Home / Hukum / Nusantara / Politik

Selasa, 5 Maret 2024 - 11:42 WIB

Kunker Anggota Komisi III DPR RI ke Banten, Soroti Kelebihan Penghuni Lapas

Kunjungan kerja anggota Komisi III DPR RI di Provinsi Banten, soroti Lapas Over kapasitas

Kunjungan kerja anggota Komisi III DPR RI di Provinsi Banten, soroti Lapas Over kapasitas

TANGERANG – Tingkat penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sekitaran Provinsi Banten yang over kapasitas menjadi pembahasan yang hangat dalam kunjungan kerja Komisi III DPR RI ke wilayah tersebut.

Tingkat kelebihan penghuni lapas yang didominasi kasus pengguna narkoba mencapai 77,08 persen.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten, Dodot Adikoeswanto mengatakan, berdasarkan sistem database pemasyarakatan per 26 Februari 2024, jumlah warga binaan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten sebanyak 9.550 warga binaan, namun kapasitas huniannya hanya 5.393.

“Terutama pada saat ini kasus narkotika paling terbanyak,” ujar Dodot didampingi empat kepala divisi dan seluruh kepala UPT Kemenkumham se-provinsi Banten.

Sebagian anggota dewan yang hadir kompak menyerukan agar para pengguna narkoba tidak dimasukkan ke dalam lapas. Namun dilakukan rehabilitasi dan diatur mekanismenya dengan instansi terkait.

“Kami sepakat pengguna (narkoba) seharusnya direhabilitasi, bukan dimasukkan ke dalam lapas,” kata Dodot di Aryaduta Lippo Village, Senin (04/03/2024) petang.

Seperti disampaikan Moh. Rano Al Fath dari fraksi PKB, ia menuturkan bahwa BNN, Kejaksaan, dan Pengadilan, harus mencari solusi bersama untuk permasalahan narkoba.

“Lapas sudah over kapasitas, ngga mungkin lah bisa dipaksakan (penahanan di lapas) terus,” katanya.

I Wayan Sudirta dari fraksi PDI Perjuangan juga mempunyai pendapat serupa. Ia berharap aparat penegak hukum harus dapat membedakan vonis antara pemakai, pengedar, dan bandar narkoba.

“Ketika di Portugal (Portugal dikenal sebagai negara yang tergolong berhasil dalam menangani masalah narkoba melalui kebijakan dekriminalisasi terhadap penyalahguna narkoba – red), awalnya orang-orang eropa tidak setuju. Tapi sekarang berhasil, boleh dong belajar dari yang berhasil,” kata Wayan.

Agung Budi Santoso dari fraksi P. Demokrat berpendapat bahwa harus ada kerja sama yang baik diantara sesama penegak hukum.

“Jangan sedikit-sedikit langsung dibebankan masuk lapas saja, jalankan restorative justice, bedakan mana yang termasuk pemakai dan pengedar. Saya tidak mau semua kejahatan masuk penjara semua,” tuturnya.**

Editor: Jhuan

Sumber: Humas Kemenkumham

Share :

Baca Juga

Nusantara

Aturan Pengendalian Transportasi Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Mulai Diterbitkan

Nusantara

Ketua MPR RI dan Menteri Koperasi UKM Dukung Pelaksanaan HPN 2021

Nusantara

Presiden Jokowi Buka PON XX Papua Tahun 2021

Covid-19

Tiga Juta Dosis Vaksin Moderna Tiba di Indonesia

Hukum

Sadar dan Taat Hukum, Warga TPK Serahkan Kecepek

Nusantara

Catatan Dahlan Iskan: Ketua Dewan Pers, Prof Azyumardi Azra wafat

Nusantara

Catatan Akhir Tahun PWI, Kekerasan Fisik dan Digital Terhadap Wartawan Hingga Pilkada Serentak

Nusantara

Wartawan Peliput Wabah Covid-19 Perlu Memiliki Pengetahuan yang Memadai