Home / Nusantara

Selasa, 1 November 2022 - 20:37 WIB

Dewan Pers Ingatkan, Wartawan yang Terlibat Politik Praktis Diminta Nonaktif

Pelaksana Tugas Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, saat diskusi terbatas dan sosialisasi Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2022 di Ternate, Maluku Utara

Pelaksana Tugas Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, saat diskusi terbatas dan sosialisasi Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2022 di Ternate, Maluku Utara

JAKARTA, Sumatera Headline —Dewan Pers mengingatkan pentingnya jurnalis dan media menjaga independensi menyongsong pelaksanaan pemilu dan pilpres pada 2024 mendatang. Hal ini dimaksudkan agar pers bisa bersikap netral dan tidak hanya menyuarakan aspirasi kelompok tertentu saja.

“Wartawan yang terlibat dalam politik praktis, termasuk dalam Pemilu 2024, harus berhenti sementara dari profesinya sebagai jurnalis. Mereka perlu nonaktif dulu dari aktivitasnya di dunia jurnalistik,” kata Pelaksana Tugas Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, saat diskusi terbatas dan sosialisasi Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2022 di Ternate, Maluku Utara, Selasa (1/11).

Sikap Dewan Pers ini menunjukkan konsistensinya. Menjelang Pemilu 2019 lalu, Dewan Pers juga menyerukan hal yang sama. Ketua Dewan Pers 2016-2019, Stanley Adi Prasetyo, menyatakan bahwa wartawan bukanlah bagian tim sukses dari kekuatan politik atau tokoh yang maju dalam pilkada dan pilpres.

Baca Juga :  Gubernur Sumsel Resmikan Jembatan Sungai Kelingi Dua

Ia justru berpandangan, semestinya wartawan juga menjadi wasit dalam kontestasi politik. Bila ada wartawan yang yang terlibat dalam kontestasi politik, ia minta agar sebaiknya cuti lebih dulu.

“Lebih terhormat lagi jika wartawan tersebut mengundurkan diri,” ujarnya.

Dalam pandangan Stanley, wartawan bekerja untuk kepentingan publik. Begitu menjadi caleg, maka secara otomatis wartawan itu bukan lagi bekerja untuk kepentingan publik. Tentu saja hal ini bertolak belakang dengan ideologi dan visi seorang wartawan.

Sikap wartawan dan media agar menjaga independensi dan netralitas dalam pemberitaan seputar pemilu juga diutarakan anggota Dewan Pers, Sapto Anggoro, akhir bulan lalu di Sidoarjo. Sikap netral dalam pemberitaan pemilu, menurut Sapto, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Baca Juga :  Kolaborasi FJM Sumsel dan Jambi Dukung Industri Hulu Migas di Sumbagsel

Pasal 1 KEJ menyatakan, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran kata berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pada pihak lain. Demikian juga kalimat ‘memberitakan secara berimbang’ di pasal 3 KEJ bermakna memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.

Sumber: Ril DP

Share :

Baca Juga

Nusantara

Ini Pernyataan Presiden Jokowi Terkait Serangan Bom Bunuh Diri di Surabaya

Nusantara

Mahasiswa D3 Keperawatan Stikes Mambaul Ulum Surakarta Jalani KKN di Kota Boyolali

Nusantara

Pertemuan Bilateral Presiden Joko Widodo dengan Presiden AS Joe Biden di KTT G20

Nusantara

Srikandi SMSI Pimpin Ekspedisi Geopark Kaldera Toba

Nusantara

SKK Migas Selenggarakan Chief of Communications Forum 2022

Ekonomi

Resmikan PLBN Sota, Jokowi: Cerminan Komitmen Pemerintah Bangun Indonesia dari Kawasan Perbatasan

Covid-19

Setelah Vaksin Moderna, Indonesia Kembali Terima 10 Juta Dosis Bahan Baku Vaksin Sinovac

Nusantara

SMSI Dukung Kapolri Kedepankan ‘Restorative Justice’ dalam Penerapan UU ITE