MUSI RAWAS – Biadab apa yang telah dilakukan oleh RT (44) warga Desa Wukirsari, Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas (Mura), tega berulang kali memperkosa anak kandungnya sejak berumur 11 tahun hingga berumur 15 tahun.
Akibat perbuatan biadap tersebut, tersangka RT harus mendekam dibalik jeruji besi. Tersangka pun diciduk oleh unit PPA Satreskrim Polres Mura, Sabtu (20/4/2024).
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi didampingi Kanit PPA, Aiptu Rohman, menyampaikan terduga pencabulan sekaligus pemerkosaan terhadap anak kandungnya. Tersangka berinisial, RT, saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Mura.
Lanjut Kasat Reskrim, penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor: LP/ B- 80 / IV/ 2024/ SPKT/ RESKRIM/RES MURA/ SUMSEL, 12 April 2024.
Dimana terungkapnya perkara tersebut terjadi bermula, saat korban kabur dari rumah pada, Kamis (11/4/2024), sekitar pukul 19.00 WIB, ke Kecamatan Tugumulyo.
Lalu, keluarga korban mencari dan pada pukul 24.00 WIB, korban ditemukan dirumah temanya, kemudian setelah di tanya korban kenapa kabur dari rumah dan dijawab oleh korban bahwa takut kepada pelaku (Ayahnya), dikarenakan sejak tahun 2019, ketika korban berusia 11 tahun, hingga terulang pada tahun 2022, korban berusia 14 tahun, dan terulang kembali ditahun 2024, korban berusia 15 tahun disetubuhi oleh pelaku.
“Pelaku, mengancam akan membunuh korban dan mengusir korban dari rumah apabila tidak menuruti kemauan pelaku dan bercerita kepada orang lain,” jelas Kasar Reskrim, Minggu (21/04).
Kasat Reskrim menjelaskan, saat diintrogasi, tersangka mengakui perbuatannya, telah menyetubuhi anak kandungnya dari tahun 2019, saat korban tertidur sebanyak dua kali dan mencabulinya sebanyak dua kali, dan, terakhir, Februari 2024 pelaku kembali mencabuli korban.
Tersangka melanggar pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2006 tentang perubahan kedua UU No 23 th 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 332 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (SH-04).
Editor : Juliyanto