Home / Musi Rawas

Kamis, 24 Agustus 2017 - 13:49 WIB

Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Inginkan Pemanfaatan Dana Desa di Lakukan Secara Transparan

MUSI RAWAS, Sumatera Headline – Pengawalan Dana Desa (DD) nantinya dilakukan oleh Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Desa (TP4D). Kejaksaan diberikan kewenangan melakukan pengawalan dan pendampingan berupa pelayanan terhadap masyarakat di dalam semua kegiatan yang berkaitan dengan keuangan negara.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Hj Zairida saat memberikan sambutan pada kegiatan sosialisasi DD dan TP4D Kabupaten Musi Rawas di Gedung Auditorium Pemkab Musi Rawas, Kamis (24/08/2017).

“Kegiatan sosialisasi ini tidak hanya dilaksanakan di Kabupaten Musi Rawas tapi dilaksanakan di seluruh kabupaten se Indonesia,” katanya.

Dijelaskannya, kewenangan kejaksaan dalam melakukan penncegahan dan pemberantasan korupsi sudah dituangkan di dalam Intruksi Presiden (Inpres) No 7 Tahun 2015.

“Kejaksaan Agung sendiri telah mengeluarkan kebijakan dengan menerbitkan adanya TP4, yaitu Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan,” jelas Kajari.

Adapun tujuan kejaksaan membentuk tim TP4 ini jelasnya, yakni memberikan pendampingan kepada institusi di pemerintahan, BUMD dan BUMN.

Sedangkan TP4D sendiri jelasnya dibentuk berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-152/A/JA/10/2015 tanggal 01 Oktober 2015, yang selanjutnya dikeluarkan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor : INS-001/A/JA/10/2015

“Jadi yang berhubungan dengan keuangan Negara itu akan di dampingi tim TP4 atau kejaksaan diberikan kewenangan pendampingan dan pengawalan dan pengamanan,” terangnya.

Dirinya juga meyakinkan kepada aparatur desa khususnya para kepala desa serta aparatur sipil Negara dalam melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan keuangan Negara untuk tidak ragu-ragu melakukan tahapan-tahapan kegiatan yang dilaksanakan.

“Jadi jangan ragu-ragu bapak kepala desa bahwa setiap pelaksanaan itu dilaporkan dan kita siap untuk mendampingi,” ungkapnya.

Zairida menekankan kepada stakeholder yang ada yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk tidak menghambat dan memperlambat tahapan-tahapan pelaksanaan kegiatan di desa agar kepala desa segera memanfaatkan dana desa ini dengan baik dan sesuai dengan aturan dan peruntukannya.

“Kami menginginkan semua program-program pembangunan di desa baik fisik maupun pengadaan dapat terlaksana agar terwujudnya perbaikan birokrasi bagi percepatan program-program pembangunan di desa dan dilaksanakan sesuai dengan aturan-aturan yang ada,” urainya.

Untuk tidak terhindar dan menyimpang dari aturan yang sudah ditetapkan dalam tahap pelaksanaan kegiatan dana desa tersebut katanya, pihak kejaksaan menginginkan adanya pro aktif dari kepala desa untuk menyampaikan setiap permasalahan yang ada baik secara langsung maupun melalui surat dengan melakukan konsultasi.

“Silahkan disampaikan permasalahan yang ada. Kami juga menginginkan terwujudnya transparansi dan keikutsertaan masyarakat dalam pembangunan di desa. Kepada kepala desa untuk mewanti-wanti mengkuti semua aturan-aturan, jangan ada penyimpangan dan penyalahgunaan dana desa,” tegasnya. ***

Editor : J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Musi Rawas

Ciptakan Kamtibmas, Satuan Sabhara Polres Musi Rawas Lakukan Patroli

Covid-19

SRMD Gandeng PWI Musi Rawas, Salurkan Perlengkapan Sekolah dan Peralatan Prokes di Dua Sekolah Dasar

Musi Rawas

Rilis Polres Musi Rawas 2022, Tindak Pidana Kejahatan Meningkat Perkara Narkotika Menurun

Kesehatan

Bupati Musi Rawas Tandatangani MoU Bersama BPJS Kesehatan

Ekonomi

BUMDesma LKD Tugumulyo Launching Rumah TENGKLENG KJMT

Musi Rawas

Anggota Satlantas Polres Mura Mengajar Ngaji

Musi Rawas

Wakil Bupati Musi Rawas Monitor Pelaksanaan Pilkades

Advertorial

Laksanakan Musrenbang 2018 Guna Menyempurnakan RKPD 2019 Kabupaten Musi Rawas