Home / Nusantara

Selasa, 1 November 2022 - 20:37 WIB

Dewan Pers Ingatkan, Wartawan yang Terlibat Politik Praktis Diminta Nonaktif

Pelaksana Tugas Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, saat diskusi terbatas dan sosialisasi Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2022 di Ternate, Maluku Utara

Pelaksana Tugas Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, saat diskusi terbatas dan sosialisasi Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2022 di Ternate, Maluku Utara

JAKARTA, Sumatera Headline —Dewan Pers mengingatkan pentingnya jurnalis dan media menjaga independensi menyongsong pelaksanaan pemilu dan pilpres pada 2024 mendatang. Hal ini dimaksudkan agar pers bisa bersikap netral dan tidak hanya menyuarakan aspirasi kelompok tertentu saja.

“Wartawan yang terlibat dalam politik praktis, termasuk dalam Pemilu 2024, harus berhenti sementara dari profesinya sebagai jurnalis. Mereka perlu nonaktif dulu dari aktivitasnya di dunia jurnalistik,” kata Pelaksana Tugas Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, saat diskusi terbatas dan sosialisasi Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2022 di Ternate, Maluku Utara, Selasa (1/11).

Sikap Dewan Pers ini menunjukkan konsistensinya. Menjelang Pemilu 2019 lalu, Dewan Pers juga menyerukan hal yang sama. Ketua Dewan Pers 2016-2019, Stanley Adi Prasetyo, menyatakan bahwa wartawan bukanlah bagian tim sukses dari kekuatan politik atau tokoh yang maju dalam pilkada dan pilpres.

Baca Juga :  Satu Kursi Gerindra dari Dapil Sumsel 8 untuk Rica Novlianty

Ia justru berpandangan, semestinya wartawan juga menjadi wasit dalam kontestasi politik. Bila ada wartawan yang yang terlibat dalam kontestasi politik, ia minta agar sebaiknya cuti lebih dulu.

“Lebih terhormat lagi jika wartawan tersebut mengundurkan diri,” ujarnya.

Dalam pandangan Stanley, wartawan bekerja untuk kepentingan publik. Begitu menjadi caleg, maka secara otomatis wartawan itu bukan lagi bekerja untuk kepentingan publik. Tentu saja hal ini bertolak belakang dengan ideologi dan visi seorang wartawan.

Sikap wartawan dan media agar menjaga independensi dan netralitas dalam pemberitaan seputar pemilu juga diutarakan anggota Dewan Pers, Sapto Anggoro, akhir bulan lalu di Sidoarjo. Sikap netral dalam pemberitaan pemilu, menurut Sapto, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Baca Juga :  Bupati Dukung Pelaksanaan Orientasi Anggota PWI Musi Rawas

Pasal 1 KEJ menyatakan, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran kata berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pada pihak lain. Demikian juga kalimat ‘memberitakan secara berimbang’ di pasal 3 KEJ bermakna memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.

Sumber: Ril DP

Share :

Baca Juga

Nusantara

12 Organisasi Mahasiswa dalam Kelompok Cipayung Plus Audiensi Bersama Presiden Jokowi

Hukum

KPK Tetapkan Sjamsul Nursalim sebagai Tersangka

Nusantara

Puluhan Ribu Masyarakat Sulsel Hadiri Jalan Sehat Bersama Cawapres Gibran

Edukasi

Wartawan Utama

Nusantara

SKK Migas – KUFPEC Temukan Cadangan Migas Baru di Natuna

Nusantara

Sejumlah Lembaga Tinggi Negara Buka Bersama
Astra Financial dan WeLab Luncurkan Bank Saqu

Ekonomi

Astra Financial dan WeLab Luncurkan Bank Saqu sebagai Inovasi Layanan Perbankan Digital

Musi Rawas

Dinilai Peduli HAM, Bupati Musi Rawas Terima Penghargaan