Agung, permasalahan dimaksud akan diketahui oleh IMFA. Oleh karenanya, IMFA tidak dapat menyerahkan seluruh kesalahannya kepada Pemerintah Indonesia.

Menkeu Sri Mulyani Indrawati menambahkan, pemerintah tetap akan commit memberikan pelayanan kepada investor Indonesia. Kemenangan arbitrase itu, menurut Menkeu, bukan karena pemerintah tidak peduli kepada investor tapi suatu perkara dimana pemerintah Indonesia memang akan tetap menjaga kelola.

Menkeu berpesan agar Pemerintah Daerah (Pemda) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk terus merapikan berbagai perizinan. Dalam melakukan perjanjian kerja sama harus dilihat secara teliti mengenai hak dan kewajiban serta mampu memberikan kepastian hukum di Indonesia.

Editor : J. Silitonga

Sumber : Humas Kemenkeu

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Garis Kemiskinan yang Ditetapkan BPS Sudah di Atas Standar Bank Dunia

Nusantara

Nasihin Masha Ditetapkan sebagai Anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat

Covid-19

5.512 Wartawan seJabodetabek Daftar Vaksinasi Covid-19

Nusantara

Ibunda Jokowi Meninggal Karena Sakit Kanker yang Diderita Selama 4 Tahun Ini

Nusantara

Menhub Targetkan Lima Pelabuhan di Indonesia Bebas dari Korupsi

Nusantara

Tahap Awal 100 Ribu ASN Dipindahkan, Begini Konsep Hunian di IKN Nusantara

Nusantara

Kepala SKK Migas Lantik 58 Pegawai Setingkat Kepala Divisi di Lingkungan SKK Migas

Nusantara

Catatan Akhir Tahun 2022: Tanggung Jawab SMSI dan Bisnis Media di Tahun Politik